Semarang | Sidang putusan terhadap Sudewo, bupati nonaktif Pati, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Rabu, 21 Oktober 2026, berlangsung dalam suasana tegang di sekitar gedung. Perhatian tidak hanya tertuju pada proses persidangan di dalam ruang sidang, tetapi juga pada kerumunan pendukung yang datang dari Pati. Mereka berkumpul di kawasan Jalan Suratmo, Manyaran, Semarang Barat, untuk mengawal jalannya sidang.
Para pendukung tiba menggunakan belasan bus. Namun, mereka tidak dapat memasuki ruang sidang karena akses menuju kompleks pengadilan dibatasi. Pembatasan itu membuat massa tetap berada di luar area gedung, sementara sidang putusan berlangsung di dalam. Situasi di kawasan tersebut kemudian memanas ketika sebagian orang mengguncang pagar besi pembatas. Pagar itu juga dijebol dan dilempari, sehingga ketegangan terlihat di sekitar lokasi persidangan.
Di luar gedung, massa menyampaikan aspirasi melalui orasi. Seruan-seruan itu diiringi selawatan, yang terdengar di tengah upaya para pendukung untuk mengawal perkara Sudewo. Tuntutan agar Sudewo dibebaskan menjadi salah satu pesan yang disampaikan oleh massa. Mereka menyuarakan tuntutan tersebut dari kawasan sekitar pengadilan, karena tidak bisa masuk ke ruang sidang untuk mengikuti pembacaan putusan secara langsung.
Kerumunan, orasi, dan selawatan berlangsung di tengah pembatasan akses kompleks. Aksi sebagian massa terhadap pagar besi menambah ketegangan dalam pengawalan sidang. Peristiwa tersebut menggambarkan perbedaan jalannya persidangan di dalam gedung dan situasi di luar, tempat para pendukung menyampaikan keberatan serta tuntutan mereka. Pada hari putusan itu, keberadaan pendukung dari Pati dengan belasan bus, pembatasan akses, dan tindakan terhadap pagar menjadi rangkaian peristiwa yang mewarnai suasana di sekitar Pengadilan Tipikor Semarang.
Menjelang pembacaan putusan terhadap Sudewo, pengamanan di sekitar Pengadilan Negeri Semarang diperketat. Aparat gabungan ditempatkan di sejumlah titik untuk menjaga situasi dan mengantisipasi pergerakan massa pendukung maupun pihak lain yang datang ke lokasi. Personel kepolisian tampak berjaga di sekitar kompleks pengadilan, sementara kendaraan taktis milik Polda Jawa Tengah disiagakan sebagai bagian dari pengamanan berlapis. Kehadiran aparat dan kendaraan tersebut menunjukkan bahwa akses serta kondisi di sekitar gedung dipantau secara intensif selama proses persidangan berlangsung.
Pengamanan juga terlihat dalam pergerakan para jaksa yang datang menggunakan mobil rantis Brimob. Di sisi luar kompleks, petugas memperpanjang pagar pembatas hingga Bundaran Suratmo, tepat di depan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah. Perpanjangan barikade itu membatasi akses menuju area pengadilan sekaligus membantu aparat mengendalikan pergerakan massa. Dengan pembatas yang menjangkau titik lebih jauh, kerumunan tidak leluasa mendekati gedung, sementara jalur di sekitar lokasi dapat diawasi dengan lebih teratur.
Meski tidak dapat masuk ke dalam kompleks, para pendukung tetap memperoleh kesempatan untuk mengikuti jalannya pembacaan putusan. Dua petugas Pengadilan Negeri Semarang membawa sebuah monitor ke luar pagar blokade dan menempatkannya agar dapat disaksikan dari area berkumpul. Langkah tersebut memungkinkan massa melihat proses pembacaan putusan tanpa harus melewati barikade atau menambah kepadatan di dalam lingkungan pengadilan. Kehadiran layar di luar pagar menjadi penghubung bagi mereka yang menunggu di luar, sekaligus membantu menjaga agar akses ke ruang sidang tetap terkendali.
Di tengah penjagaan tersebut, seorang orator menyampaikan imbauan kepada massa agar tetap tertib dan tidak bertindak anarkis. Ia juga meminta peserta untuk tidak mudah terpancing oleh situasi maupun ucapan yang dapat memicu ketegangan. Apabila menemukan orang yang dicurigai berupaya memprovokasi, massa diminta melaporkannya kepada pihak berwenang, bukan mengambil tindakan sendiri. Imbauan itu menekankan pentingnya menjaga ketenangan selama putusan dibacakan. Pengamanan berlapis, pembatas akses, dan penyediaan monitor di luar pagar berlangsung bersamaan dengan ajakan untuk menjaga ketertiban di sekitar pengadilan.
Di Ruang Sidang Cakra, majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudyono membacakan putusan terhadap Sudewo setelah menelaah dokumen perkara yang jumlahnya mencapai sekitar seribu halaman. Pembacaan putusan berlangsung hampir enam jam, menjadikan sidang tersebut salah satu bagian paling panjang dan menentukan dalam proses perkara. Rentang waktu itu juga menggambarkan banyaknya materi yang disampaikan majelis sebelum menetapkan hukuman bagi terdakwa.
Dalam putusannya, majelis menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan. Selain pidana badan, Sudewo diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp3,5 miliar. Besaran hukuman dan kewajiban finansial tersebut menjadi inti keputusan yang dibacakan di hadapan terdakwa dan pihak-pihak yang mengikuti persidangan. Putusan itu menetapkan konsekuensi yang harus dijalani Sudewo, meski pihak terdakwa menyampaikan keberatan atas hasilnya.
Putusan tersebut segera menjadi perhatian di luar ruang sidang. Para pendukung yang berada di luar gedung merespons keputusan majelis, sehingga pembacaan vonis tidak hanya menjadi momen hukum di dalam pengadilan, tetapi juga memicu ketegangan di area sekitar. Reaksi itu berlangsung ketika hasil persidangan telah disampaikan, dan memperlihatkan besarnya perhatian yang menyertai perkara Sudewo. Keberatan dari terdakwa serta respons pendukung menjadi bagian dari suasana setelah majelis mengumumkan hukuman.
Dengan demikian, pembacaan putusan selama hampir enam jam, hukuman penjara delapan tahun enam bulan, serta uang pengganti sekitar Rp3,5 miliar menandai titik penting dalam perkara ini. Catatan mengenai dokumen yang dibacakan dan respons di luar gedung memberikan gambaran tentang jalannya momen tersebut tanpa menguraikan lebih jauh isi dakwaan maupun pertimbangan hukum yang tidak tersedia dalam informasi ini. Perkembangan selanjutnya dapat mengikuti proses hukum yang berlangsung setelah putusan, sementara ketegangan di sekitar sidang menunjukkan bahwa keputusan majelis turut menjadi sorotan publik.
Usai sidang, Sudewo mengaku terkejut dan kecewa terhadap putusan yang dijatuhkan kepadanya. Ia menyebut perkara tersebut sebagai “sandiwara hukum” dan menduga prosesnya dipengaruhi intervensi politik. Pernyataan itu merupakan penilaian Sudewo atas perkara yang dihadapinya, bukan kesimpulan yang telah dibuktikan. Ia juga mempersoalkan penggunaan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai dasar pertimbangan, dengan alasan keterangan dalam dokumen tersebut semestinya diuji dan ditempatkan sesuai konteks selama persidangan.
Dalam bantahannya mengenai dana Rp721 juta dan Rp450 juta, Sudewo mengatakan Nur Widayat tidak merasa menerima ataupun menyerahkan uang dengan jumlah tersebut. Menurut Sudewo, dana itu masih utuh di rekening Nur Widayat. Ia mengajukan keterangan tersebut untuk mempertanyakan dugaan aliran uang dalam perkara, tetapi hal itu tetap merupakan klaim yang disampaikan Sudewo dan tidak dengan sendirinya membuktikan keadaan rekening maupun transaksi yang dituduhkan.
Sudewo juga menyangkal menerima Rp200 juta dari seseorang yang dikenal sebagai Gareng. Ia mengatakan baru bertemu Gareng di ruang sidang, sehingga membantah adanya penyerahan uang sebagaimana didakwakan. Terkait angka gratifikasi Rp2,14 miliar, Sudewo menyatakan jumlah itu bersumber dari tabel catatan milik Nur Widayat. Menurut penjelasannya, tabel tersebut semula ditujukan untuk mencatat kebutuhan tenaga ahli kontraktor, bukan sebagai bukti penerimaan gratifikasi olehnya. Ia mempertanyakan bagaimana catatan itu ditafsirkan dan dikaitkan dengan dirinya.
Keberatan Sudewo tidak hanya menyangkut jumlah dan sumber dana, tetapi juga konteks proyek yang menjadi pokok perkara. Ia mempertanyakan proyek mana yang dimaksud, kapan uang yang dituduhkan diserahkan, serta dalam bentuk apa penyerahan itu disebut terjadi. Baginya, rincian tersebut perlu dijelaskan agar hubungan catatan, proyek, dan dugaan penerimaan dapat dipahami. Sudewo menilai pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab secara memuaskan dan menjadikannya dasar untuk menyatakan keberatan atas putusan.
Baca juga: Semen Padang FC Siap Tempur Hadapi PSIS Semarang | Karnaval Budaya Dugderan Meriahkan MTQ Nasional ke-31 di Semarang | Royal Family dan Pembaruan HGB di Semarang






