Potongan Biaya Marketplace untuk UMK Produk Lokal: Syarat, Masa Berlaku, dan Verifikasi

Potongan Biaya Marketplace untuk UMK Produk Lokal: Syarat, Masa Berlaku, dan Verifikasi

Jakarta | Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyiapkan fasilitas pemotongan biaya layanan marketplace sekurang-kurangnya 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk buatan dalam negeri. Kebijakan ini diarahkan kepada kelompok usaha yang memenuhi kriteria tersebut, sehingga tidak berlaku sebagai insentif umum bagi seluruh penjual yang berjualan melalui platform digital. Penegasan mengenai sasaran program penting agar pelaku usaha dapat memahami bahwa jenis produk dan skala usahanya menjadi bagian dari cakupan fasilitas.

Dengan pengurangan minimal separuh dari biaya layanan, beban yang ditanggung UMK saat memasarkan barang melalui marketplace diharapkan menjadi lebih ringan. Biaya layanan merupakan salah satu pengeluaran yang perlu diperhitungkan penjual dalam menjalankan usaha di platform. Karena itu, fasilitas ini dirancang untuk mendukung produsen lokal yang memasarkan hasil produksi dalam negeri, bukan untuk memberikan potongan tanpa membedakan asal produk atau kategori penjual. Pelaku usaha yang tidak termasuk UMK atau menawarkan produk yang bukan buatan dalam negeri tidak disebut sebagai sasaran kebijakan ini.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan membantu melindungi produsen lokal sekaligus mengurangi beban biaya layanan platform. Perlindungan yang dimaksud berkaitan dengan dukungan bagi pelaku usaha yang membuat produk di dalam negeri agar dapat menjalankan kegiatan penjualan dengan tekanan biaya yang lebih rendah. Pengurangan biaya marketplace juga dapat memberi ruang bagi UMK untuk mengelola pengeluaran usaha secara lebih leluasa. Namun, fasilitas ini tetap perlu dipahami sesuai batas sasaran yang telah disampaikan, yaitu UMK penjual produk lokal.

Fasilitas pemotongan biaya layanan tersebut mulai dapat dinikmati pada 25 Oktober 2026. Tanggal itu disampaikan Maman dalam jumpa pers di Jakarta pada Kamis. Dengan adanya waktu mulai yang telah diumumkan, UMK yang menjual produk buatan dalam negeri dapat mencermati informasi lanjutan mengenai pelaksanaan program dan memastikan usahanya sesuai dengan kriteria. Pengumuman ini menjelaskan tujuan dan cakupan dasar fasilitas, sekaligus menegaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat produsen lokal melalui pengurangan biaya layanan marketplace, bukan menjadi potongan otomatis bagi semua akun penjual di platform digital.

Potongan biaya marketplace bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang menjual produk lokal bersifat berkelanjutan, bukan insentif dengan tanggal berakhir yang ditetapkan. Manfaat tersebut dapat tetap berlaku tanpa batas waktu selama pelaku usaha masih memenuhi kategori mikro atau kecil dan konsisten menawarkan produk lokal. Dengan demikian, keberlanjutan potongan biaya berkaitan dengan terpenuhinya kriteria usaha dan konsistensi penjualan produk lokal, bukan semata-mata lamanya pelaku usaha menggunakan marketplace.

Penentuan kategori usaha mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Dalam ketentuan tersebut, usaha mikro memiliki modal paling banyak Rp1 miliar atau penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar. Sementara itu, usaha kecil memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. Batas modal dan batas penjualan tahunan merupakan pilihan kriteria sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan, sehingga keduanya disajikan sebagai ukuran yang dapat digunakan untuk mengenali kategori usaha.

Pelaku usaha perlu memperhatikan bahwa batas untuk kategori mikro dan kecil berbeda. Pada usaha mikro, batas modal berada pada angka paling banyak Rp1 miliar, sedangkan batas penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar. Pada usaha kecil, rentang modal dimulai di atas Rp1 miliar dan mencapai Rp5 miliar, sementara rentang penjualan tahunan berada di atas Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. Penyebutan rentang ini membantu pelaku usaha mencocokkan kondisi usahanya dengan kategori yang menjadi dasar keberlanjutan insentif.

Selama pelaku usaha tetap termasuk dalam salah satu kategori tersebut dan terus menjual produk lokal secara konsisten, potongan biaya dapat dipertahankan tanpa batas waktu. Sebaliknya, apabila status usaha atau kegiatan penjualan tidak lagi memenuhi ketentuan yang menjadi dasar insentif, keberlanjutan manfaat perlu ditinjau kembali. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya mencermati perkembangan modal atau penjualan tahunannya serta memastikan produk yang ditawarkan tetap merupakan produk lokal. Pemahaman atas batas yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 menjadi dasar untuk menilai apakah usaha masih berada dalam kategori yang relevan bagi pemberian potongan biaya marketplace.

Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang ingin mengajukan fasilitas potongan biaya marketplace perlu terlebih dahulu terdaftar dalam sistem terpadu aplikasi Sapa UMKM. Pendaftaran ini menjadi langkah awal agar data usaha dan produk dapat menjadi dasar pengajuan fasilitas. Karena itu, pelaku UMK perlu memastikan informasi yang dimasukkan ke dalam sistem sesuai dengan identitas usaha serta barang yang akan dipasarkan melalui platform digital. Data yang lengkap dan konsisten dapat membantu proses pemeriksaan berlangsung lebih terarah.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa pengelola platform digital memiliki waktu maksimal 10 hari kerja untuk melakukan verifikasi. Pemeriksaan mencakup identitas merchant atau penjual dan daftar nomor kode barang yang diajukan. Kode tersebut dikenal sebagai stock keeping unit (SKU), yakni penanda untuk mengidentifikasi produk dalam pengelolaan penjualan. Penilaian dilakukan dengan merujuk pada data yang telah tercatat di Sapa UMKM, sehingga informasi pada pengajuan perlu selaras dengan data dalam sistem terpadu tersebut.

Verifikasi ini bukan sekadar pemeriksaan administratif terhadap akun penjual. Tujuannya adalah memastikan bahwa barang yang ditawarkan dalam pengajuan fasilitas benar-benar merupakan produk yang diproduksi di dalam negeri. Dengan demikian, pemeriksaan identitas merchant dan daftar SKU membantu membedakan produk lokal yang memenuhi kriteria dari barang yang tidak dapat dipastikan asal produksinya berdasarkan data yang tersedia. Proses tersebut juga memberi marketplace dasar untuk menilai pengajuan secara konsisten.

Bagi pelaku UMK, persiapan sebelum mengajukan fasilitas dapat dimulai dengan memeriksa kembali kesesuaian identitas penjual, informasi produk, serta nomor SKU yang dicantumkan. Pastikan daftar barang yang diajukan memang merujuk pada produk buatan dalam negeri dan tercatat secara tepat di Sapa UMKM. Apabila terdapat perbedaan data sistem dan informasi pada marketplace, proses verifikasi dapat memerlukan klarifikasi. Dengan menyiapkan data secara cermat, pelaku usaha dapat mendukung pemeriksaan dalam batas waktu yang ditetapkan dan memperjelas kelayakan produk untuk memperoleh fasilitas potongan biaya.

Dalam kebijakan potongan biaya marketplace untuk usaha mikro dan kecil (UMK), perhatian diarahkan terutama kepada produk kriya dan busana. Kedua kelompok tersebut menjadi kategori yang diprioritaskan karena kebijakan ini berfokus pada penguatan produk lokal yang dipasarkan melalui platform digital. Produk kriya mencakup barang hasil keterampilan atau kerajinan, sementara busana meliputi produk pakaian dan fesyen lokal. Bagi pelaku UMK di bidang tersebut, status sebagai kategori prioritas menjadi hal penting untuk diperhatikan ketika menilai kesesuaian produk dengan fasilitas yang tersedia. Namun, penentuan prioritas kategori tidak dengan sendirinya berarti setiap produk otomatis memperoleh potongan; pelaku tetap perlu memperhatikan ketentuan dan proses verifikasi yang berlaku.

Di sisi lain, fasilitas ini tidak mencakup semua jenis barang yang dijual secara daring. Makanan siap saji dan produk elektronik dinyatakan sebagai kategori yang dikecualikan. Dengan demikian, UMK yang menawarkan makanan yang telah disiapkan untuk langsung dikonsumsi maupun barang elektronik tidak termasuk sasaran kategori prioritas dalam kebijakan tersebut. Pembedaan ini penting agar pedagang dapat memahami ruang lingkup program sejak awal dan tidak menganggap potongan biaya marketplace berlaku merata bagi seluruh penjual atau seluruh produk lokal.

Baca juga: Revit Sekolah Nganjuk Jadi Tanda Tanya Besar, Dugaan Pekerjaan Tak Sesuai hingga Potongan Disorot