Ketika Hukum Memilih Diam: Kapolres Tulungagung Dan Jajarannya Enggan Bicara, Judi Liar Terus Berkembang

TULUNGAGUNG – Ketika hukum dipermainkan secara terbuka di hadapan publik, dan aparat yang seharusnya menindak justru memilih diam, maka di situlah kepercayaan masyarakat runtuh. Hal inilah yang kini terjadi di Kabupaten Tulungagung.

Upaya klarifikasi yang dilakukan tim investigasi kepada Kapolres Tulungagung, Kasat Reskrim, hingga anggota Pidum Polres Tulungagung terkait maraknya praktik perjudian di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, berujung pada kebisuan total. Tidak satu pun dari pihak kepolisian bersedia memberikan keterangan. Diam. Bungkam. Seakan tidak terjadi apa-apa.

Padahal, yang terjadi di Selorejo bukan isu kecil. Ini adalah praktik perjudian terbuka yang dilakukan hampir setiap hari. Sabung ayam dan dadu kopyok berjalan seperti kegiatan resmi. Tak ada rasa takut, tak ada upaya sembunyi-sembunyi. Arena perjudian berdiri permanen, nyaris seperti fasilitas umum.

“Semua orang tahu. Tapi aparat diam. Lalu, siapa sebenarnya yang mereka lindungi?” kata salah satu warga dengan nada tinggi.

Pihak Kepolisian Tak Bersikap, Masyarakat Menuding Ada Pembiaran

Nama “Pak Co” kini makin dikenal luas sebagai dalang di balik kegiatan haram ini. Ia disebut-sebut sebagai bandar besar, pengatur lapangan, dan pemegang kendali aliran uang dalam aktivitas judi tersebut. Namun yang lebih mengejutkan: tidak ada satu pun tindakan hukum yang menyentuhnya.

Di sisi lain, masyarakat semakin gelisah. Mereka menilai sikap bungkam aparat bukan lagi kelalaian, tapi bentuk nyata pembiaran—bahkan mungkin perlindungan terselubung.

“Media sudah berkali-kali angkat suara, masyarakat berulang kali protes. Tapi Polres tetap diam. Ini bukan sekadar abai, ini pembiaran aktif,” ujar seorang tokoh pemuda setempat.

Generasi Rusak, Moral Dihancurkan di Hadapan Aparat

Yang menjadi korban bukan hanya hukum, tetapi moral sosial. Anak-anak bebas menonton sabung ayam dan dadu. Mereka tumbuh dalam lingkungan yang menjadikan perjudian sebagai hal lumrah. Pendidikan karakter hancur. Rasa aman masyarakat menghilang.

“Kalau anak-anak sudah biasa lihat judi, rusaknya bukan satu generasi. Ini bom waktu sosial,” tambah tokoh masyarakat lainnya.

Pasal 303 KUHP Diabaikan?

Pasal 303 KUHP menyebutkan, siapa pun yang menyelenggarakan perjudian dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun. Tetapi, di Selorejo, pasal ini seolah-olah hanya teks mati di atas kertas. Tidak ada upaya penegakan. Tidak ada tindakan. Tidak ada niat baik dari aparat.

Dan ketika aparat mengetahui adanya pelanggaran hukum namun memilih tidak bertindak, maka yang muncul adalah dugaan serius: telah terjadi kolusi, atau minimal keberpihakan diam-diam terhadap pelaku.

Institusi Kepolisian Diuji, Publik Menunggu

Sikap bungkam Kapolres dan jajarannya bukan hanya disayangkan, tapi berbahaya secara institusional. Ini adalah ujian integritas. Ujian komitmen terhadap penegakan hukum. Bila tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, maka dapat dipastikan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian di Tulungagung akan benar-benar hilang.

“Jangan tunggu masyarakat turun tangan. Kalau rakyat mulai bergerak karena aparat diam, itu bukan pelanggaran hukum—itu jeritan keadilan,” pungkas seorang warga dengan nada tajam.

Polres Tulungagung kini berada di bawah sorotan penuh. Diam bukan lagi pilihan. Bungkam hanya akan memperdalam kecurigaan. Dan jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, maka publik berhak bertanya:

Masihkah institusi ini berpihak kepada hukum dan rakyat? Atau justru kepada mereka yang membayar untuk dibiarkan?

(TIM INVESTIGASI KHUSUS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *