JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memuat temuan mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Dalam putusan tersebut, MK mengungkap bahwa Gibran tidak memiliki ijazah sekolah menengah atau dokumen lain yang sederajat dan sesuai dengan persyaratan pendaftaran peserta Pemilihan Presiden 2024. Informasi ini tercantum sebagai bagian dari uraian serta pertimbangan dalam putusan, sehingga perlu dipahami berdasarkan isi dokumen resmi tersebut.
Temuan mengenai persyaratan pendidikan itu menjadi salah satu poin yang disorot dalam perkara yang diajukan para pemohon. Ketentuan pendaftaran peserta Pilpres mensyaratkan adanya dokumen pendidikan tertentu sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan administratif. Karena itu, keterangan yang dicantumkan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran berhubungan dengan proses pemeriksaan terhadap dalil dan bukti yang disampaikan dalam perkara tersebut.
Meski memuat temuan mengenai persoalan dokumen pendidikan, MK menolak gugatan para pemohon. Penolakan itu didasarkan pada penilaian bahwa Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti perkara yang diajukan serta para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum yang kuat. Dengan demikian, bagian putusan mengenai dokumen pendidikan perlu dipisahkan dari keputusan prosedural MK dalam menilai perkara. Fakta yang tercantum tersebut belum dengan sendirinya memuat kesimpulan lain mengenai keabsahan jabatan Gibran. Putusan itu menjadi rujukan utama untuk memahami bagaimana persoalan dokumen pendidikan disebut dan ditempatkan dalam pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyoroti pentingnya kedudukan wakil presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurut dia, wakil presiden bukan sekadar pendamping presiden atau pemegang jabatan pelengkap dalam pemerintahan. Posisi tersebut memiliki fungsi konstitusional yang penting karena wakil presiden dapat menjalankan peran kepemimpinan ketika presiden berhalangan hadir dalam agenda tertentu maupun tidak dapat melaksanakan tugasnya.
Feri menjelaskan, dalam keadaan tertentu, wakil presiden dapat menjalankan tugas konstitusional sebagai pejabat presiden. Peran itu menunjukkan bahwa wakil presiden pada momen tertentu menjadi representasi pemimpin pemerintahan. Karena itu, persoalan mengenai pemenuhan syarat jabatan wakil presiden tidak dapat dipandang sebagai masalah administratif semata. Setiap persyaratan harus dipastikan terpenuhi sebab jabatan tersebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan pelaksanaan kekuasaan eksekutif dan legitimasi pemerintahan.
Ia menganalogikan wakil presiden sebagai “ban serep” presiden yang harus siap digunakan ketika kendaraan utama mengalami hambatan. Analogi tersebut menegaskan bahwa meskipun wakil presiden tidak selalu mengambil keputusan utama dalam kegiatan pemerintahan sehari-hari, kewenangannya menjadi sangat menentukan ketika presiden berhalangan atau ketika negara membutuhkan pengganti dalam menjalankan fungsi kepresidenan. Dengan demikian, isu terkait kelayakan dan pemenuhan syarat jabatan wakil presiden memiliki implikasi ketatanegaraan yang serius, terutama apabila berkaitan dengan keabsahan representasi pemerintahan pada situasi tertentu. Pernyataan itu disampaikan Feri Amsari di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Feri menilai temuan mengenai dokumen ijazah Gibran berpotensi menjadi jalan bagi dimulainya proses pemakzulan, tetapi hal itu tidak berlangsung secara otomatis. Menurut penjelasannya, temuan tersebut perlu diikuti dengan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut. Apabila kemudian ditemukan bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran, temuan itu dapat memiliki kaitan dengan mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatan. Dengan demikian, peluang pemakzulan bergantung pada fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata pada munculnya persoalan mengenai dokumen.
Dalam menjelaskan penilaiannya, Feri merujuk pada Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UUD 1945. Rujukan tersebut digunakan untuk menerangkan syarat jabatan, ketentuan pemberhentian, serta mekanisme yang berkaitan dengan presiden dan wakil presiden. Berdasarkan penjelasannya, presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan pada masa jabatan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela. Pemberhentian juga dapat dikaitkan dengan keadaan ketika presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi presiden dan/atau wakil presiden.
Feri menyebut beberapa contoh pelanggaran hukum yang dapat menjadi dasar, yakni suap, korupsi, dan pengkhianatan terhadap negara. Karena itu, jika pemeriksaan atas temuan dokumen tersebut kelak menghasilkan bukti yang masuk dalam kategori pelanggaran sebagaimana dimaksud, persoalannya dapat berkembang ke arah proses pemakzulan. Namun, penilaian tersebut tetap bersifat kemungkinan dan harus melalui tahapan konstitusional yang berlaku. Temuan awal tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran ataupun langsung menyebabkan pemberhentian dari jabatan. Status dan konsekuensi hukumnya baru dapat dinilai setelah bukti diperiksa secara menyeluruh sesuai ketentuan yang dirujuk.
Menurut Feri, temuan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dokumen ijazah belum dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan Gibran dalam upaya pemalsuan atau penyusunan bukti yang tidak benar. Karena itu, proses penyelidikan lebih lanjut masih diperlukan untuk menelusuri rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta pengetahuan dan peran masing-masing. Penyelidikan tersebut penting untuk menjawab apakah Gibran mengetahui adanya persoalan dalam dokumen yang digunakan, membiarkannya, atau justru tidak memiliki hubungan dengan dugaan pelanggaran tersebut.
Feri menilai, apabila pada kemudian hari ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa Gibran mengetahui atau turut terlibat dalam upaya pemalsuan bukti dokumen, perbuatannya dapat dinilai sebagai perbuatan tercela. Dalam pandangan tersebut, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan keabsahan dokumen, tetapi juga dengan integritas pejabat yang menduduki jabatan publik. Meski demikian, penilaian itu masih bersifat kemungkinan yang bergantung sepenuhnya pada hasil penyelidikan dan pembuktian yang sah.
Lebih lanjut, Feri berpandangan bahwa jika keterlibatan tersebut kelak terbukti, kondisi itu berpotensi sekaligus menjadi dasar untuk menilai Gibran tidak memenuhi syarat kelayakan sebagai wakil presiden. Dengan demikian, kedua dasar tersebut—dugaan perbuatan tercela dan persoalan pemenuhan syarat sebagai wakil presiden—menurut Feri dapat dikenakan secara bersamaan, bukan harus dipilih salah satunya. Namun, pandangan itu tidak boleh dipahami sebagai putusan hukum yang telah menetapkan kesalahan atau konsekuensi terhadap Gibran. Temuan MK, pendapat Feri, dan hasil penyelidikan merupakan tiga hal yang berbeda. Status hukum serta dampaknya masih harus ditentukan melalui pemeriksaan lebih lanjut, berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.






