Kota Tangkap Pelaku Bongkar Rumah Kosong | Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Pria tersebut diduga membongkar sebuah rumah kosong di Jalan Madong Lubis, Medan, untuk mengambil barang-barang yang berada di dalamnya. Penangkapan ini menjadi bagian dari tindakan kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mengungkap dugaan tindak pidana yang meresahkan warga di kawasan tersebut.
Terduga pelaku diamankan pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas menangkapnya di Jalan Harimau, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota. Lokasi penangkapan berada di wilayah hukum Polsek Medan Kota, sehingga proses pengamanan dan pemeriksaan selanjutnya dilakukan oleh penyidik dari unit terkait.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pembobolan rumah kosong di Jalan Madong Lubis. Modus membongkar bagian rumah untuk masuk dan mengambil barang menjadi fokus penyelidikan kepolisian. Kendati seorang pria telah diamankan, statusnya masih sebagai terduga pelaku dan seluruh proses hukum tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Penyidik akan mendalami keterangan yang bersangkutan, memeriksa saksi, serta mengumpulkan barang bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak.
Penangkapan tersebut diharapkan membantu memperjelas kasus sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya pemilik rumah yang sedang tidak ditempati. Polsek Medan Kota masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun perkara serupa. Informasi lebih lanjut mengenai hasil penyidikan dan status hukum terduga pelaku akan disampaikan berdasarkan perkembangan resmi dari kepolisian.
Pria yang diamankan Polsek Medan Kota dalam perkara dugaan pembongkaran rumah kosong di kawasan Madong Lubis disebut berinisial I alias Adi. Berdasarkan keterangan sumber, pria tersebut berusia 44 tahun. Identitas itu disampaikan sebagai bagian dari informasi mengenai penanganan peristiwa yang sedang diberitakan.
Selain inisial dan usia, sumber menyebutkan bahwa I alias Adi berdomisili di Jalan Bersama, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Keterangan mengenai domisili tersebut melengkapi informasi identitas pria yang diamankan oleh kepolisian. Penyebutan identitas dalam informasi ini tetap mengikuti keterangan yang disampaikan sumber.
Informasi mengenai penangkapan itu disampaikan oleh Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan. Keterangan tersebut disampaikan melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan. Dengan demikian, informasi tentang identitas pria berinisial I alias Adi dan domisilinya bersumber dari penyampaian pihak kepolisian melalui pejabat yang berwenang memberikan keterangan.
Pria berusia 44 tahun itu disebut tinggal di wilayah Jalan Bersama, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Sementara itu, pengamanan terhadap dirinya dikaitkan dengan dugaan pembongkaran rumah kosong di Madong Lubis. Rincian tersebut menjadi dasar penyampaian identitas dalam laporan ini, tanpa memperluas keterangan di luar informasi yang diberikan sumber.
Nama I alias Adi, usia 44 tahun, serta domisilinya di Jalan Bersama, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung merupakan informasi utama yang disampaikan terkait sosok tersebut. Keterangan dari AKP Feriawan melalui Iptu Poltak Tambunan menjadi rujukan dalam menjelaskan identitas pria yang diamankan Polsek Medan Kota dalam peristiwa tersebut.
Penanganan perkara dugaan pembongkaran rumah kosong di Jalan Madong Lubis bermula dari laporan Helmy Idris, 67 tahun, warga Jalan Gunung Martimbang, Medan Timur. Helmy merupakan pemilik rumah yang menjadi lokasi kejadian. Laporan tersebut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan adanya orang yang membongkar atau mengambil barang dari bangunan tersebut.
Rumah milik Helmy berada di Jalan Madong Lubis, Kelurahan Pandau Hulu I. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, rumah itu sudah sekitar tiga tahun tidak dihuni. Selama periode tersebut, bangunan dalam keadaan kosong dan pada bagian depan atau lokasi rumah telah dipasangi pamflet yang menyatakan bahwa rumah tersebut dijual. Kondisi itu membuat rumah tidak ditempati dalam waktu lama, meskipun pemilik tetap melakukan pengecekan secara berkala.
Pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, Helmy datang untuk melakukan pemeriksaan rutin terhadap rumah tersebut. Saat melakukan pengecekan, ia mengetahui bahwa rumah yang telah lama kosong itu diduga telah dibobol. Temuan tersebut kemudian disampaikan sebagai laporan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Rangkaian informasi itu menjadi awal penanganan perkara oleh Polsek Medan Kota. Petugas menelusuri laporan pemilik, termasuk kondisi rumah yang telah kosong selama kurang lebih tiga tahun dan keberadaan pamflet penjualan di lokasi. Keterangan mengenai waktu saat korban mengetahui rumahnya dibobol juga menjadi bagian penting dalam penyusunan kronologi awal perkara. Selanjutnya, proses penanganan dilakukan berdasarkan laporan Helmy Idris serta fakta-fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan terhadap lokasi dan pihak-pihak terkait.
Setelah rumah kosong di Jalan Madong Lubis, Medan, diduga dibongkar, korban mendapati sejumlah bagian dan perlengkapan bangunan sudah tidak berada di tempatnya. Pemeriksaan dilakukan setelah kondisi rumah diketahui berubah dan beberapa barang yang sebelumnya tersimpan di lokasi dinyatakan hilang. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan keterangan Iptu Poltak Tambunan yang disampaikan pada Minggu, 11 Oktober 2026, barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit panel listrik beserta instalasinya. Selain itu, sejumlah alat bangunan yang berada di rumah tersebut juga tidak ditemukan. Barang lain yang turut dilaporkan hilang adalah satu unit mesin pompa air.
Panel listrik dan instalasinya merupakan bagian penting dari sistem kelistrikan rumah, sedangkan alat bangunan serta mesin pompa air termasuk perlengkapan yang digunakan untuk menunjang kebutuhan di lokasi. Hilangnya barang-barang tersebut diketahui ketika korban melakukan pengecekan terhadap rumah setelah dugaan pembongkaran terjadi. Polisi masih mencatat keterangan mengenai jenis dan jumlah alat bangunan yang hilang berdasarkan laporan korban.
Kerugian yang dialami korban mencakup nilai panel listrik, instalasi, alat-alat bangunan, serta mesin pompa air. Berdasarkan laporan yang diterima, keseluruhan kerugian akibat hilangnya barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp30 juta.






