Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai masih ada sejumlah praktik yang menimbulkan kerugian bagi negara, tetapi belum dapat dikategorikan sebagai korupsi berdasarkan ketentuan hukum Indonesia. Ia menyoroti adanya celah dampak ekonomi suatu perbuatan dan pengaturan tindak pidana korupsi yang berlaku. Menurut Yusril, persoalan tersebut perlu dicermati dalam pembahasan mengenai cakupan kerugian ekonomi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Praktik yang disebut Yusril meliputi manipulasi nilai transaksi atau under-invoicing, penyelundupan, penipuan pajak, serta pencurian ikan. Tindakan-tindakan itu, dalam pandangannya, dapat mengurangi penerimaan negara atau merugikan kepentingan ekonomi nasional. Namun, kerugian yang muncul tidak serta-merta membuat setiap kasus dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi. Penentuan kategori hukum tetap bergantung pada unsur delik yang diatur dalam perundang-undangan, termasuk apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur korupsi.
Yusril menyampaikan pandangan itu setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Senin, 26 Oktober 2026. Pertemuan tersebut menjadi kesempatan untuk membahas persoalan hukum dan kemungkinan penguatan aturan terkait kerugian negara. Ia menekankan perlunya melihat bagaimana berbagai bentuk penyimpangan ekonomi ditangani oleh hukum, terutama ketika akibatnya dirasakan pada penerimaan publik maupun pengelolaan sumber daya negara.
Penjelasan Yusril menggarisbawahi bahwa istilah kerugian negara dalam perkara korupsi memiliki batas dan landasan hukum tertentu. Kerugian ekonomi yang luas tidak selalu identik dengan kerugian negara dalam pengertian yang dapat digunakan untuk menjerat seseorang melalui UU Tipikor. Karena itu, menurutnya, kajian lebih lanjut diperlukan untuk menilai apakah aturan yang ada telah memadai dalam menghadapi praktik-praktik tersebut, atau apakah diperlukan penyempurnaan regulasi. Pembahasan itu juga perlu memastikan bahwa penegakan hukum tetap memiliki dasar yang jelas, konsisten, dan tidak memperluas pemidanaan di luar ketentuan yang ditetapkan.Yusril menilai praktik under-invoicing perlu mendapat perhatian dalam penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena dapat menyamarkan nilai ekonomi yang seharusnya tercatat dari suatu kegiatan ekspor. Under-invoicing terjadi ketika nilai atau volume barang yang dilaporkan lebih rendah daripada kondisi sebenarnya. Dengan demikian, informasi yang disampaikan tidak mencerminkan besaran transaksi atau jumlah komoditas yang benar-benar keluar. Perbedaan laporan dan keadaan sesungguhnya itu penting diperhatikan ketika aturan mengenai kerugian ekonomi negara dirumuskan.
Menurut Yusril, manipulasi pelaporan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi atau perbedaan angka. Ketika nilai maupun volume ekspor dibuat lebih rendah, kekayaan negara dapat berkurang dan perekonomian ikut dirugikan. Pada saat yang sama, ketidakakuratan laporan membuka peluang bagi pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dari selisih kondisi sebenarnya dan angka yang dicatat. Karena itu, ia mendorong agar dampak ekonomi seperti ini turut dipertimbangkan dalam penyempurnaan undang-undang, sehingga pembahasan kerugian tidak hanya terpaku pada kerugian yang tampak secara langsung.
Yusril juga mengaitkan dampak ekonomi under-invoicing dengan kegiatan di bidang pertambangan serta pencurian ikan di laut. Keterkaitan itu menunjukkan bahwa perhatian terhadap praktik tersebut perlu ditempatkan dalam pembahasan yang lebih luas tentang kekayaan dan perekonomian negara. Dalam konteks pertambangan, pelaporan nilai atau volume yang lebih rendah dari kenyataan dapat berkaitan dengan berkurangnya kekayaan negara. Sementara itu, pencurian ikan di laut juga disebut sebagai persoalan yang memiliki dampak ekonomi dalam pembahasan tersebut. Dengan memasukkan hal-hal ini ke dalam pertimbangan, penyempurnaan UU Tipikor diharapkan memperhatikan cara suatu praktik dapat merugikan perekonomian, bukan semata bentuk kerugian yang langsung terlihat pada pencatatan keuangan. Yusril menekankan perlunya melihat persoalan berdasarkan keadaan sebenarnya, agar pengaturan mengenai kerugian ekonomi dapat mencakup manipulasi nilai atau volume ekspor serta dampak yang ia hubungkan dengan pertambangan dan pencurian ikan di laut.
Dalam pembahasan penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Yusril mendorong agar perhatian tidak hanya tertuju pada kerugian keuangan negara. Ia menilai unsur kerugian perekonomian negara juga perlu dikembangkan secara lebih jelas dan operasional. Kedua unsur tersebut telah dikenal dalam kerangka hukum yang berlaku, tetapi mempunyai cakupan berbeda: kerugian keuangan negara berkaitan dengan berkurangnya aset atau dana negara, sedangkan kerugian perekonomian negara menyangkut dampak yang lebih luas terhadap kegiatan dan kepentingan ekonomi nasional. Karena itu, pembaruan aturan sebaiknya menjelaskan bagaimana kerugian jenis kedua dapat dinilai dan dibuktikan.
Menurut pandangan tersebut, aspek perekonomian negara selama ini belum memperoleh pengembangan yang memadai. Perluasan pemaknaan dapat membantu hukum merespons perbuatan yang dampaknya tidak selalu tampak sebagai kehilangan langsung pada kas atau aset pemerintah. Sebagai contoh, praktik pencurian ikan yang merusak sumber daya dan aktivitas ekonomi masyarakat, serta under-invoicing dalam sektor pertambangan yang membuat nilai transaksi dilaporkan lebih rendah, dapat dipertimbangkan dalam analisis tindak pidana korupsi apabila unsur hukum dan bukti menunjukkan adanya kerugian terhadap perekonomian negara. Dengan demikian, pembahasan tidak berhenti pada besaran uang yang hilang, melainkan juga menilai akibat ekonomi yang ditimbulkan.
Yusril juga menyoroti perlunya meninjau keselarasan sejumlah definisi korupsi dalam UU Tipikor dengan hasil Konvensi PBB Melawan Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Penyesuaian tersebut penting agar rumusan nasional tetap sesuai dengan komitmen internasional, sekaligus memberi kepastian bagi penegak hukum dan masyarakat mengenai perbuatan yang dapat dipidana. Pengembangan unsur kerugian perekonomian negara, menurut arah usulan ini, perlu dilakukan secara hati-hati: cakupannya harus cukup luas untuk menjangkau dampak ekonomi yang nyata, tetapi tetap memiliki batas, ukuran, dan standar pembuktian yang jelas. Rumusan yang terukur akan mengurangi perbedaan penafsiran serta menjaga agar penegakan hukum tidak didasarkan semata-mata pada dugaan bahwa suatu kegiatan merugikan perekonomian. Pembahasan UU Tipikor pun dapat menghubungkan perlindungan keuangan publik dengan daya tahan ekonomi nasional secara lebih konsisten.
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyampaikan rekomendasi penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026. Rekomendasi tersebut menanggapi kebutuhan untuk memperjelas aturan dan memperkuat pelaksanaan penegakan hukum, bukan untuk mengurangi ruang lingkup pertanggungjawaban atas korupsi. DEN menegaskan bahwa kerugian keuangan negara tetap menjadi bagian dari rumusan tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tetap dipertahankan, termasuk ketika keduanya disebut sebagai Pasal 603 dan Pasal 604 dalam KUHP. DEN meluruskan bahwa usulannya tidak menghapus unsur kerugian keuangan negara maupun menghilangkan dasar hukum yang selama ini digunakan untuk menangani perkara korupsi. Fokus rekomendasi justru terletak pada perumusan unsur pembuktian yang lebih jelas, sehingga batas penerapan pasal dan standar pembuktian dapat dipahami secara lebih terukur.
Kejelasan tersebut diharapkan mendukung penegakan hukum yang pasti, objektif, dan konsisten. Rumusan yang terang dapat membantu aparat penegak hukum menilai perkara berdasarkan unsur hukum dan bukti yang relevan, sekaligus mengurangi perbedaan penafsiran. Kepastian bagi para pihak juga penting agar kebijakan dan kegiatan ekonomi yang sah tidak menimbulkan kekhawatiran akibat ketidakjelasan penerapan aturan. Pada saat yang sama, akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara tetap menjadi perhatian utama.
Selain memperjelas pembuktian, DEN mendorong perluasan jangkauan pemberantasan korupsi melalui pengadopsian delik dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional.
Baca juga: Pentingnya Verifikasi Klaim Kerugian dari Praktik Under-Invoicing CPO | Perluasan JKN melalui Kerjasama dengan Ulama | Kebakaran Melahap 18 Rumah dan 4 Usaha di Kebayoran Lama, Kerugian Capai Rp1,2 Miliar






