Palembang | Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memeriksa kesiapan pelaksanaan operasi modifikasi cuaca (OMC) di Lanud Sri Mulyono Herlambang, Palembang. Kegiatan tersebut disiapkan sebagai salah satu upaya untuk membantu mengurai kabut asap pekat yang muncul akibat kebakaran hutan dan lahan. Dalam operasi ini, es kering atau dry ice akan ditaburkan dari udara untuk mendukung proses pembentukan hujan, dengan harapan dapat membantu mengurangi dampak asap yang menyelimuti wilayah tersebut.
Kabut asap kembali menyelimuti Palembang pada Rabu, 22 Oktober, dan menyebabkan jarak pandang menurun di sejumlah titik. Kondisi itu menjadi perhatian karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat sekaligus memengaruhi keselamatan penerbangan. Pemeriksaan di pangkalan udara dilakukan untuk memastikan kesiapan personel, perlengkapan, dan bahan yang dibutuhkan sebelum misi penyemaian awan dapat dijalankan. Pemerintah daerah berharap operasi tersebut bisa segera dilakukan apabila kondisi cuaca serta penerbangan memungkinkan.
Sebanyak 4,7 ton dry ice bantuan pemerintah pusat telah tersedia di Lanud Sri Mulyono Herlambang. Namun, ketersediaan bahan belum cukup untuk memulai penyemaian karena pesawat yang akan digunakan belum dapat terbang. Jarak pandang di sekitar lokasi masih belum memenuhi ketentuan penerbangan, sehingga penerbangan untuk menaburkan es kering harus menunggu sampai kondisi dinilai aman. Keputusan itu menempatkan keselamatan awak dan penerbangan sebagai pertimbangan utama, sekaligus menunda sementara langkah penanganan kabut asap melalui OMC. Pelaksanaan akan bergantung pada membaiknya jarak pandang dan hasil pemantauan kondisi di lapangan. Dengan demikian, meski persiapan utama telah tersedia, waktu operasi belum dapat dipastikan. Pemerintah dan pihak terkait perlu terus memantau perkembangan kabut serta kondisi penerbangan sebelum menentukan jadwal penyemaian berikutnya, agar upaya pengurangan asap dapat berlangsung tanpa mengabaikan standar keselamatan yang berlaku.Herman Deru menjelaskan bahwa kondisi kabut dan asap di Palembang berubah cukup cepat dalam beberapa hari. Menurut keterangannya, asap sempat terurai selama tiga hari sebelum pemeriksaan dilakukan. Keadaan tersebut memberi kesan bahwa kualitas udara mulai membaik dan lapisan asap tidak lagi sepekat sebelumnya. Namun, pada pagi hari ketika kondisi kembali diperiksa, kabut terlihat jauh lebih tebal dan situasinya meningkat signifikan dibandingkan hari-hari sebelumnya. Perubahan itu membuat upaya penanganan yang telah direncanakan perlu mempertimbangkan keadaan atmosfer pada saat tersebut.
Berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kabut tebal pada pagi itu tidak semata-mata terbentuk dari partikel asap kebakaran hutan dan lahan. Lapisan tersebut juga bercampur dengan uap air, yang berkaitan dengan tingkat kelembapan udara yang tinggi. Campuran partikel asap dan uap air dapat membuat pandangan semakin terbatas, sehingga kondisi yang tampak di lapangan berbeda dari saat asap sempat terurai. Penjelasan ini penting untuk memahami mengapa kabut mendadak terlihat lebih pekat, sekaligus menjadi pertimbangan dalam menentukan waktu dan cara penanganan. Herman menyampaikan bahwa pemerintah ingin melakukan penanganan secepatnya, termasuk melalui penyemaian dry ice sebagaimana direncanakan. Meski demikian, langkah itu tidak dapat mengabaikan keselamatan penerbangan. Aktivitas penerbangan harus menunggu hingga jarak pandang memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaan upaya di udara perlu disesuaikan dengan kondisi visibilitas dan aturan penerbangan, bukan hanya dengan kebutuhan untuk segera mengurangi dampak kabut. Penundaan sementara tersebut mencerminkan adanya pertimbangan keselamatan, sementara perubahan cuaca dan kelembapan tetap dipantau. Keterangan Herman menunjukkan bahwa keadaan pagi itu berbeda dari beberapa hari sebelumnya dan bahwa tindakan cepat harus berjalan seiring dengan persyaratan operasional yang ditetapkan. Selama jarak pandang belum sesuai aturan, penerbangan belum dapat dilaksanakan, meskipun penanganan kabut dan asap dinilai mendesak.Setelah meninjau kesiapan operasi di pangkalan udara, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memimpin rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Selatan. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang VIP Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II) Palembang. Rangkaian kegiatan itu menunjukkan bahwa peninjauan kesiapan operasional dilanjutkan dengan pembahasan koordinasi antarpimpinan dan instansi terkait, terutama mengenai langkah yang perlu ditempuh untuk menangani kebakaran serta dampak asap di wilayah Sumatera Selatan.
Rapat dihadiri Danrem 044/Garuda Dempo Brigjen TNI Khabib Mahfud dan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Rony Samtana. Turut hadir kepala Stasiun Klimatologi Kelas I Sumatera Selatan serta sejumlah pejabat terkait lainnya. Kehadiran unsur pemerintah daerah, TNI, kepolisian, dan bidang klimatologi memberi ruang bagi para peserta untuk membahas persoalan dari sisi koordinasi lapangan maupun kondisi cuaca. Dengan melibatkan berbagai pihak, pembahasan diarahkan agar informasi dan kesiapan masing-masing instansi dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut.
Fokus pertemuan adalah langkah penanganan lanjutan setelah kesiapan operasi ditinjau. Dalam situasi kebakaran hutan dan lahan, koordinasi diperlukan untuk menyelaraskan peran instansi serta merespons perkembangan kondisi di lapangan. Pembicaraan tersebut juga berlangsung di tengah upaya menangani asap yang menyelimuti Palembang, sementara kabut tebal menjadi kendala bagi rencana penyemaian dry ice. Karena itu, rapat menjadi forum untuk membicarakan pilihan tindakan berikutnya dan memastikan unsur terkait tetap berkoordinasi. Pertemuan ini menegaskan bahwa keputusan penanganan memerlukan pertimbangan bersama, termasuk kesiapan operasional dan kondisi yang dapat memengaruhi pelaksanaan langkah-langkah di udara. Informasi mengenai pembahasan tersebut menempatkan koordinasi Forkopimda sebagai bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan, tanpa mengabaikan kendala cuaca yang ada.
Data Sipongi Kementerian Kehutanan pada 22 Oktober 2026 pukul 05.00 WIB mencatat 1.832 hotspot atau titik api masih terdeteksi di Sumatera Selatan. Angka tersebut menunjukkan sebaran titik api yang tercatat pada waktu pemantauan tersebut, dan menjadi bagian penting dalam melihat konteks kabut asap serta penanganan yang sedang dibahas di wilayah ini. Data itu merupakan potret pada satu waktu, bukan rangkuman perubahan jumlah titik api sebelum atau sesudahnya.
Dari keseluruhan titik yang terdeteksi di provinsi tersebut, 1.007 berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dengan demikian, lebih dari separuh jumlah yang tercatat di Sumatera Selatan pada pembaruan itu terkonsentrasi di kabupaten tersebut. Sebaran ini memberi gambaran mengenai lokasi yang paling banyak menyumbang catatan hotspot dalam data provinsi, tanpa dengan sendirinya menjelaskan penyebab kemunculan titik api atau kondisi setiap lokasi.
Dominasi titik di OKI disebut berada pada lahan gambut. Keterangan itu menghubungkan lokasi konsentrasi hotspot dengan karakter lahan yang menjadi konteks penanganan, tetapi tidak cukup untuk menyimpulkan penyebab kebakaran maupun kondisi asap secara terperinci. Angka hotspot juga perlu dibaca sesuai batasnya: data menunjukkan titik yang terdeteksi, bukan ukuran langsung ketebalan kabut, luas area terbakar, atau tingkat paparan di suatu tempat.
Di tengah pembahasan mengenai kabut asap dan rencana penyemaian dry ice, catatan Sipongi tersebut dapat menjadi rujukan untuk memahami sebaran titik api yang masih terpantau. Namun, data ini tidak menerangkan hubungan sebab-akibat hotspot, kabut di Palembang, dan upaya penyemaian. Informasi tentang waktu pemantauan, jumlah titik, lokasi dominan, serta keterkaitannya dengan lahan gambut perlu disampaikan secara terpisah dari uraian mengenai langkah penanganan. Dengan demikian, pembaca dapat membedakan kondisi yang tercatat dari tindakan yang sedang dipertimbangkan atau dilakukan, tanpa menarik kesimpulan yang tidak tercantum dalam data.






