Hukum  

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Solar Subsidi di Lampung Selatan

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Solar Subsidi di Lampung Selatan

Kabupaten Lampung Selatan | Polisi mengungkap dugaan penyelewengan solar bersubsidi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Penindakan dilakukan pada Selasa, 27 Oktober 2026, dini hari, setelah petugas menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 8.400 liter solar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Informasi masyarakat menjadi titik awal penyelidikan. Warga melaporkan dugaan penyalahgunaan solar subsidi di wilayah itu, sehingga aparat melakukan penelusuran dan mengambil tindakan di lokasi. Pengaduan warga berperan penting dalam membantu aparat mengetahui aktivitas yang patut diperiksa, terutama di kawasan jalur transportasi yang ramai dilalui kendaraan. Meski demikian, dugaan tersebut tetap harus diproses melalui penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Jalan Lintas Sumatera di sekitar Desa Tanjung Ratu menjadi lokasi penindakan. Keterangan mengenai waktu, tempat, jumlah solar yang diamankan, serta penetapan tersangka menjadi gambaran awal dari pengungkapan perkara ini. Sebanyak 8.400 liter yang diamankan merupakan barang bukti dalam penanganan kasus, sementara proses lebih lanjut diperlukan untuk menjelaskan asal BBM, cara memperoleh atau memindahkannya, serta tujuan penyalurannya. Rincian tersebut perlu merujuk pada hasil penyidikan dan keterangan resmi kepolisian.

Penetapan tiga orang sebagai tersangka menunjukkan bahwa perkara telah memasuki tahap penanganan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Status tersangka bukan merupakan putusan bersalah; pembuktian tetap berlangsung melalui proses hukum yang berlaku. Penyidik akan mendalami peran masing-masing orang, menelusuri rangkaian kegiatan yang diduga terjadi, dan menguji keterkaitannya dengan barang bukti yang disita. Informasi lanjutan dari kepolisian diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara tanpa mendahului hasil pemeriksaan.

Pengungkapan ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap distribusi solar bersubsidi agar penyalurannya sesuai peruntukan. BBM subsidi ditujukan bagi kelompok pengguna yang memenuhi ketentuan, sehingga dugaan penyimpangan perlu ditangani secara cermat. Masyarakat yang mengetahui aktivitas serupa dapat menyampaikan informasi kepada pihak berwenang melalui saluran resmi. Setiap laporan dapat membantu pemeriksaan awal, sedangkan penentuan pelanggaran dan pertanggungjawaban pihak terkait tetap menjadi kewenangan aparat serta proses peradilan.

Pemeriksaan di lokasi dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB terhadap dua truk Hino berwarna hijau yang menjadi perhatian petugas. Kedua kendaraan tersebut masing-masing menggunakan nomor polisi B 9228 BEV dan B 9376 BEV. Dalam pemeriksaan itu, petugas menelusuri muatan yang dibawa serta mencatat barang-barang yang ditemukan di sekitar kendaraan. Langkah ini menjadi bagian dari pengumpulan bukti dalam penanganan perkara dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di Lampung Selatan.

Dari kedua truk, petugas menemukan 240 jeriken dengan kapasitas masing-masing 35 liter. Seluruh jeriken itu berisi solar subsidi. Jika dihitung berdasarkan kapasitasnya, muatan tersebut mencapai sekitar 8.400 liter. Jumlah itu menggambarkan volume bahan bakar yang diamankan saat pemeriksaan berlangsung. Temuan tersebut kemudian dicatat sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan pengangkutan BBM bersubsidi.

Selain muatan dalam jeriken, petugas juga menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna putih dengan nomor polisi 8733 TT. Kendaraan tersebut turut diamankan bersama satu mesin penyedot. Keberadaan barang-barang itu dicatat dalam daftar barang bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan di lokasi. Meski demikian, keterkaitan masing-masing barang dengan kegiatan yang diselidiki masih perlu ditelusuri melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp4.436.000. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengangkutan BBM bersubsidi, tetapi dugaan itu harus dibuktikan melalui penyidikan. Seluruh barang yang disita, mulai dari dua truk, jeriken berisi solar, pikap, mesin penyedot, hingga uang tunai, menjadi bagian dari bukti yang diperiksa. Rincian temuan ini dapat membantu penyidik menyusun kronologi, menguji keterangan, serta mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Setelah penindakan terkait dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di Lampung Selatan, delapan orang sempat dibawa untuk dimintai keterangan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah petugas menindaklanjuti temuan di lokasi dan meminta keterangan dari orang-orang yang berada di tempat kejadian.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial P (40), warga Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan; S (44), warga Kota Cilegon, Provinsi Banten; dan MN (26), warga Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Identitas dan daerah asal para tersangka disampaikan sebagai bagian dari informasi mengenai penanganan perkara. Sementara itu, lima orang lainnya yang turut dibawa untuk dimintai keterangan tidak disebut sebagai tersangka dalam keterangan tersebut.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan bahwa dalam penindakan itu petugas menemukan dua unit truk serta jeriken yang berisi solar. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan polisi terhadap dugaan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. Petugas juga meminta keterangan terhadap delapan orang yang berkaitan dengan penindakan tersebut untuk mendalami peristiwa dan menentukan peran masing-masing.

Keterangan Kapolres Lampung Selatan itu disampaikan pada Rabu, 28 Oktober 2026. Ia menerangkan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap delapan orang setelah petugas menemukan dua truk dan jeriken berisi solar. Dari rangkaian pemeriksaan itu, penyidik menetapkan P, S, dan MN sebagai tersangka. Proses tersebut menunjukkan bahwa tidak semua orang yang dibawa untuk dimintai keterangan otomatis berstatus tersangka; penetapan dilakukan terhadap tiga orang berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepolisian.

Informasi mengenai jumlah orang yang diperiksa, barang yang ditemukan, serta identitas tersangka menjadi gambaran awal penanganan kasus solar subsidi tersebut. Polisi masih mendasarkan proses perkara pada pemeriksaan dan temuan saat penindakan, sedangkan keterangan yang disampaikan Kapolres menjelaskan bahwa delapan orang dimintai keterangan dan tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara dugaan penyalahgunaan solar subsidi di Lampung Selatan, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah. Pasal tersebut mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Penerapan pasal ini menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk menindak dugaan penyimpangan dalam penyaluran maupun pemanfaatan BBM bersubsidi.

Ketentuan itu memuat ancaman pidana bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Para tersangka dapat menghadapi pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar. Besaran hukuman yang dijatuhkan nantinya bergantung pada proses peradilan dan pembuktian terhadap masing-masing tersangka. Penetapan status tersangka sendiri merupakan bagian dari proses penyidikan, dan perkara tetap harus diuji berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik masih mendalami perkara untuk menelusuri rangkaian peristiwa dan mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi lebih lanjut. Pendalaman dapat membantu aparat memahami bagaimana BBM tersebut diperoleh, diangkut, atau diperdagangkan, serta memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat. Polisi juga akan menelaah keterangan para pihak dan bukti yang telah diamankan guna memperjelas konstruksi perkara. Barang bukti yang disita akan digunakan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mendukung pemeriksaan dan menguji keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana. Langkah tersebut diharapkan membuat penanganan perkara berlangsung berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hingga penyidikan rampung, polisi dapat melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai kebutuhan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh fakta relevan terungkap.

Baca juga: Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar, Tiga Tersangka Ditangkap | Cuaca Jabodetabek 28 September 2026: Hujan Ringan Menghantui Jakarta Selatan | Konflik Hukum di Surabaya: Penghuni Bangunan Sitaan Jadi Tersangka