JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan Bachtiar Najamudin menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau RUU Kadin akan segera diselesaikan. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Kamis malam, 8 Oktober 2026, ketika Sultan memberikan keterangan mengenai perkembangan yang diterimanya terkait rancangan regulasi tersebut.
Sultan mengatakan, dirinya telah menerima surat tembusan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengenai RUU Kadin. Surat itu menjadi salah satu informasi yang diterima DPD RI terkait rencana penyelesaian pembahasan rancangan undang-undang yang mengatur keberadaan dan peran Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Sultan menyebut pembahasan RUU Kadin akan dibereskan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Ia tidak merinci tahapan pembahasan maupun agenda lanjutan yang akan dilakukan, tetapi menegaskan bahwa penyelesaian rancangan undang-undang tersebut menjadi hal yang segera dilakukan.
Pernyataan itu menempatkan RUU Kadin sebagai salah satu agenda legislasi yang tengah mendapat perhatian. Kamar Dagang dan Industri Indonesia selama ini dipandang memiliki posisi penting dalam merepresentasikan dunia usaha. Karena itu, penyelesaian dasar hukum mengenai kelembagaan dan perannya menjadi isu yang berkaitan dengan hubungan pemerintah, pelaku usaha, serta sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, dalam penyampaian di Jakarta tersebut, Sultan hanya menyampaikan informasi mengenai surat tembusan dari Ketua DPR RI dan kabar bahwa pembahasan akan segera dirampungkan. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai isi rinci surat, formulasi akhir RUU, ataupun jadwal penyelesaian yang lebih spesifik. Informasi yang disampaikan menjadi penanda bahwa proses legislasi RUU Kadin diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin memandang Rancangan Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri (RUU Kadin) bukan sekadar penyempurnaan aturan kelembagaan. Menurutnya, regulasi tersebut dapat menjadi warisan penting bagi generasi masa depan Kadin Indonesia. Warisan itu tercermin dalam hadirnya kepastian hukum, pembagian peran yang lebih jelas, serta tata kelola organisasi yang mampu mengikuti perubahan ekonomi nasional dan global. Dengan landasan yang kuat, Kadin diharapkan tidak hanya mewakili kepentingan pelaku usaha, tetapi juga memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan.
Pandangan tersebut sejalan dengan tugas konstitusional DPD RI untuk memastikan kepentingan daerah memperoleh tempat yang kuat dalam agenda pembangunan nasional. Dunia usaha di setiap wilayah memiliki karakter, potensi, dan tantangan yang berbeda. Karena itu, pembahasan RUU Kadin perlu mempertimbangkan suara daerah, termasuk kebutuhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi bagian penting dari perekonomian lokal. Keterwakilan yang proporsional dapat membantu menciptakan kebijakan yang lebih responsif terhadap kesenjangan antarwilayah.
Sultan menilai, masa depan Indonesia menghadirkan tantangan yang semakin kompleks, mulai dari perubahan teknologi, persaingan global, ketahanan pangan dan energi, hingga penciptaan lapangan kerja. Persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah sendirian. Diperlukan kerja sama yang lebih luas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, Kadin, UMKM, akademisi, serta masyarakat sipil. Dalam kerangka ini, RUU Kadin menjadi instrumen untuk membangun kolaborasi yang terarah dan berkelanjutan.
Penempatan RUU Kadin dalam konteks kemitraan nasional juga menegaskan bahwa keberhasilan regulasi tidak hanya diukur dari selesainya pembahasan. Hal yang lebih penting ialah kemampuannya melahirkan ekosistem usaha yang inklusif, memperkuat daya saing daerah, dan membuka peluang ekonomi bagi generasi berikutnya. Jika dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan nasional serta aspirasi daerah, regulasi ini berpotensi menjadi fondasi jangka panjang bagi Kadin Indonesia dan meninggalkan manfaat yang dapat dirasakan lintas generasi.
Sultan menilai kebutuhan kolaborasi saat ini semakin luas dan tidak cukup hanya dibangun pemerintah dan dunia usaha. Kerja sama tersebut perlu melibatkan negara lain, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta masyarakat sipil agar berbagai kebijakan dan program pembangunan memiliki jangkauan serta dampak yang lebih besar. Menurutnya, setiap pihak memiliki sumber daya, pengetahuan, dan pengalaman yang dapat saling melengkapi. Pemerintah berperan menciptakan kepastian dan arah kebijakan, dunia usaha menggerakkan investasi serta inovasi, sementara perguruan tinggi dan masyarakat sipil dapat memperkuat riset, pengawasan, dan partisipasi publik.
Indonesia, lanjut Sultan, memiliki banyak potensi yang tersebar di berbagai wilayah dan sektor. Tantangan utamanya bukan semata-mata menciptakan potensi baru, melainkan menghubungkan potensi tersebut sehingga menjadi kekuatan bersama. Keterhubungan itu dapat diwujudkan dengan mengaitkan desa dengan pasar, daerah dengan investasi, talenta dengan industri, serta kebijakan dengan kebutuhan nyata masyarakat. Dengan konektivitas yang lebih baik, produk dan sumber daya lokal dapat memperoleh akses yang lebih luas, kesempatan kerja dapat meningkat, dan pembangunan tidak hanya terkonsentrasi di pusat-pusat ekonomi tertentu.
Dalam konteks tersebut, Kadin diharapkan terus menjadi salah satu lokomotif pembangunan Indonesia. Peran itu tidak hanya berkaitan dengan mendorong pertumbuhan usaha, tetapi juga membangun jembatan antarwilayah dan antarpemangku kepentingan. Kadin perlu membantu memastikan bahwa aspirasi pelaku usaha, termasuk UMKM, tersampaikan dalam perumusan kebijakan dan diterjemahkan ke dalam langkah yang relevan di lapangan. Pada saat yang sama, pertumbuhan ekonomi harus tetap memperhatikan keberlanjutan. Perubahan iklim, tekanan global, dan ketidakpastian ekonomi menuntut dunia usaha untuk mengembangkan model bisnis yang tangguh, efisien, serta bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kadin perlu memberikan dampak dan manfaat yang lebih besar bagi dunia usaha. Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan penguatan kelembagaan, tetapi juga harus menjawab kebutuhan pelaku usaha di berbagai daerah dan sektor. Peran Kadin diharapkan semakin mampu menjembatani kepentingan dunia usaha dengan pemerintah, sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih sehat dan inklusif.
Anindya menyebut Kadin telah berjalan cukup baik selama 58 tahun. Pengalaman panjang itu menjadi modal penting untuk memperkuat kontribusi organisasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, ia menilai masih diperlukan perhatian yang lebih besar terhadap kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kelompok tersebut memiliki posisi strategis karena mencakup sekitar 97 persen dari masyarakat yang menjadi bagian penting dalam ekosistem dunia usaha.
Besarnya jumlah UMKM menunjukkan bahwa kebijakan dan program Kadin perlu dirancang agar dapat dirasakan secara langsung oleh pelaku usaha berskala kecil. Mereka menghadapi beragam tantangan, mulai dari akses pembiayaan, peningkatan kapasitas, pemanfaatan teknologi, kepastian berusaha, hingga perluasan pasar. Karena itu, RUU Kadin diharapkan dapat memperjelas peran organisasi dalam memberikan pendampingan, memperkuat keterhubungan antarpelaku usaha, serta membuka peluang kerja sama yang lebih luas bagi UMKM.
Selama puluhan tahun, Undang-Undang Kadin Nomor 1 Tahun 1987 menjadi landasan bagi pelaksanaan peran dan fungsi organisasi tersebut. Seiring perubahan ekonomi, perkembangan teknologi, serta meningkatnya kebutuhan pelaku usaha, pembaruan dasar hukum dinilai relevan untuk dipertimbangkan. Melalui RUU yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini, Kadin diharapkan dapat menjalankan mandatnya secara semakin bermakna, terutama dalam memperkuat posisi UMKM dan memastikan manfaat organisasi menjangkau lebih banyak pelaku usaha.







