Penyitaan Aset dalam Perkara PT DSI: Rincian Berkas FH dan Nilai Restitusi Korban

Penyitaan Aset dalam Perkara PT DSI: Rincian Berkas FH dan Nilai Restitusi Korban

Kabupaten Bogor | Bareskrim Polri masih menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Langkah ini menjadi bagian dari penyidikan sekaligus upaya mendukung pemulihan kerugian para korban. Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi harta yang diduga berhubungan dengan perkara dan memastikan aset tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan hukum. Dalam prosesnya, penyidik tidak hanya mencermati kepemilikan yang tercatat secara langsung, tetapi juga menelusuri keterkaitan aset dengan pihak-pihak lain dan perusahaan terafiliasi.

Dalam berkas tersangka berinisial FH pada klaster ketiga, Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menyita dan memblokir 110 aset berupa tanah dan bangunan. Selain aset tidak bergerak tersebut, penyidik juga menyita uang tunai dengan nilai hampir Rp5,4 miliar. Tindakan penyitaan dan pemblokiran tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara, dengan tujuan menjaga aset agar tidak dialihkan selama proses hukum berlangsung. Rincian itu menunjukkan skala penelusuran aset yang dilakukan dalam berkas FH, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan besaran kerugian yang akan dikembalikan kepada korban.

Penyidik menegaskan bahwa seluruh aset yang ditangani tidak tercatat atas nama FH. Sebagian tanah, bangunan, maupun aset lain tercatat atas nama pihak berbeda dan perusahaan yang terafiliasi. Karena itu, pemeriksaan terhadap hubungan kepemilikan dan dugaan keterkaitan dengan perkara menjadi aspek penting sebelum langkah hukum berikutnya ditetapkan. Pencatatan atas nama pihak lain tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik terdaftar terlibat dalam tindak pidana; keterkaitan setiap aset tetap perlu diuji melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku. Kejelasan mengenai status aset diperlukan agar penanganannya akuntabel dan hak pihak terkait tetap diperhatikan.

Nilai aset yang disita atau diblokir juga perlu dibedakan dari nilai restitusi yang dapat diterima korban. Pemulihan bergantung pada hasil pemeriksaan, penetapan status hukum aset, serta proses perhitungan dan pembagian sesuai ketentuan. Dengan terus menelusuri aset, Bareskrim berupaya menyediakan dasar yang lebih jelas bagi pemulihan kerugian, tanpa mendahului keputusan pengadilan. Perkembangan mengenai aset dan restitusi karenanya perlu mengikuti informasi resmi penyidik dan tahapan perkara selanjutnya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 5.102 korban PT DSI telah mengajukan permohonan restitusi. Dari permohonan tersebut, nilai kerugian yang dihitung mencapai Rp1.076.021.883.889, atau sekitar Rp1,07 triliun. Angka ini menggambarkan jumlah restitusi yang dihitung LPSK berdasarkan pengajuan para korban, bukan keterangan bahwa dana dengan nilai tersebut telah diterima atau dibayarkan. Banyaknya pemohon menunjukkan luasnya kelompok korban yang tercakup dalam proses penghitungan. Karena itu, angka jumlah pengajuan dan nilai restitusi menjadi bagian penting dalam memahami skala tuntutan pemulihan yang disampaikan dalam perkara PT DSI.

Penghitungan restitusi berfungsi untuk merinci nilai kerugian yang diajukan korban dalam proses hukum. Dalam konteks ini, LPSK mengolah permohonan yang masuk dan menyampaikan hasil penghitungan kepada pihak kejaksaan. Besaran sekitar Rp1,07 triliun perlu dipahami sesuai batas informasi yang tersedia: sebagai hasil penghitungan atas restitusi korban. Angka tersebut tidak dengan sendirinya menerangkan besaran aset yang telah disita, nilai aset yang dapat direalisasikan, atau jumlah pembayaran yang nantinya diterima setiap orang. Rincian itu memerlukan keterangan tersendiri dari proses dan dokumen terkait.

LPSK menyerahkan hasil penghitungan restitusi kepada Kejaksaan Negeri Depok pada Rabu, 21 Oktober 2026. Penyerahan tersebut menandai penyampaian hasil kerja lembaga kepada kejaksaan, tetapi tidak dapat disamakan dengan pembayaran restitusi kepada korban. Data yang disampaikan juga tidak menyatakan bahwa penyitaan aset akan menutup seluruh kerugian yang diajukan. Dengan demikian, jumlah 5.102 pemohon dan nilai Rp1.076.021.883.889 sebaiknya dibaca sebagai informasi mengenai permohonan serta hasil penghitungan LPSK. Perkembangan mengenai tindak lanjut oleh kejaksaan, proses penyitaan, dan realisasi pembayaran merupakan hal berbeda yang perlu merujuk pada informasi resmi berikutnya.

Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban menjabat sebagai Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri dan memimpin penyidikan perkara PT DSI. Ia menjelaskan bahwa penelusuran aset menjadi prioritas sejak awal penyidikan, mengikuti petunjuk Direktur Tipideksus, Kombes Pol Suhasto. Dengan arahan tersebut, penyidik menelusuri kemungkinan adanya aset yang berkaitan dengan tindak pidana dalam perkara PT DSI. Penelusuran sejak dini dipandang sebagai bagian dari penanganan perkara yang menyeluruh, di samping pemeriksaan terhadap dugaan perbuatan para pihak yang terlibat.

Arsal menekankan bahwa penegakan hukum dalam kejahatan keuangan tidak cukup hanya berujung pada pemidanaan pelaku. Menurutnya, proses hukum juga perlu memberikan manfaat nyata bagi korban. Karena itu, perhatian terhadap aset menjadi relevan dalam upaya menangani perkara dan memperhatikan kepentingan korban, termasuk dalam kaitannya dengan restitusi. Penekanan tersebut menggambarkan bahwa penyidikan tidak hanya diarahkan pada pertanggungjawaban pidana, tetapi juga pada upaya menghadirkan hasil yang berarti bagi mereka yang mengalami kerugian. Besaran atau penerima restitusi tetap merujuk pada keterangan dan proses yang berlaku, bukan semata-mata pada adanya penelusuran maupun penyitaan aset.

Dalam penjelasan mengenai penyitaan, keterkaitan aset dengan tindak pidana PT DSI menjadi hal yang diperhatikan. Aset yang berkaitan dengan perkara dapat menjadi objek penelusuran dan penyitaan meskipun tercatat bukan atas nama FH. Cakupannya juga dapat meliputi aset milik pihak lain atau perusahaan yang terafiliasi, sepanjang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dijelaskan penyidik. Dengan demikian, pencatatan nama pemilik saja tidak otomatis menjadi satu-satunya tolok ukur dalam penelusuran. Namun, keterangan tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa aset tertentu merupakan hasil tindak pidana atau dimiliki oleh pihak tertentu. Penilaian terhadap aset dan hubungannya dengan perkara harus bertumpu pada hasil penyidikan serta keterangan yang disampaikan, tanpa memperluasnya menjadi klaim mengenai kepemilikan atau dasar hukum yang tidak dijelaskan.

Dalam berkas perkara FH, penyidik membagi aset yang ditangani ke dalam tiga kategori. Namun, bahan yang tersedia hanya merinci kategori pertama. Karena itu, uraian ini terbatas pada informasi mengenai kelompok tersebut dan tidak menambahkan rincian untuk kategori kedua maupun ketiga. Pembagian kategori menunjukkan pengelompokan aset dalam berkas, tetapi informasi yang ada belum cukup untuk menjelaskan isi atau karakteristik dua kategori lainnya.

Kategori pertama mencakup 60 aset yang telah disita sekaligus diblokir. Dari jumlah itu, 52 aset berupa dokumen atau bidang tanah. Rinciannya terdiri atas 28 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), 11 Sertifikat Hak Milik (SHM), 11 Surat Pelepasan Hak (SPH), satu akta jual beli, dan satu peta bidang tanah. Komposisi tersebut menunjukkan bahwa bagian terbesar dari aset kategori pertama berkaitan dengan dokumen pertanahan dan hak atas tanah. Sumber juga menyebut luas total kelompok tersebut sekitar 1,9 hektare.

Aset yang dirinci tersebar di sejumlah wilayah. Di Kabupaten Bogor, lokasi yang disebut meliputi Parung Panjang, Parung, Gunung Putri, dan Kemang. Selain itu, terdapat lokasi di Pondok Aren, Tangerang Selatan; Meruya Selatan, Jakarta Barat; Jagakarsa, Jakarta Selatan; serta Setu, Kabupaten Bekasi. Penyebutan wilayah-wilayah ini menggambarkan cakupan persebaran aset sebagaimana dicatat dalam bahan, tanpa menjelaskan jumlah aset pada masing-masing lokasi.

Angka 60 merujuk pada keseluruhan aset kategori pertama yang disebut telah disita dan diblokir, sedangkan rincian dokumen atau bidang tanah yang tersedia berjumlah 52. Bahan yang ada tidak menerangkan bentuk delapan aset lainnya, sehingga jenisnya tidak dapat dipastikan dari informasi tersebut.

Baca juga: Penyitaan Mobil Anggota DPRD Bengkulu Oleh KPK