Kota Solo | Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono menyoroti wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan yang berkaitan dengan polemik ijazahnya. Menurut Mardiono, persoalan tersebut perlu disikapi dengan memperhatikan mekanisme yang berlaku, bukan hanya melalui satu sudut pandang.
Mardiono menyampaikan pandangan itu saat menghadiri Musyawarah Kerja Wilayah I DPW PPP Jawa Barat di Hotel Horison, Kota Bandung, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa isu mengenai kelanjutan posisi Gibran perlu ditempatkan dalam dua jalur pembahasan, yakni hukum konstitusi dan keputusan politik.
Jalur hukum konstitusi, menurut Mardiono, berkaitan dengan ketentuan serta kewenangan lembaga negara dalam menilai dan menindaklanjuti persoalan yang muncul setelah putusan MK. Setiap langkah yang menyangkut jabatan wakil presiden perlu merujuk pada aturan dasar negara dan prosedur ketatanegaraan yang berlaku.
Di sisi lain, Mardiono menyebut adanya jalur keputusan politik dalam menyikapi wacana tersebut. Jalur ini berkaitan dengan proses politik dan peran lembaga perwakilan dalam menentukan sikap terhadap persoalan yang berkembang. Karena itu, pembahasan mengenai pemakzulan Gibran tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga memerlukan keputusan politik melalui mekanisme yang sesuai.
Pernyataan Mardiono menempatkan peran DPR dan MPR sebagai bagian dari pembahasan mengenai tindak lanjut polemik tersebut. Ia menegaskan bahwa kedua jalur itu perlu dipahami secara terpisah sekaligus berkaitan, sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. Wacana pemakzulan kemudian tetap berada dalam ruang pembahasan hukum konstitusi dan keputusan politik sebagaimana disampaikan dalam forum PPP Jawa Barat.
Mardiono menilai penyelesaian dinamika bangsa dapat ditempuh melalui dua jalur yang memiliki kedudukan seimbang, yakni jalur hukum dan jalur politik. Keduanya tidak perlu dipertentangkan karena masing-masing mempunyai ruang, mekanisme, serta peran dalam merespons persoalan kenegaraan. Jalur hukum bekerja berdasarkan ketentuan konstitusi dan peraturan yang berlaku, sedangkan jalur politik berlangsung melalui lembaga-lembaga politik serta proses representasi yang tersedia. Menurut pandangan tersebut, penggunaan salah satu jalur tidak secara otomatis meniadakan arti penting jalur lainnya.
Dalam konteks polemik ijazah Gibran, Mardiono menyoroti bahwa aspek hukum telah memperoleh ruang untuk diuji melalui proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga tersebut telah menggelar persidangan secara terbuka sebelum mengambil keputusan. Keterbukaan itu memungkinkan masyarakat mengetahui jalannya proses persidangan, mengikuti argumentasi yang disampaikan, serta melihat bagaimana perkara tersebut diperiksa dalam forum resmi. Karena itu, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyaksikan prosesnya dan menilai sendiri isi putusan yang telah dikeluarkan oleh MK.
Penekanan terhadap jalur hukum tersebut menunjukkan pentingnya menghormati proses konstitusional yang telah berlangsung. Pada saat yang sama, Mardiono tetap melihat jalur politik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Peran DPR dan MPR dapat dipahami dalam kerangka fungsi kelembagaan masing-masing, tanpa mengesampingkan kewenangan lembaga peradilan konstitusi. Dengan menempatkan jalur hukum dan politik secara seimbang, setiap persoalan dapat disikapi melalui saluran yang sesuai dengan kewenangannya. Pandangan ini juga menggarisbawahi pentingnya masyarakat merujuk pada proses persidangan yang terbuka dan isi putusan MK ketika membentuk penilaian, bukan semata-mata pada pernyataan yang berkembang di ruang publik.
Mardiono menyoroti peran DPR dan MPR dalam menangani polemik ijazah Gibran. Menurut pandangannya, kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan dan tanggung jawab politik untuk menelaah persoalan itu secara teliti, cermat, serta berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Penelaahan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran yang dilakukan Gibran atau tidak.
Ia menilai, proses politik terkait polemik tersebut berada dalam ranah DPR dan MPR. Karena itu, kedua lembaga perlu menilai terlebih dahulu substansi persoalan, bukti yang tersedia, serta dasar hukum yang relevan. Penilaian itu penting untuk menentukan apakah perkara tersebut memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme politik yang berlaku. Mardiono tidak menempatkan dugaan atau tuduhan sebagai dasar yang cukup untuk langsung mengambil langkah lebih jauh.
Dalam pandangan Mardiono, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan tidak tergesa-gesa. DPR dan MPR perlu memisahkan informasi yang telah terverifikasi, pernyataan publik, dan dugaan yang masih memerlukan pembuktian. Dengan cara tersebut, proses telaah dapat menjaga kredibilitas lembaga negara sekaligus mencegah polemik berkembang tanpa landasan yang jelas.
Mardiono juga menekankan agar setiap tahapan berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Proses tersebut tidak boleh mengandung penyimpangan, konflik kepentingan, maupun pelanggaran prosedur. Ketelitian diperlukan agar kewenangan politik tidak digunakan secara berlebihan, sementara tanggung jawab pengawasan tetap dijalankan secara serius.
Penekanan itu menunjukkan bahwa Mardiono mendorong DPR dan MPR untuk menjalankan fungsi masing-masing secara hati-hati dalam menyikapi polemik ijazah Gibran. Fokusnya bukan pada pembentukan kesimpulan terlebih dahulu, melainkan pada pemeriksaan yang transparan, terukur, dan sesuai aturan. Dengan demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dapat ditempatkan dalam proses politik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Polemik mengenai ijazah Gibran berkaitan dengan permohonan yang sebelumnya telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perkara tersebut, pemohon meminta agar Gibran didiskualifikasi dari jabatan wakil presiden. Permohonan itu menempatkan bukti mengenai ijazah pendidikan terakhir Gibran sebagai salah satu pokok yang dipersoalkan di hadapan MK.
Pemohon menilai Gibran tidak memiliki ijazah yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA). Penilaian tersebut kemudian dikaitkan dengan permintaan untuk membatalkan atau mencabut kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Dengan demikian, perkara itu tidak hanya menyentuh perdebatan mengenai dokumen pendidikan, tetapi juga berhubungan dengan permohonan diskualifikasi terhadap Gibran.
Dalam pembacaan putusannya, MK menilai gugatan tersebut tidak relevan dengan rezim sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Penilaian itu menjadi bagian penting dari konteks putusan karena permohonan yang diajukan tidak ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden sebagaimana dipertimbangkan oleh MK. Oleh sebab itu, perkara tersebut perlu dipahami sesuai dengan objek permohonan dan penilaian MK yang telah dibacakan.
Status Gibran pada saat ini juga menjadi fakta yang perlu diperhatikan. Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Karena itu, ia tidak dapat diberhentikan dalam kapasitas sebagai calon wakil presiden. Fakta tersebut menutup konteks permohonan diskualifikasi yang sebelumnya diarahkan terhadap kedudukan Gibran dalam proses pencalonan, tanpa mengubah pokok perkara sebagaimana telah dinilai dan diputuskan oleh MK.
Baca juga: Polemik Posisi Gibran Rakabuming Raka Sebagai Wakil Presiden







