Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Menko Yusril Persilakan Polisi hingga KPK Usut Pidana

Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Menko Yusril Persilakan Polisi hingga KPK Usut Pidana

Kabupaten Bogor | Skandal ini mencuat setelah Ombudsman RI menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/9/2026) lalu. Kami akan mengapresiasi langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh aparat penegak hukum," tegas Yusril di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Data lain dalam laporan menunjukkan Selain Kalapas, sebanyak 16 pegawai lapas lainnya turut dijatuhi sanksi disiplin berat.

Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa sanksi administratif dan pemberhentian Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong tidak menutup pintu bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi. Yusril mempersilakan Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan jika menemukan bukti permulaan yang cukup atas skandal fasilitas mewah warga binaan tersebut. Silakan pihak kepolisian mengambil, ataupun KPK sekiranya ada korupsi, atau kejaksaan juga punya kewenangan menyidik di bidang korupsi, mengambil langkah hukum seperti itu. Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman menemukan hunian warga binaan yang menyalahi aturan karena dilengkapi berbagai fasilitas khusus secara istimewa. Hasil pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membenarkan adanya pembiaran dan pelanggaran prosedur tersebut.

Tindakan tegas pun langsung dijatuhkan. Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Terhadap Kalapas sendiri yang sudah diberhentikan, itu tidak menutup sama sekali kemungkinan untuk dilakukan investigasi secara pidana kalau memang ada bukti-bukti permulaan yang cukup," lanjut Yusril. Buntut dari pengungkapan kasus ini, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Yusril pun mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etika seorang pejabat publik. Pak Dirjenpas dengan gentleman atas kesadarannya sendiri meletakkan jabatan. Walaupun belum tentu itu kesalahan beliau, tapi secara moral politik beliau telah mengambil tanggung jawab," pungkasnya.