Bahtra Banong Memimpin Panja RUU Pemilu, Gantikan Rifqinizamy Karsayuda

Bahtra Banong Memimpin Panja RUU Pemilu, Gantikan Rifqinizamy Karsayuda

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong ditetapkan sebagai ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilu. Penetapan tersebut menempatkannya sebagai pemimpin pembahasan panitia kerja yang secara khusus menangani RUU Pemilu di lingkungan Komisi II DPR RI.

Dalam posisi tersebut, Bahtra Banong menggantikan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda sebagai ketua Panja RUU Pemilu. Pergantian itu menjadi bagian dari penataan penugasan pimpinan Komisi II dalam pembentukan panitia kerja yang berkaitan dengan agenda pembahasan rancangan undang-undang.

Keputusan penunjukan Bahtra muncul setelah pimpinan Komisi II DPR RI mendapat penugasan untuk membentuk dua panitia kerja sekaligus. Dua panitia kerja yang dimaksud ialah Panja RUU Pemilu dan Panja RUU Administrasi Kependudukan atau Adminduk. Dengan demikian, pembentukan kedua panitia kerja tersebut menjadi dasar penetapan struktur kepemimpinan untuk masing-masing agenda.

Bahtra Banong selanjutnya memimpin Panja RUU Pemilu, sedangkan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda tidak lagi memegang posisi ketua dalam panitia kerja tersebut. Penetapan ini menegaskan pembagian tugas dalam pelaksanaan penugasan Komisi II DPR RI untuk membentuk dan menjalankan dua panitia kerja, yakni yang membahas RUU Pemilu serta yang membahas RUU Adminduk.

Inti keputusan tersebut adalah penunjukan Bahtra Banong sebagai ketua Panja RUU Pemilu dengan menggantikan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Penunjukan itu berlangsung dalam konteks penugasan kepada pimpinan Komisi II untuk membentuk Panja RUU Pemilu dan Panja RUU Adminduk secara bersamaan.

Pada tahap awal pembentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilu, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda ditetapkan sebagai ketua secara ex officio. Posisi tersebut berkaitan langsung dengan jabatannya sebagai Ketua Komisi II DPR RI, komisi yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pembahasan berbagai materi terkait penyelenggaraan pemilu. Karena itu, kepemimpinannya pada masa awal bukan semata-mata didasarkan pada penunjukan personal, melainkan mengikuti kedudukannya dalam struktur pimpinan komisi.

Peran Rifqinizamy pada fase awal terutama diperlukan untuk memastikan kebutuhan administratif dan organisatoris pembahasan dapat segera berjalan. Sebagai ketua secara ex officio, ia membantu menyusun jadwal, menetapkan agenda, serta mengoordinasikan persiapan rapat yang berkaitan dengan pembahasan RUU Pemilu. Tahap ini penting karena panja membutuhkan kerangka kerja yang jelas sebelum memasuki pembahasan substansi, termasuk pembagian tahapan kerja, penentuan waktu pertemuan, dan pengaturan koordinasi antaranggota.

Rifqinizamy juga menjelaskan bahwa pembentukan panja pada dasarnya mensyaratkan adanya ketua dan pimpinan panja. Struktur tersebut dibutuhkan agar proses pembahasan memiliki arah, mekanisme pengambilan keputusan, serta pihak yang bertanggung jawab mengoordinasikan agenda. Dengan demikian, penempatan dirinya sebagai ketua pada awal pembentukan dapat dipahami sebagai bagian dari kebutuhan kelembagaan dan administratif, bukan sebagai pengaturan yang bersifat permanen.

Setelah proses persiapan berjalan, pimpinan Komisi II DPR RI kemudian mengadakan rapat internal untuk membahas susunan dan kepemimpinan panja secara lebih lanjut. Pembahasan itu juga disertai konsultasi dengan pimpinan DPR sebelum pembentukan dua panja tersebut ditetapkan. Mekanisme tersebut menjadi dasar bagi penataan ulang kepemimpinan, termasuk hadirnya Bahtra Banong sebagai pemimpin panja berikutnya. Pergantian ini menunjukkan bahwa susunan pimpinan dapat disesuaikan setelah kebutuhan awal pembentukan terpenuhi dan keputusan kelembagaan telah melalui proses internal yang diperlukan.

Komisi II DPR RI mencapai kesepakatan internal mengenai pembagian kepemimpinan dua panitia kerja (panja) yang membahas rancangan undang-undang di bidang kepemiluan dan administrasi kependudukan. Berdasarkan kesepakatan tersebut, kepemimpinan masing-masing panja diberikan kepada para wakil ketua Komisi II. Pengaturan ini menjadi bagian dari penataan kerja komisi agar pembahasan kedua rancangan undang-undang dapat berlangsung secara terkoordinasi dan melibatkan unsur pimpinan secara lebih proporsional.

Bahtra Banong ditugaskan menakhodai Panja RUU Pemilu. Penunjukan itu menggantikan Rifqinizamy Karsayuda yang sebelumnya memimpin panja tersebut. Adapun panja yang membahas RUU Adminduk juga akan dipimpin oleh salah satu wakil ketua Komisi II. Informasi yang disampaikan terkait pembagian tugas tersebut belum menyebutkan nama wakil ketua yang ditetapkan untuk memimpin panja RUU Adminduk.

Rifqinizamy menjelaskan bahwa RUU Adminduk memiliki arti penting karena berkaitan dengan penguatan single ID number atau nomor induk kependudukan. Penguatan identitas tunggal penduduk dipandang relevan untuk mendukung ketepatan data dan integrasi layanan administrasi kependudukan. Sementara itu, RUU Pemilu memiliki cakupan yang berkaitan dengan pendataan pemilih serta berbagai aspek penyelenggaraan pemilu. Ruang lingkup tersebut mencakup kebutuhan untuk memastikan proses pemilu berjalan berdasarkan data yang akurat dan ketentuan yang dapat diterapkan secara efektif.

Perubahan posisi ketua panja tidak berarti Rifqinizamy sepenuhnya keluar dari proses pembahasan. Ia menyatakan bahwa seluruh pimpinan Komisi II tetap berada dalam struktur pimpinan panja secara kolektif. Dengan demikian, pelaksanaan tugas panja tetap menjadi tanggung jawab bersama para pimpinan komisi, meskipun terdapat pembagian penanggung jawab utama untuk setiap rancangan undang-undang. Skema kolektif tersebut diharapkan menjaga kesinambungan koordinasi dan memastikan pembahasan berjalan sesuai agenda Komisi II.

Setelah dipercaya memimpin Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Bahtra Banong memiliki sejumlah tugas penting untuk memastikan pembahasan berjalan terarah dan terbuka. Langkah awal yang perlu dilakukan ialah menyusun agenda pembahasan secara sistematis, termasuk menentukan tahapan, materi yang akan dibahas, serta jadwal rapat bersama anggota panja dan pihak terkait. Agenda tersebut menjadi acuan agar proses penyusunan regulasi dapat berlangsung efektif, sekaligus memberi kepastian kepada masyarakat mengenai perkembangan pembahasan.

Bahtra menegaskan bahwa jadwal pembahasan akan dipublikasikan. Dengan demikian, masyarakat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya dapat mengikuti proses penyusunan RUU Pemilu secara lebih mudah. Keterbukaan jadwal juga memungkinkan publik menyiapkan pandangan dan masukan yang relevan terhadap materi yang tengah dibahas oleh panja.

Komisi II DPR RI telah menyiapkan pihak-pihak yang akan diundang dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Forum tersebut diharapkan menjadi ruang dialog untuk menghimpun pandangan dari lembaga negara, penyelenggara pemilu, partai politik, pakar, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, serta kelompok masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan kepemiluan. Bahtra menyampaikan bahwa asas partisipasi publik harus menjadi prioritas. Menurutnya, masukan masyarakat memiliki arti penting dalam menyusun aturan pemilu yang responsif, inklusif, dan sesuai dengan kebutuhan demokrasi.

Pembahasan RUU Pemilu juga tetap dapat berlangsung selama masa reses. Komisi II telah menyiapkan agenda serta daftar pihak yang akan dilibatkan dalam RDP dan RDPU, sehingga masa reses tidak menghambat pekerjaan panja. Pengaturan tersebut menunjukkan komitmen untuk menjaga kesinambungan pembahasan sekaligus memastikan setiap tahapan tetap dilakukan secara transparan dan melibatkan publik secara bermakna.