Siswi SMPN 1 Rappang Diduga Dirundung 10 Teman, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum

Siswi SMPN 1 Rappang Diduga Dirundung 10 Teman, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum

Sidrap | Seorang siswi SMP Negeri 1 Rappang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, diduga mengalami perundungan yang dilakukan oleh 10 teman sekolahnya. Dugaan perundungan tersebut terjadi di lingkungan SMPN 1 Rappang dan kini menjadi perhatian karena orang tua korban memilih menempuh penyelesaian melalui jalur hukum. Orang tua korban telah melaporkan dugaan peristiwa itu kepada polisi agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah hukum tersebut menunjukkan bahwa keluarga korban menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Laporan kepada polisi menjadi dasar bagi proses pemeriksaan atas dugaan perundungan yang melibatkan siswi tersebut dan 10 teman sekolahnya. Dengan laporan itu, orang tua korban berharap perkara dapat ditangani melalui mekanisme resmi, berdasarkan informasi serta keterangan yang diperoleh dalam proses hukum.

Perkara ini berfokus pada dugaan perundungan terhadap seorang siswi di SMPN 1 Rappang. Status peristiwa tersebut masih berupa dugaan dan penanganannya berada dalam jalur hukum setelah laporan diajukan oleh orang tua korban. Polisi diharapkan memeriksa laporan tersebut secara menyeluruh untuk memperoleh kejelasan mengenai peristiwa yang dilaporkan, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta rangkaian kejadian yang menjadi dasar pengaduan. Hingga proses tersebut berjalan, informasi mengenai perkara perlu disampaikan secara hati-hati dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang ditempuh.

Kepala SMPN 1 Rappang, Rahmat Perdana, menerangkan bahwa dugaan perundungan terhadap seorang siswi berlangsung di lingkungan sekolah, tepatnya di dalam ruang kelas. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, ketika para siswa sedang menjalani jam istirahat. Keterangan itu disampaikan Rahmat kepada wartawan pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

Menurut pihak sekolah, kejadian berlangsung saat kegiatan belajar mengajar sedang tidak berjalan karena siswa memperoleh waktu istirahat. Situasi di dalam kelas tersebut kemudian menjadi perhatian setelah dugaan tindakan perundungan terhadap seorang siswi diketahui. Sekolah menyampaikan informasi berdasarkan penelusuran awal terhadap peristiwa yang dilaporkan, sementara proses penanganan dan pendalaman perkara masih dilakukan.

Rahmat menyebut terdapat 10 siswi yang diduga terlibat sebagai pelaku dalam peristiwa tersebut. Para siswi itu berasal dari tingkat kelas yang berbeda, yakni kelas VII dan kelas IX. Keterangan mengenai jumlah serta jenjang kelas tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan sekolah terkait dugaan perundungan yang kini mendapat perhatian.

Pihak sekolah perlu memastikan rangkaian kejadian secara menyeluruh, termasuk kondisi saat peristiwa berlangsung dan keterlibatan masing-masing siswi. Langkah tersebut penting agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap sesuai dengan fakta yang telah diverifikasi. Sekolah juga diharapkan memberikan pendampingan kepada pihak yang terdampak serta mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penyampaian keterangannya, identitas siswi yang diduga menjadi korban maupun para siswi yang disebut terlibat tidak diungkapkan. Kerahasiaan identitas anak perlu dijaga, terutama karena perkara ini menyangkut peserta didik yang masih di bawah umur. Informasi lebih lanjut mengenai penanganan kasus dapat diberikan setelah pihak sekolah dan aparat terkait menyelesaikan pemeriksaan terhadap keterangan yang ada.

Rahmat menuturkan bahwa peristiwa yang menimpa seorang siswi SMPN 1 Rappang tersebut bermula dari salah paham di para siswa. Menurut keterangannya, situasi kemudian berkembang setelah muncul isu yang disebut saling direka atau disebarkan di lingkungan siswa. Penjelasan itu disampaikan untuk menggambarkan awal mula persoalan, tanpa memerinci lebih jauh mengenai pihak yang pertama kali menyampaikan isu tersebut.

Rahmat juga menyebut bahwa isu yang beredar menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang kini dipersoalkan oleh keluarga siswi. Namun, keterangan mengenai isu tersebut masih bersifat umum. Tidak disampaikan secara terperinci apa isi pembicaraan yang beredar, bagaimana isu itu muncul, maupun sejauh mana penyebarannya di para siswa. Hal tersebut tetap menjadi bagian dari informasi yang perlu ditelusuri melalui proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala sekolah tidak memerinci isi isu yang dimaksud. Pihak sekolah hanya menyampaikan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan salah paham dan isu yang beredar di kalangan siswa. Dengan demikian, informasi mengenai latar belakang peristiwa belum memuat rincian mengenai substansi isu, urutan lengkap penyebarannya, atau bentuk keterlibatan masing-masing siswa.

Keterangan Rahmat tersebut belum menjadi penilaian akhir mengenai peristiwa yang dilaporkan. Pernyataan itu menyampaikan versi mengenai awal persoalan sebagaimana diketahui pihak sekolah, sementara dugaan perundungan dan berbagai keterangan dari pihak terkait masih perlu diklarifikasi melalui jalur yang sedang ditempuh. Tidak ada kesimpulan mengenai motif lain ataupun tingkat kesalahan pihak tertentu dalam uraian tersebut.

Pertemuan lintas sektor digelar untuk membahas penyelesaian dugaan perundungan yang melibatkan seorang siswi SMPN 1 Rappang. Pertemuan tersebut mempertemukan sejumlah pihak terkait, termasuk kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari upaya menangani persoalan tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan korban dan keluarganya.

Keterlibatan kepolisian dalam pertemuan itu berkaitan dengan langkah hukum yang telah ditempuh oleh pihak keluarga. Berdasarkan keterangan kepala sekolah, korban dan keluarganya menginginkan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum. Keinginan tersebut kemudian menjadi dasar bagi keluarga untuk melaporkan dugaan perundungan kepada pihak kepolisian.

Kepala sekolah menyampaikan bahwa keputusan menempuh jalur hukum merupakan pilihan korban dan keluarganya. Karena itu, laporan kepada polisi menjadi langkah yang diambil dalam menangani perkara tersebut. Pertemuan lintas sektor turut membahas persoalan itu dengan melibatkan kepolisian serta UPTD PPA sebagai pihak yang hadir dalam pembahasan. Kasus dugaan perundungan terhadap siswi tersebut selanjutnya diproses melalui jalur hukum sesuai dengan laporan yang telah disampaikan oleh keluarga.