Jakarta | Wakil Menteri Pertanian Muhammad Saleh Mustafa mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengoptimalkan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan sebagai area pertanian. Usulan tersebut menempatkan lahan terdampak karhutla sebagai salah satu sumber daya yang dapat dipertimbangkan dalam upaya memperkuat produksi pangan daerah. Alih-alih membiarkannya tidak produktif, lahan yang dinilai sesuai dapat diarahkan untuk kegiatan budidaya dengan perencanaan dan pengelolaan yang tepat. Dorongan ini menjadi ajakan agar pemerintah daerah melihat peluang pemanfaatan lahan secara terukur, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan karakteristik setiap bidang tanah.
Komoditas yang disebut sebagai pilihan lain cabai dan jagung. Keduanya dapat menjadi bagian dari pengembangan tanaman pangan sesuai kebutuhan daerah dan kesesuaian lahan. Pemanfaatan terutama diusulkan pada lahan milik pribadi, sehingga pemilik dapat dilibatkan secara langsung dalam kegiatan pertanian. Keterlibatan tersebut penting untuk memastikan bahwa rencana budidaya dapat dijalankan dengan persetujuan pemilik dan melalui pengelolaan yang bertanggung jawab. Pemerintah provinsi dapat mempertimbangkan dukungan serta koordinasi yang diperlukan agar peluang ini bisa ditindaklanjuti, tanpa mengabaikan kondisi lahan pascakebakaran maupun kebutuhan para petani.
Gagasan itu dinilai berpotensi membantu meningkatkan produksi pangan di Kalimantan Tengah. Jika lahan yang layak dimanfaatkan untuk menanam komoditas yang sesuai, daerah dapat menambah ruang produksi dan memperkuat pasokan pangan lokal. Namun, pemanfaatan lahan bekas karhutla perlu didahului penilaian terhadap kondisi tanah dan kelayakan budidaya, agar kegiatan pertanian tidak sekadar mengejar pembukaan area baru. Perencanaan juga perlu memperhatikan keberlanjutan pengelolaan lahan serta kemampuan petani merawat tanaman hingga panen. Dengan pendekatan yang cermat, usulan Wamentan dapat menjadi salah satu opsi bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan pertanian sekaligus mendukung ketersediaan pangan.Wakil Menteri Pertanian Saleh mendorong agar lahan bekas kebakaran hutan dan lahan gambut yang tersedia di Kalimantan Tengah segera dinilai potensinya untuk pengembangan tanaman pangan. Dorongan tersebut berangkat dari pertimbangan bahwa pemanfaatan lahan tidak seharusnya langsung diarahkan ke komoditas perkebunan sebelum peluang produksi pangan dan dampaknya bagi warga setempat diperiksa. Lahan yang pernah terdampak karhutla memerlukan penilaian menyeluruh, termasuk kondisi tanah, aspek lingkungan, serta kesesuaian jenis tanaman. Karena itu, gagasan memanfaatkannya untuk pangan bukan berarti semua bidang dapat segera ditanami, melainkan perlunya kajian dan penentuan pilihan yang memberi nilai tambah bagi masyarakat serta mendukung kebutuhan pangan daerah secara berkelanjutan.
Saleh mengingatkan agar lahan tersebut dipertimbangkan untuk pertanian sebelum dialihkan menjadi perkebunan sawit. Menurut pandangannya, manfaat dari kebun sawit berpotensi lebih banyak dirasakan oleh pihak tertentu, sehingga keuntungan bagi petani setempat belum tentu merata. Sebaliknya, pengembangan komoditas pangan dapat membuka ruang bagi petani lokal untuk terlibat langsung dalam kegiatan produksi. Tanaman pangan juga dapat mendukung ketersediaan bahan pangan di wilayah tersebut, selama jenis komoditas dan pola budidayanya sesuai dengan kondisi lahan. Pertimbangan ini menempatkan kepentingan masyarakat sebagai salah satu hal penting dalam menentukan arah pemanfaatan lahan, tanpa mengabaikan kajian kelayakan dan ketentuan lingkungan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Saleh dalam telekonferensi bersama perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada acara Gerakan Pangan Murah, Kamis, 22 Oktober 2026. Dalam konteks pembahasan tersebut, ia mengajak pemerintah daerah untuk melihat lahan bekas karhutla sebagai peluang yang perlu dikaji, bukan semata-mata sebagai ruang untuk ekspansi perkebunan. Pertimbangan lebih awal dapat membantu memastikan bahwa keputusan penggunaan lahan memperhitungkan potensi pangan sekaligus manfaatnya bagi petani setempat. Pemerintah daerah dan pihak terkait tetap perlu menilai kondisi setiap lokasi sebelum menentukan komoditas yang tepat. Dengan demikian, dorongan tersebut menekankan pentingnya mendahulukan evaluasi untuk pertanian pangan sebelum lahan ditanami sawit, serta mengarahkan pemanfaatannya agar memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kalteng.
Wakil Menteri Pertanian Saleh Husin mengatakan bahwa pemanfaatan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah perlu dirancang agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. Menurutnya, lahan yang terdampak tidak semestinya hanya dipandang sebagai area yang perlu dipulihkan, tetapi juga dapat dikaji potensinya untuk mendukung kegiatan produktif. Namun, setiap rencana pemanfaatan harus mempertimbangkan kondisi lahan, kesesuaian komoditas, serta kebutuhan warga dan petani setempat. Pendekatan tersebut penting agar pemulihan tidak berhenti pada penanganan dampak kebakaran, melainkan membuka peluang ekonomi yang berkelanjutan.
Saleh menyampaikan bahwa ia telah berdiskusi dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman untuk mencari solusi atas pemanfaatan lahan terdampak karhutla. Pembicaraan itu diarahkan pada berbagai pilihan yang dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat, dengan tetap memperhatikan tata kelola dan kondisi di lapangan. Salah satu opsi yang dibahas ialah mendorong pemerintah daerah menggarap lahan tersebut untuk pertanian sebelum dilakukan penanaman sawit. Dengan langkah itu, lahan dapat terlebih dahulu digunakan untuk kegiatan budidaya pangan, sementara keputusan mengenai pemanfaatan berikutnya disesuaikan dengan perencanaan dan kebutuhan daerah.
Saleh juga mengajak kepala dinas pertanian setempat untuk menyampaikan laporan mengenai kondisi serta peluang pengembangan lahan di wilayah masing-masing. Informasi dari pemerintah daerah diperlukan agar pembahasan komoditas tidak hanya didasarkan pada pertimbangan umum, tetapi juga pada keadaan nyata, kemampuan petani, dan potensi setempat. Ia mendorong para kepala dinas mendiskusikan pilihan tanaman yang paling mendukung petani di Kalimantan Tengah, termasuk komoditas pangan yang sesuai dengan karakteristik lahan. Masukan tersebut dapat menjadi bahan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun langkah yang terarah, menentukan dukungan yang dibutuhkan, serta memastikan petani memperoleh manfaat dari pengembangan lahan.
Saleh menilai lahan yang terdampak kebakaran tidak serta-merta kehilangan seluruh potensinya untuk dimanfaatkan kembali. Pada area pascakebakaran yang kemudian terkena air, materi organik dan kandungan karbon di dalam tanah dapat berperan dalam pembentukan humus. Humus membantu memperbaiki kondisi tanah, termasuk mendukung ketersediaan unsur hara bagi tanaman. Namun, potensi tersebut perlu dipahami berdasarkan keadaan setiap lokasi. Tingkat kerusakan, jenis tanah, lamanya lahan tergenang, serta sisa vegetasi dapat berbeda-beda, sehingga penilaian lapangan tetap diperlukan sebelum lahan diarahkan untuk kegiatan pertanian.
Menurut Saleh, pemulihan lahan perlu berjalan seiring dengan upaya mencari bentuk pemanfaatan yang memberikan nilai ekonomi bagi petani. Pemilihan komoditas dan cara budidaya sebaiknya mempertimbangkan kondisi tanah, ketersediaan air, serta risiko kebakaran berulang. Dengan begitu, pemanfaatan lahan tidak hanya mengejar hasil panen dalam jangka pendek, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kemampuan petani memperoleh pendapatan. Pendampingan teknis, akses terhadap sarana produksi, dan kepastian pasar dapat menjadi bagian dari pertimbangan ketika rencana pengembangan tanaman pangan disusun. Pendekatan yang sesuai dengan karakter lahan juga membantu mengurangi risiko kegagalan budidaya.
Besarnya luasan terdampak membuat pemetaan dan penentuan prioritas penanganan menjadi penting. Data Kementerian Koordinator Bidang Pangan mencatat, lahan terbakar di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mencapai lebih dari 23.000 hektare. Sebagian besar titik api di kawasan hutan Palangka Raya berada di wilayah konsesi gambut. Kawasan konsesi tersebut memiliki fungsi yang beragam, mulai dari hutan lindung hingga area budidaya. Perbedaan fungsi ini perlu diperhatikan dalam menentukan langkah pemulihan maupun pemanfaatan, agar rencana pertanian tidak bertentangan dengan peruntukan kawasan. Data luasan dan sebaran titik api menjadi dasar untuk mengenali kondisi wilayah sebelum kegiatan pemulihan atau budidaya ditetapkan.
Baca juga: Cegah Karhutla, Mabes TNI Gandeng Tokoh Masyarakat Palaran | Cegah Karhutla, Mabes TNI Gandeng Tokoh Masyarakat Palaran | Lanud Sjamsudin Noor Kerahkan Tangki Portable dan Gambut Injection di Kawasan Ring I Bandara Sjamsudin Noor Atasi Titik Api Karhutla






