Bangun Gapura dari Uang Siswa? Kebijakan SMP Negeri 2 Nganjuk Dipertanyakan, Potensi Jerat UU Tipikor No.31 Tahun 1999

Nganjuk | Kebijakan pendidikan dasar gratis selama sembilan tahun merupakan mandat konstitusi yang tidak bisa ditawar. Prinsip tersebut ditegaskan kembali melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XXII/2024 yang memperkuat kewajiban negara untuk menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya yang membebani masyarakat.

Namun praktik yang diduga terjadi di SMP Negeri 2 Nganjuk justru menimbulkan pertanyaan serius. Informasi yang beredar menyebutkan adanya pungutan sebesar Rp500.000 kepada setiap siswa kelas 1 untuk pembangunan gapura atau pintu gerbang sekolah. Dengan jumlah siswa baru sekitar 144 orang, maka dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp72 juta.

Kebijakan ini menimbulkan polemik. Pasalnya, gapura sekolah bukanlah kebutuhan mendesak yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran. Ketika pembangunan simbol fisik tersebut dibebankan kepada siswa, sementara fasilitas dasar pendidikan masih dipersoalkan, maka wajar jika publik mempertanyakan prioritas pengelolaan anggaran sekolah.

Lebih ironis lagi, dugaan pungutan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap kondisi sarana sekolah. Beberapa fasilitas dasar seperti toilet atau WC dilaporkan kurang terawat dan tidak memenuhi standar kebersihan. Padahal sekolah negeri menerima dana operasional dari pemerintah melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang secara jelas diperuntukkan untuk operasional pendidikan, pemeliharaan fasilitas, hingga pengadaan sarana penunjang pembelajaran.

Selain itu, fungsi perpustakaan sekolah juga menjadi perhatian. Perpustakaan yang seharusnya menjadi pusat literasi dan sumber pengetahuan bagi siswa disebut belum terisi dengan koleksi buku pendidikan dan pengetahuan yang memadai.

Jika kondisi tersebut benar terjadi, maka muncul pertanyaan mendasar: mengapa pembangunan gapura diprioritaskan, sementara kebutuhan dasar pendidikan seperti sanitasi dan literasi masih belum optimal?

Tidak hanya menjadi persoalan etika pendidikan, dugaan pungutan tersebut juga berpotensi menimbulkan implikasi hukum. Dalam konteks peraturan perundang-undangan, pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas di lingkungan pendidikan negeri dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan:

  • Pasal 12 huruf e Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan setiap peserta didik berhak memperoleh layanan pendidikan tanpa diskriminasi dan tanpa beban biaya yang tidak semestinya pada pendidikan dasar.
  • Pasal 423 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran atau pungutan yang tidak semestinya.
  • Pasal 12 huruf e Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu yang bukan haknya dapat dikenakan pidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dalam perspektif hukum administrasi pendidikan, pungutan terhadap siswa di sekolah negeri juga harus melalui mekanisme yang transparan dan tidak boleh bersifat memaksa. Jika pungutan tersebut diwajibkan kepada siswa atau orang tua, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip pendidikan gratis.

Karena itu, dugaan praktik pungutan pembangunan gapura di SMPN 2 Nganjuk seharusnya menjadi perhatian serius bagi dinas pendidikan, aparat pengawas, serta pihak terkait lainnya. Transparansi pengelolaan dana sekolah sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tidak runtuh.

Pendidikan seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter dan keadilan sosial bagi generasi muda. Namun ketika sekolah justru dipersepsikan membebani siswa dengan pungutan yang dipertanyakan dasar hukumnya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi sekolah, melainkan integritas sistem pendidikan itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *