JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Indonesia mencatat surplus perdagangan sebesar 3,55 miliar dolar AS pada Agustus 2026. Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp63,68 triliun berdasarkan asumsi nilai tukar yang digunakan dalam perhitungan. Kinerja ini menunjukkan bahwa penerimaan ekspor masih mampu melampaui kebutuhan pembiayaan impor nasional, meskipun aktivitas perdagangan mengalami peningkatan pada kedua sisi.
Lead Economist Bank Danamon Indonesia, Irman Faiz, menilai surplus tersebut memberikan bantalan devisa jangka pendek bagi perekonomian. Bantalan ini penting karena permintaan impor yang berkaitan dengan investasi masih berada pada level kuat. Dengan demikian, arus devisa dari kegiatan ekspor dapat membantu menjaga ketersediaan valuta asing ketika kebutuhan barang modal, bahan baku, dan produk penunjang investasi meningkat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekspor Indonesia pada Agustus 2026 mencapai 26,61 miliar dolar AS atau sekitar Rp477,30 triliun. Nilai itu tumbuh 6,72 persen secara tahunan. Pertumbuhan ekspor memperlihatkan adanya peningkatan penerimaan dari penjualan barang ke pasar internasional, sekaligus menjadi salah satu penopang utama neraca perdagangan pada bulan tersebut.
Di sisi lain, impor tercatat sebesar 23,06 miliar dolar AS atau sekitar Rp413,63 triliun. Angka ini meningkat 19,09 persen dibandingkan Agustus tahun sebelumnya, atau tumbuh jauh lebih cepat daripada ekspor. Kenaikan tersebut mencerminkan kuatnya kebutuhan domestik terhadap barang dari luar negeri, terutama yang mendukung kegiatan produksi dan pembentukan modal. Selisih nilai ekspor dan impor kemudian menghasilkan surplus 3,55 miliar dolar AS. Kondisi ini memperlihatkan bahwa penguatan impor belum menghapus kontribusi positif sektor perdagangan terhadap posisi eksternal Indonesia. Namun, perbedaan laju pertumbuhan tersebut tetap menjadi perhatian karena dapat memengaruhi besaran surplus pada periode berikutnya apabila impor terus meningkat tanpa diimbangi ekspansi ekspor yang lebih besar.
Menurut Irman, kenaikan surplus perdagangan pada Agustus belum dapat dibaca sebagai tanda bahwa kinerja ekspor telah mengalami percepatan. Perbaikan tersebut terutama muncul karena nilai impor menurun dibandingkan bulan sebelumnya. Dengan kata lain, jarak ekspor dan impor melebar bukan karena dorongan yang lebih kuat dari sisi penjualan barang ke luar negeri, melainkan akibat berkurangnya arus barang dan pembayaran dari sisi impor.
Penilaian ini penting karena penurunan impor dapat dipengaruhi oleh faktor jangka pendek, seperti melemahnya permintaan domestik, penyesuaian persediaan, perubahan jadwal pengadaan, atau tingginya basis impor pada periode sebelumnya. Kondisi tersebut memang dapat memperbesar surplus secara statistik, tetapi belum cukup untuk menunjukkan bahwa struktur perdagangan telah membaik. Jika impor kembali meningkat ketika aktivitas ekonomi dan kebutuhan bahan baku pulih, surplus berisiko menyusut apabila ekspor tidak ikut tumbuh secara konsisten.
Irman menilai perbaikan itu masih rapuh dan belum menunjukkan perubahan struktural dalam perekonomian. “Surplus perdagangan Agustus memberi bantalan devisa jangka pendek, tetapi peningkatannya lebih banyak ditopang koreksi impor bulanan dibandingkan percepatan ekspor.” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa surplus tetap memberikan manfaat bagi posisi eksternal, terutama dalam membantu menjaga ketersediaan devisa dan meredam tekanan terhadap nilai tukar. Namun, manfaat itu belum dapat dianggap sebagai hasil penguatan daya saing ekspor.
Karena itu, arah ekspor pada bulan-bulan berikutnya menjadi faktor penentu untuk menilai kualitas surplus tersebut. Pertumbuhan yang berkelanjutan perlu ditopang oleh peningkatan volume maupun nilai ekspor, diversifikasi produk, serta perluasan pasar tujuan. Tanpa perbaikan di sisi tersebut, surplus yang tercatat pada Agustus lebih tepat dipandang sebagai ruang penyangga sementara. Pemerintah dan pelaku usaha masih perlu mencermati apakah ekspor mampu menguat ketika impor kembali normal, bukan hanya ketika impor mengalami koreksi bulanan.
Perubahan komposisi impor pada Agustus 2026 menunjukkan penurunan pada kelompok barang yang berkaitan langsung dengan kegiatan produksi. Impor bahan baku dan barang penolong tercatat berkurang 11,1 persen secara bulanan. Kelompok ini mencakup berbagai kebutuhan yang digunakan perusahaan untuk mengolah, merakit, atau menghasilkan barang dan jasa. Penurunan tersebut menunjukkan bahwa nilai pemasukan barang produksi ke dalam negeri lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya.
Impor barang modal juga mengalami penurunan yang lebih besar, yakni 16 persen secara bulanan. Barang modal digunakan untuk mendukung kapasitas dan proses produksi, sehingga perubahan pada kelompok ini turut memengaruhi total impor nasional. Bersama dengan berkurangnya impor bahan baku dan barang penolong, penurunan impor barang modal mengurangi nilai keseluruhan barang yang masuk pada Agustus. Kondisi itu menjadi salah satu faktor yang membantu memperbesar surplus perdagangan pada bulan tersebut, karena nilai impor turun sementara kinerja ekspor tetap menjadi penopang neraca perdagangan.
Namun, penurunan bulanan tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai pelemahan investasi. Sumber data tetap menunjukkan bahwa permintaan impor yang berkaitan dengan investasi masih kuat. Pergerakan impor pada satu bulan dapat dipengaruhi waktu pengiriman, jadwal proyek, pemesanan sebelumnya, maupun perubahan kebutuhan produksi. Karena itu, penurunan impor barang modal pada Agustus perlu dibaca secara hati-hati, terutama dengan membedakan perubahan nilai impor bulanan dari arah permintaan investasi secara lebih luas. Dengan pembacaan tersebut, penurunan impor penunjang produksi berperan sebagai faktor yang memperkuat surplus Agustus, tanpa menghapus indikasi bahwa kebutuhan barang terkait investasi masih terjaga.
Secara kumulatif, kinerja perdagangan Indonesia sepanjang Januari-Agustus 2026 masih mencatatkan hasil positif. Neraca perdagangan membukukan surplus sebesar 7,25 miliar dolar AS atau sekitar Rp130,04 triliun. Capaian tersebut menunjukkan bahwa nilai ekspor tetap lebih tinggi dibandingkan impor, meskipun kebutuhan barang dari luar negeri meningkat sejalan dengan aktivitas ekonomi dan investasi di dalam negeri.
Pada periode yang sama, ekspor Indonesia mencapai 193,64 miliar dolar AS, setara dengan sekitar Rp3.473,32 triliun. Sementara itu, nilai impor tercatat sebesar 186,39 miliar dolar AS atau sekitar Rp3.343,28 triliun. Selisih tersebut menjadi bantalan tambahan bagi posisi perdagangan dan devisa nasional, sekaligus mencerminkan tetap kuatnya arus barang yang mendukung kegiatan produksi, konsumsi, serta pembentukan kapasitas usaha.
Dilihat dari kinerja tahunan, impor bahan baku dan barang penolong tumbuh 22,5 persen, sedangkan impor barang modal meningkat 10,6 persen. Kenaikan pada kedua kelompok tersebut memperlihatkan bahwa permintaan impor tidak semata-mata berasal dari kebutuhan konsumsi, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan proses produksi dan investasi. Menurut Irman, pertumbuhan itu menunjukkan aktivitas investasi diperkirakan terus menciptakan kebutuhan impor sekaligus kebutuhan devisa yang cukup besar. Ia menilai, impor bahan baku dan barang modal yang masih kuat dibandingkan tahun sebelumnya menjadi dasar bagi perkiraan tersebut. Selama peningkatan impor diarahkan untuk memperluas kapasitas produksi, mendukung proyek investasi, dan menjaga kelancaran rantai pasok, perkembangan ini dapat berjalan seiring dengan penguatan ekspor serta pemeliharaan surplus perdagangan.






