Jakarta | Dalam audiensi BNPPDT dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di kantor sekretariat tetap BNPPDT, Jakarta, pada Rabu, pembahasan mencakup tindak lanjut atas usulan penguatan perlindungan serta pemenuhan hak anak di kawasan perbatasan. Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk mengidentifikasi persoalan yang membutuhkan perhatian bersama, termasuk kebutuhan anak dan keluarga yang menghadapi kondisi sosial serta layanan yang terbatas di wilayah perbatasan. Usulan dari KPAI akan ditelaah sebagai bahan bagi langkah lanjutan BNPPDT, dengan mempertimbangkan kewenangan, kebutuhan lapangan, dan proses perencanaan program pemerintah.
Sekretaris BNPPDT Makhruzi Rahman menyampaikan bahwa pihaknya menjajaki kemungkinan menyiapkan program untuk menangani persoalan hak asuh anak. Penjajakan ini masih berada pada tahap pembahasan, sehingga belum dapat dipahami sebagai program yang telah ditetapkan atau siap dijalankan. Salah satu kemungkinan yang disampaikan ialah agar program tersebut disiapkan untuk 2028. Rentang waktu itu memberi ruang bagi lembaga terkait untuk mengkaji bentuk intervensi, sasaran penerima manfaat, serta koordinasi yang diperlukan. Persoalan hak asuh perlu ditangani dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak, perlindungan dari risiko, dan kesinambungan pengasuhan.
Selain penjajakan program, KPAI mengusulkan agar digelar rapat kabinet terbatas mengenai pemenuhan hak anak. BNPPDT menyatakan usulan itu akan diteruskan kepada Kepala BNPPDT untuk mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Penyampaian usulan tersebut tidak berarti rapat telah disetujui maupun dijadwalkan; keputusan mengenai langkah berikutnya masih menunggu pembahasan lebih lanjut. Dengan meneruskan masukan kepada pimpinan, BNPPDT membuka ruang bagi koordinasi lintas kementerian dan lembaga apabila diperlukan. Pembahasan lanjutan dapat membantu merumuskan prioritas yang relevan bagi anak di perbatasan, sekaligus memastikan setiap rencana memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan dapat diselaraskan dengan agenda pembangunan kawasan.Pembangunan infrastruktur dasar masih menjadi prioritas dalam agenda BNPPDT di kawasan perbatasan. Ketersediaan air bersih, listrik, jalan, dan jembatan dinilai penting untuk menunjang kehidupan sehari-hari warga sekaligus memperkuat keterhubungan antarkawasan. Akses terhadap layanan dasar tersebut dapat membantu masyarakat menjangkau fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik dengan lebih mudah. Karena itu, kebutuhan infrastruktur tersebut tetap menjadi perhatian utama dalam perencanaan pembangunan perbatasan.
Di samping prioritas tersebut, berbagai kebutuhan pembangunan lain tetap perlu dicermati. BNPPDT mengkaji kebutuhan-kebutuhan itu agar dapat dipertimbangkan dalam penyusunan program berikutnya, sesuai kondisi dan tantangan setiap wilayah. Pembahasan bersama KPAI turut mengingatkan bahwa pembangunan kawasan tidak hanya berkaitan dengan sarana fisik. Pemenuhan hak anak, termasuk hak atas identitas kependudukan, juga perlu menjadi bagian dari perhatian pemerintah dan pemangku kepentingan di perbatasan.
Salah satu hal yang disorot ialah kepemilikan akta kelahiran. KPAI berpandangan bahwa akta kelahiran bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti identitas anak dan pengakuan atas haknya sejak lahir. Dokumen ini menjadi dasar penting bagi anak untuk tercatat secara resmi serta mengakses berbagai layanan dan perlindungan. Dengan demikian, memastikan setiap anak memiliki akta kelahiran merupakan bagian dari upaya memenuhi hak anak, bukan hanya menyelesaikan urusan pencatatan sipil.
Kepemilikan akta kelahiran, menurut keterangan yang disampaikan, belum merata di kawasan perbatasan. Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan pembangunan di wilayah tersebut mencakup aspek infrastruktur maupun pemenuhan hak dasar. Jarak, keterbatasan akses layanan, dan kondisi geografis dapat menjadi pertimbangan dalam merancang langkah lanjutan, meski penanganannya perlu disesuaikan dengan keadaan setempat. Pembahasan BNPPDT dan KPAI membuka ruang untuk melihat persoalan tersebut secara terpadu: melanjutkan pemenuhan kebutuhan dasar warga sekaligus mendorong agar identitas setiap anak tercatat. Dengan perhatian berkelanjutan, program berikutnya diharapkan dapat mempertimbangkan kebutuhan anak dan membantu memperluas kepemilikan akta kelahiran di perbatasan.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Maria Apituley, menyampaikan bahwa lembaganya mengidentifikasi 11 bentuk kekerasan, perlakuan salah, dan diskriminasi terhadap anak di kawasan perbatasan serta wilayah terpencil. Dari keseluruhan persoalan tersebut, tujuh bentuk secara khusus ditemukan pada anak-anak di perbatasan. Temuan ini menunjukkan bahwa tantangan perlindungan anak di wilayah tersebut mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari keamanan di lingkungan sekitar hingga akses terhadap pendidikan dan pemenuhan hak dasar.
Risiko yang disebutkan meliputi perundungan dan penelantaran, serta rendahnya partisipasi sekolah yang dapat meningkatkan risiko anak putus sekolah. Persoalan pendidikan itu menjadi perhatian terutama di Papua. KPAI juga menyoroti kekerasan seksual, yang pelakunya dapat merupakan orang dekat korban, termasuk orang tua atau ayah sambung. Bentuk kerentanan lainnya mencakup pekerja anak, tindak pidana perdagangan orang, dan perkawinan anak. Selain itu, penyalahgunaan lem aibon, alkohol, dan ganja turut menjadi persoalan yang dapat mengancam keselamatan dan perkembangan anak di kawasan perbatasan.
Beragam risiko tersebut mendorong KPAI menekankan pentingnya memperkuat upaya pencegahan kekerasan. Salah satu pendekatan yang didorong adalah disiplin positif, yakni cara membimbing anak tanpa mengandalkan hukuman fisik. Pemerintah telah melakukan sosialisasi mengenai pendekatan tersebut selama sekitar 10–15 tahun terakhir. Namun, penyampaian informasi saja belum cukup untuk memastikan perubahan dalam kehidupan sehari-hari. Pola pengasuhan perlu terus beralih dari praktik yang menggunakan kekerasan, sementara keluarga dan lingkungan sekitar juga perlu membangun cara menyelesaikan masalah tanpa kekerasan. Penguatan pemahaman dan penerapan disiplin positif menjadi bagian penting dari perlindungan anak, terutama bagi mereka yang menghadapi berlapis kerentanan di perbatasan dan wilayah terpencil.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap pembaruan regulasi mengenai Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Pengelolaan Daerah Tertinggal (BNPPDT) turut mengakomodasi sistem perlindungan anak. Menurut KPAI, upaya tersebut perlu dirancang sejak titik awal mobilitas lintas negara, yakni pos lintas batas negara (PLBN). Keberadaan PLBN sebagai pintu keluar-masuk wilayah Indonesia dinilai dapat menjadi ruang penting untuk mengenali risiko yang dihadapi anak, sekaligus menghubungkan mereka dengan layanan perlindungan yang sesuai.
Salah satu usulan yang dapat dipertimbangkan ialah menyediakan fasilitas pengaduan kekerasan terhadap anak di PLBN. Fasilitas itu diharapkan mudah dijangkau, menjaga kerahasiaan, dan memungkinkan anak maupun pendamping menyampaikan laporan dengan aman. KPAI juga mengusulkan agar petugas memiliki prosedur untuk menerima pengaduan serta merujuk kasus kepada lembaga berwenang. Dengan mekanisme yang jelas, indikasi kekerasan, penelantaran, atau situasi berbahaya dapat ditindaklanjuti tanpa membebani anak dengan proses yang tidak ramah.
Selain kanal pengaduan, pemeriksaan dokumen identitas menjadi bagian lain yang disoroti. Pemeriksaan tersebut dapat membantu petugas memastikan identitas dan hubungan anak dengan orang yang mendampinginya, terutama ketika terdapat keadaan yang menimbulkan kecurigaan. Langkah ini, apabila dirancang dengan perlindungan privasi dan pendekatan yang peka terhadap anak, berpotensi membantu mencegah penyelundupan manusia dan perdagangan orang. Namun, pemeriksaan perlu memiliki pedoman yang proporsional agar tidak menghambat perjalanan yang sah atau memperlakukan anak sebagai pihak yang dicurigai.
KPAI juga mengusulkan pembentukan desk khusus perlindungan anak di PLBN. Unit atau mekanisme koordinasi tersebut dapat menjadi titik penghubung bagi petugas perbatasan, aparat penegak hukum, dinas sosial, layanan kesehatan, serta lembaga perlindungan anak. Kejelasan pembagian tugas dan jalur rujukan diharapkan mempercepat respons ketika ditemukan anak yang membutuhkan pertolongan. Gagasan ini sekaligus dapat menjadi dasar untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dan mendorong penyelarasan regulasi di tingkat pemerintah daerah, sesuai karakteristik serta kebutuhan masing-masing kawasan perbatasan.
Baca juga: Kenaikan Kasus Influenza A di Surabaya: Pentingnya Perlindungan Diri






