JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Wacana penambahan 11 kursi anggota DPR RI mulai muncul dalam rapat perdana Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu bersama Badan Keahlian DPR RI pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses awal revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah dikaji oleh DPR. Dalam rapat itu, kemungkinan penyesuaian jumlah kursi parlemen turut disampaikan sebagai salah satu bahan yang perlu ditelaah lebih lanjut.
Angka 11 kursi tersebut belum dapat dipandang sebagai keputusan Panja ataupun usulan resmi yang telah disepakati. Wacana itu masih berada pada tahap masukan awal, sehingga diperlukan kajian mengenai dasar hukum, kebutuhan representasi, persebaran penduduk, serta dampaknya terhadap sistem pemilu. Berbagai aspek tersebut perlu dibahas secara menyeluruh sebelum Panja menentukan apakah penambahan kursi memiliki alasan yang memadai untuk dimasukkan ke dalam revisi RUU Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa Panja belum menetapkan jumlah kursi tambahan maupun substansi perubahan lainnya. Menurut dia, rapat perdana masih berfokus pada pengumpulan dan pemetaan berbagai isu yang berkaitan dengan revisi Undang-Undang Pemilu. Karena itu, informasi mengenai penambahan 11 kursi perlu dipahami sebagai wacana yang sedang dikaji, bukan sebagai keputusan final lembaga legislatif.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa proses pembahasan masih terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak. Panja bersama Badan Keahlian DPR RI akan menelaah setiap opsi berdasarkan ketentuan konstitusi dan kebutuhan penyelenggaraan pemilu. Keputusan mengenai jumlah kursi DPR RI baru dapat diambil setelah seluruh pertimbangan politik, hukum, administratif, dan representasi daerah dibahas dalam tahapan pembahasan berikutnya.
Wacana penambahan 11 kursi DPR belum dapat dipahami sebagai keputusan resmi Panja RUU Pemilu. Aria Bima menjelaskan bahwa angka tersebut pada awalnya muncul sebagai masukan dari Badan Keahlian DPR RI. Masukan itu disampaikan dalam rangka memberikan bahan kajian mengenai kemungkinan penyesuaian jumlah anggota DPR, sejalan dengan perkembangan jumlah penduduk, kebutuhan representasi, serta perubahan pembagian daerah pemilihan.
Menurut Aria, pembahasan mengenai jumlah kursi masih berada pada tahap awal. Rasionalisasi yang sedang dikaji dapat mengarah pada penambahan 11 kursi dari jumlah sebelumnya, tetapi kemungkinan tersebut masih berupa gagasan yang perlu diuji melalui pembahasan lebih mendalam. Karena itu, angka 11 tidak boleh dianggap sebagai hasil kesepakatan seluruh anggota Panja maupun sebagai rumusan yang sudah masuk dalam ketentuan final revisi undang-undang.
Penjelasan tersebut penting untuk membedakan bahan akademik, usulan teknis, dan keputusan politik dalam proses penyusunan RUU Pemilu. Badan Keahlian DPR RI dapat menyampaikan analisis berdasarkan data serta simulasi tertentu, sedangkan Panja perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan pilihan. Pertimbangan itu mencakup keseimbangan keterwakilan antarwilayah, kapasitas kelembagaan, beban kerja parlemen, serta dampaknya terhadap sistem pemilu dan pembagian kursi.
Aria menegaskan bahwa belum ada keputusan final mengenai jumlah kursi tambahan yang akan diberlakukan. Masukan tentang penambahan 11 kursi masih akan dibahas lebih lanjut bersama substansi lain dalam proses revisi undang-undang. Dengan demikian, angka tersebut masih dapat mengalami perubahan, baik dari sisi jumlah maupun dasar perhitungannya, setelah Panja menerima pandangan dari fraksi, pemerintah, pakar, dan pemangku kepentingan lainnya. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pembahasan resmi serta kesepakatan yang dibangun selama proses legislasi.
Pembahasan mengenai jumlah kursi DPR tidak dapat dipisahkan dari penataan daerah pemilihan (dapil). Setiap perubahan jumlah kursi perlu dikaji bersama dengan pembagian wilayah pemilihan agar alokasi representasi yang dihasilkan tetap mencerminkan kebutuhan keterwakilan masyarakat. Karena itu, wacana penambahan 11 kursi DPR perlu ditempatkan dalam kerangka penataan dapil dan penguatan keterwakilan wilayah, bukan semata-mata sebagai perubahan angka dalam komposisi parlemen.
Aria berpandangan bahwa pembagian kursi DPR tidak cukup hanya didasarkan pada proporsi jumlah penduduk. Jumlah penduduk memang menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan alokasi kursi, tetapi prinsip keadilan juga perlu diperhatikan. Dalam konteks ini, pembagian kursi harus mampu menjaga keseimbangan keterwakilan penduduk dan representasi wilayah. Pertimbangan tersebut diperlukan agar daerah dengan karakteristik wilayah tertentu tetap memiliki ruang keterwakilan yang memadai dalam lembaga legislatif.
Dengan kerangka tersebut, penambahan kursi dapat dinilai masuk akal apabila diarahkan untuk memperkuat keterwakilan wilayah dalam undang-undang. Penambahan itu tidak sekadar menambah jumlah anggota DPR, melainkan harus memiliki hubungan yang jelas dengan kebutuhan representasi di setiap daerah pemilihan. Pengaturannya juga perlu memperhatikan bagaimana kursi dibagikan secara adil di dapil, sehingga perubahan jumlah kursi tidak menimbulkan ketidakseimbangan baru dalam keterwakilan.
Oleh sebab itu, pembahasan dalam RUU Pemilu perlu merumuskan pembagian kursi pada setiap daerah pemilihan secara cermat. Rumusan tersebut harus menggabungkan pertimbangan jumlah penduduk, prinsip keadilan, serta kebutuhan untuk menjaga representasi wilayah. Melalui pendekatan itu, penataan dapil dan jumlah kursi DPR dapat dibahas sebagai satu kesatuan, dengan tujuan memastikan bahwa keterwakilan yang dihasilkan tetap seimbang dan sesuai dengan ketentuan yang dirumuskan dalam undang-undang.
Penataan daerah pemilihan (dapil) perlu merespons aspirasi masyarakat yang selama ini menyoroti persoalan keterwakilan pemilih. Dalam praktik pemilu, pembagian wilayah dan alokasi kursi tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menentukan seberapa jauh suara warga dapat terhubung dengan wakil yang terpilih. Karena itu, setiap perubahan terhadap dapil perlu mempertimbangkan distribusi penduduk, karakter wilayah, serta potensi munculnya kelompok pemilih yang merasa kepentingannya belum terakomodasi.
Perhatian tersebut juga berkaitan dengan suara yang dinilai tidak sepenuhnya tercermin dalam hasil pemilu. Meskipun seluruh suara telah dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku, sebagian masyarakat tetap dapat merasakan adanya jarak pilihan mereka dan komposisi keterwakilan di lembaga legislatif. Kondisi ini menjadi salah satu alasan mengapa wacana penambahan kursi DPR dan penataan ulang representasi perlu dibahas secara terbuka, dengan mengutamakan prinsip keadilan dan kesetaraan suara.
Aria menyampaikan bahwa kekhawatiran publik mengenai hilangnya asas representatif perlu direspons melalui pembahasan yang serius. Menurutnya, suara pemilih tidak boleh dipandang semata-mata sebagai angka dalam proses penghitungan, melainkan sebagai mandat politik yang perlu memperoleh saluran keterwakilan. Respons terhadap aspirasi tersebut harus diwujudkan melalui perumusan kebijakan yang dapat memperkuat hubungan pemilih, wilayah, dan wakil rakyat, tanpa mengabaikan ketentuan hukum serta kemampuan kelembagaan negara.
Hingga kini, wacana penambahan 11 kursi DPR masih berada dalam tahap kajian. Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu perlu mendalami dasar pertimbangan kebijakan, kebutuhan keterwakilan setiap wilayah, dan pengaturan jumlah kursi agar perubahan yang disusun memiliki landasan yang memadai. Kajian juga perlu memastikan bahwa penambahan kursi tidak menimbulkan persoalan baru dalam pembagian dapil maupun keseimbangan representasi antarwilayah.
Rapat perdana pada 8 Oktober 2026 digelar secara tertutup dan masih berfokus pada sinkronisasi draf. Dengan demikian, substansi revisi UU Pemilu belum dibahas secara lebih mendalam. Pembahasan berikutnya diharapkan dapat menguraikan pilihan kebijakan, dasar data yang digunakan, serta mekanisme untuk menilai dampaknya terhadap keterwakilan pemilih.







