TUBAN, 30 SEPTEMBER 2025 – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 16 Jawa Timur mengajukan aduan tertulis kepada berbagai pihak terkait mengenai praktik tambang ilegal yang semakin marak di Kabupaten Tuban. Laporan ini menyoroti tidak hanya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal, tetapi juga dugaan adanya pembiaran oleh aparat setempat yang seakan tutup mata terhadap praktik ilegal ini.
Latar Belakang Kasus
Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur melayangkan laporan terkait aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di beberapa wilayah Tuban. Aktivitas ini dipandang sebagai ancaman besar terhadap lingkungan, serta keberlanjutan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar. Selain itu, keberadaan tambang ilegal yang tidak memiliki izin resmi ini mengindikasikan adanya kelalaian dari pemerintah dan aparat hukum yang tidak memberikan pengawasan memadai.
Ketua LIN DPD 16 Jawa Timur, dalam pernyataan tertulisnya, menyatakan bahwa kehadiran tambang-tambang ilegal tersebut telah meresahkan masyarakat dan mengancam kelestarian alam. “Kami khawatir bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi akan menimbulkan bencana besar, seperti banjir dan longsor, yang pada akhirnya akan menjadi beban bagi masyarakat dan pemerintah,” ujar Ketua LIN DPD 16 Jawa Timur.
Tim investigasi LIN juga menyoroti penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam operasi tambang ilegal ini, yang menambah kerugian negara, selain dampak kerusakan lingkungan yang tidak bisa diabaikan.
Temuan Lokasi Tambang Ilegal
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, LIN menemukan beberapa lokasi tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi, antara lain:
- Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel
- Jenis Tambang: Galian C (batu limestone/pedel)
- Pelanggaran: Penambangan ilegal dilakukan tanpa izin resmi dan mengancam kelestarian lingkungan sekitar. Tanpa adanya pengawasan, kegiatan ini menambah kerusakan alam yang bisa menyebabkan longsor dan banjir saat musim hujan.
- Pelanggaran Hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Desa Latsari, Kecamatan Tuban
- Jenis Tambang: Silika
- Pelanggaran: Penambangan silika yang dilakukan oleh individu dan kelompok tanpa izin resmi. Meski sudah beroperasi lama, tidak ada upaya penertiban oleh aparat setempat.
- Pelanggaran Hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 368 KUHP terkait kegiatan tanpa izin.
- Desa Simo Gilis, Kecamatan Widang
- Jenis Tambang: Pasir
- Pelanggaran: Tambang pasir ini telah beroperasi selama lebih dari empat tahun tanpa izin dan tanpa pengawasan dari instansi terkait. Kerusakan yang dihasilkan sudah sangat parah.
- Pelanggaran Hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Desa Ngimbang Palang Widang, Tuban
- Jenis Tambang: Galian C (Pedel)
- Pelanggaran: Penambangan galian C yang tidak dilakukan dengan mematuhi ketentuan reboisasi, mengakibatkan kerusakan alam yang tidak bisa diperbaiki dalam waktu dekat.
- Pelanggaran Hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terkait kewajiban melakukan reboisasi.
- Desa Jatirogo Krajan Ngepon, Tuban
- Jenis Tambang: Batubara
- Pelanggaran: Tim investigasi LIN menemukan tambang batubara ilegal di daerah ini. Ketika mencoba melakukan klarifikasi, para pekerja dan pengelola tambang melarikan diri, menambah kecurigaan bahwa tambang ini beroperasi secara ilegal dan tertutup.
- Pelanggaran Hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 49 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penggunaan BBM bersubsidi.
Dampak Kerusakan Lingkungan dan Kerugian Negara
Penambangan ilegal di Tuban memberikan dampak yang merugikan baik bagi lingkungan maupun ekonomi negara, antara lain:
- Kerusakan Ekosistem dan Habitat Alam: Penambangan ilegal menyebabkan kerusakan pada ekosistem alam sekitar, mengancam habitat flora dan fauna. Tanpa adanya upaya reklamasi dan reboisasi, tanah yang digali akan kehilangan kesuburannya, yang berpotensi mengurangi keberagaman hayati.
- Pencemaran Lingkungan: Penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh pelaku tambang ilegal menyebabkan polusi udara dan air yang semakin merusak kualitas lingkungan hidup di sekitar lokasi tambang. Bahan kimia yang digunakan dalam proses tambang memperburuk kondisi alam, membahayakan kesehatan masyarakat, dan merusak ekosistem.
- Kerugian Ekonomi Negara: Penambangan ilegal tidak membayar pajak dan retribusi yang semestinya diterima negara. Selain itu, penggunaan BBM bersubsidi secara ilegal juga menambah beban negara, yang seharusnya dapat dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih produktif.
Tuntutan Lembaga Investigasi Negara
Berdasarkan fakta yang ditemukan, LIN DPD 16 Jawa Timur menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah dan aparat hukum:
- Pemerintah Kabupaten Tuban diminta untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayahnya, termasuk pencabutan izin atau tindakan hukum yang sesuai terhadap penambang ilegal.
- Instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pertambangan, diminta untuk memperkuat pengawasan dan penertiban terhadap tambang ilegal, serta memastikan bahwa semua kegiatan penambangan mematuhi ketentuan yang berlaku.
- Penindakan Hukum yang Tegas terhadap para pelaku tambang ilegal, baik yang terlibat langsung dalam kegiatan penambangan maupun yang memberikan perlindungan terhadap praktik ilegal ini, agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
- Aparat Hukum diimbau untuk tidak melindungi penambang ilegal, karena praktik tersebut sangat merugikan negara dan masyarakat, serta bertentangan dengan upaya pemerintah untuk melindungi lingkungan dan sumber daya alam.
Tembusan Aduan
Aduan ini disampaikan kepada beberapa pihak penting sebagai bentuk perhatian LIN terhadap masalah ini, antara lain:
- Presiden Republik Indonesia
- Sekretaris Negara
- Kabareskrim Polri
- Polda Jawa Timur
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur
- Kementerian ESDM
- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban
Kesimpulan
LIN DPD 16 Jawa Timur menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal di Kabupaten Tuban harus segera dilakukan secara serius dan tegas. Masyarakat menanti tindakan konkret dari pemerintah dan aparat hukum untuk mengakhiri praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, serta untuk menjaga kelestarian lingkungan di masa depan.
Hormat Kami,
Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur











