Rincian Harta Suyudi Ario Seto Menjelang Pengesahan sebagai Kapolri

Rincian Harta Suyudi Ario Seto Menjelang Pengesahan sebagai Kapolri

Suyudi Ario Seto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, tercatat sebagai calon Kapolri baru menjelang proses pengesahan. Dalam laporan harta kekayaan yang disampaikan, total kekayaan Suyudi mencapai Rp5,847 miliar. Angka tersebut mencakup sejumlah komponen harta, termasuk aset kendaraan bermotor yang menjadi bagian dari keseluruhan kekayaan yang dilaporkan.

Total nilai aset kendaraan Suyudi Ario Seto tercatat sebesar Rp457 juta. Komponen tersebut terdiri atas sebuah sepeda motor Yamaha Nmax AT tahun 2025 dengan nilai Rp27 juta dan sebuah mobil Mini Cooper tahun 2022 senilai Rp430 juta. Dengan demikian, nilai mobil Mini Cooper menjadi bagian terbesar dalam keseluruhan aset kendaraan yang tercantum pada laporan harta kekayaan tersebut. Kedua kendaraan itu dicatat sebagai aset terpisah berdasarkan jenis, tahun perolehan, nilai, serta sumber perolehannya.

Yamaha Nmax AT tahun 2025 senilai Rp27 juta tercatat diperoleh dari hasil sendiri. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa kendaraan itu dimasukkan dalam laporan sebagai aset yang berasal dari perolehan pribadi. Sementara itu, Mini Cooper tahun 2022 senilai Rp430 juta disebut berasal dari hibah tanpa akta. Perbedaan keterangan sumber perolehan tersebut menjadi bagian dari rincian administratif dalam laporan harta kekayaan Suyudi. Data mengenai kedua kendaraan itu disajikan bersama nilai masing-masing, sehingga total aset kendaraan dapat dihitung sebesar Rp457 juta. Rincian ini memberikan gambaran khusus mengenai kontribusi aset transportasi terhadap total harta Rp5,847 miliar yang dilaporkan oleh Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.

Data mengenai tanah, bangunan, dan aset lain Suyudi Ario Seto tercantum dalam laporan e-LHKPN yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Maret 2026. Laporan tersebut memuat sejumlah kategori harta yang dilaporkan, termasuk tanah dan bangunan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Dalam kategori tanah dan bangunan, aset yang dilaporkan memiliki nilai keseluruhan Rp4,6 miliar. Rinciannya mencakup properti di Jakarta Selatan dengan luas tanah 176 meter persegi dan luas bangunan 225 meter persegi. Properti tersebut dilaporkan memiliki nilai Rp2,4 miliar.

Aset tanah dan bangunan lainnya juga berada di Jakarta Selatan. Properti ini berdiri di atas tanah seluas 162 meter persegi, dengan bangunan seluas 210 meter persegi. Nilai yang tercantum dalam laporan untuk aset tersebut adalah Rp2,2 miliar. Kedua aset itu menjadi bagian dari rincian tanah dan bangunan yang tercantum dalam e-LHKPN.

Selain tanah dan bangunan, laporan tersebut mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp40 miliar. Nilai itu disajikan sebagai salah satu kategori aset dalam laporan e-LHKPN yang disampaikan kepada KPK. Dokumen yang sama juga mencatat kas dan setara kas sebesar Rp750 juta. Angka-angka tersebut merupakan nilai yang tercantum dalam bahan laporan, tanpa keterangan tambahan mengenai rincian di luar kategori aset yang disebutkan.

Laporan kekayaan Suyudi Ario Seto ketika masih menjabat sebagai Kapolda Banten pada 13 Maret 2025 mencatat total harta sebesar Rp5.488.000.000. Angka tersebut menjadi dasar untuk melihat perubahan nilai kekayaan yang dilaporkan pada periode berikutnya. Informasi ini memuat nilai harta sebagaimana tercantum dalam laporan pada tanggal tersebut, tanpa rincian tambahan mengenai komponen penyusunnya dalam perbandingan ini.

Pada 2026, nilai kekayaan Suyudi yang dilaporkan tercatat sebesar Rp5,847 miliar. Jika angka itu ditulis dalam bentuk rupiah penuh, nilainya setara dengan Rp5.847.000.000. Dengan demikian, laporan 2026 menunjukkan jumlah yang lebih tinggi dibandingkan laporan pada 13 Maret 2025. Perbandingan tersebut menggunakan angka yang tersedia untuk masing-masing tahun, yakni Rp5.488.000.000 dan Rp5.847.000.000.

Selisih kedua laporan tersebut mencapai Rp359.000.000. Perhitungan itu diperoleh dari pengurangan nilai laporan 2025 sebesar Rp5.488.000.000 dari nilai laporan 2026 sebesar Rp5.847.000.000. Jadi, terdapat kenaikan nominal sebesar Rp359 juta dalam nilai harta yang tercatat di kedua laporan tersebut. Perbedaan angka ini merupakan hasil perbandingan langsung terhadap data yang disebutkan.

Data yang tersedia hanya menunjukkan nilai harta dan tanggal laporan yang digunakan sebagai pembanding. Karena itu, perbandingan ini tidak menyimpulkan penyebab kenaikan sebesar Rp359.000.000 tersebut. Kenaikan itu juga tidak dikaitkan dengan jabatan baru atau perubahan kedudukan apa pun, sebab tidak terdapat keterangan mengenai hubungan tersebut dalam data yang menjadi dasar perbandingan. Fokusnya terbatas pada perbedaan nilai laporan 2025 dan 2026.

Perkembangan pencalonan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru memasuki tahap penting setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan namanya kepada DPR. Penyampaian tersebut dilakukan melalui Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 yang bertanggal 30 September 2026. Dalam surat itu, Suyudi diajukan sebagai calon tunggal untuk menduduki jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sehari setelah surat presiden diterbitkan, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi pada Kamis, 1 Oktober 2026. Rapat tersebut menjadi bagian dari proses penilaian parlemen sebelum pengesahan calon Kapolri. Sebagai calon tunggal, Suyudi menjalani seluruh rangkaian pembahasan di hadapan anggota Komisi III. Berdasarkan informasi yang tersedia, rapat uji kelayakan itu berlangsung sekitar 30 menit.

Setelah proses uji kelayakan dan kepatutan diselesaikan, nama Suyudi selanjutnya dibawa ke rapat paripurna DPR. Tahap tersebut dilakukan setelah Komisi III memberikan pengesahan terhadap pencalonannya sebagai Kapolri. Rapat paripurna menjadi bagian lanjutan dari mekanisme persetujuan di lembaga legislatif sebelum calon menjalankan tugas secara resmi.

Sesudah melalui proses tersebut, Suyudi dijadwalkan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Pelantikan itu akan berlangsung bersamaan dengan kabar mengenai reshuffle kabinet pada sore hari di Istana Kepresidenan, Jakarta. Informasi tersebut menandai kelanjutan tahapan pencalonan Suyudi menuju pengangkatan sebagai Kapolri, tanpa mengubah rangkaian prosedur yang telah ditempuh melalui pengajuan presiden, uji kelayakan di Komisi III, serta pengesahan dalam rapat paripurna DPR.