Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa skema baru impor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) menempatkan negara di garis depan dalam perundingan dengan negara pemasok. Perubahan tata cara pengadaan energi tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026. Dengan ketentuan baru ini, pemerintah mengambil peran utama dalam pembicaraan mengenai kebutuhan impor, alih-alih menyerahkan proses negosiasi kepada perusahaan perantara.
Bahlil menyampaikan keterangan itu di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (29/10/2026). Menurut dia, pola sebelumnya melibatkan lebih dari 30 perusahaan cangkang yang berfungsi sebagai perantara dalam pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG. Dalam skema yang baru, peran perusahaan-perusahaan tersebut sebagai penghubung dihapus. Pemerintah, melalui pendekatan yang ditetapkan dalam peraturan presiden, bernegosiasi secara langsung dengan negara yang memiliki sumber energi.
Perubahan tersebut menggeser posisi negara dalam rangkaian pengadaan impor energi: dari proses yang melibatkan banyak perantara menuju pembicaraan langsung pemerintah dan negara pemasok. Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah kini berada di depan untuk melakukan negosiasi. Pernyataan itu mencakup tiga jenis komoditas, yakni minyak mentah, BBM, dan LPG, sebagaimana tercantum dalam skema baru. Dengan demikian, penghapusan peran perusahaan cangkang dan keterlibatan langsung pemerintah menjadi unsur utama yang disampaikan mengenai aturan baru tersebut. Keterangan Bahlil berfokus pada perubahan pihak yang berunding dan dasar hukum yang mengatur skema impor itu, yaitu Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026.
Ketentuan baru dalam skema impor minyak, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) memberi ruang bagi badan layanan umum (BLU) untuk bertindak sebagai importir. BLU yang dimaksud adalah Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi, yang lebih dikenal sebagai Lemigas. Keterlibatan lembaga ini ditempatkan dalam mekanisme pengadaan impor dengan pendekatan antarnegara, bukan semata-mata sebagai proses pembelian melalui pelaku usaha secara terpisah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pelibatan Lemigas diharapkan dapat memangkas prosedur yang selama ini dinilai panjang. Dengan pengadaan yang dilakukan melalui komunikasi antarpemerintah, proses koordinasi dan pembahasan kebutuhan impor dapat diarahkan melalui jalur resmi. Skema tersebut juga membuka peluang untuk menyusun kontrak dalam jangka panjang. Kontrak semacam itu dapat membantu pemerintah merencanakan pasokan dengan lebih terukur, sekaligus memberi dasar bagi pembicaraan mengenai kebutuhan energi dan ketentuan pengadaan.
Selain aspek prosedural dan kontrak, mekanisme ini dirancang menjadi sarana komunikasi bilateral. Pemerintah dapat membahas pengadaan dengan pemerintah negara asal, sehingga urusan pasokan juga menjadi bagian dari hubungan antarnegara. Bahlil memberikan contoh, apabila LPG dibeli dari Amerika Serikat, pemerintah Indonesia dapat berkomunikasi dengan pemerintah Amerika Serikat dalam proses tersebut. Contoh itu menjelaskan bentuk pendekatan yang dimaksud, bukan konfirmasi bahwa pembelian LPG dari negara tersebut telah dipastikan atau bahwa transaksi tertentu sudah berlangsung.
Dengan demikian, peran Lemigas dalam skema ini berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan impor melalui pendekatan pemerintah ke pemerintah, termasuk membuka jalur pembahasan pasokan dan kontrak. Penetapan BLU sebagai importir tidak dengan sendirinya memastikan negara pemasok, volume, waktu pembelian, ataupun kesepakatan jangka panjang. Hal-hal tersebut tetap bergantung pada proses pembahasan dan keputusan pengadaan. Penjelasan mengenai fungsi Lemigas perlu dipahami sebagai kerangka mekanisme yang memberi pemerintah pilihan untuk menangani impor secara lebih terkoordinasi, sekaligus memperkuat komunikasi dengan negara mitra ketika kebutuhan energi dibicarakan.
Terbitnya aturan baru mengenai skema impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) belum langsung diikuti oleh pelaksanaan impor oleh Lemigas. Saat ini, penerapannya masih berada dalam masa transisi, sehingga pengadaan migas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri tetap berlangsung melalui mekanisme yang sudah berjalan. Pemerintah perlu menyiapkan proses dan tata kelola pelaksanaan secara bertahap agar perpindahan tanggung jawab tidak mengganggu kelancaran pasokan. Dengan demikian, aturan tersebut menjadi dasar perubahan skema, tetapi pelaksanaannya menunggu kesiapan konsolidasi dan pengaturan teknis pihak terkait.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah sedang membenahi proses tersebut agar penerapan kebijakan dapat berjalan lebih baik. Pembenahan mencakup konsolidasi bersama Pertamina serta penyiapan mekanisme pengadaan yang akan digunakan setelah masa peralihan. Pemerintah, menurut penjelasannya, tidak serta-merta menghentikan mekanisme yang sudah ada sebelum susunan baru siap dijalankan. Langkah bertahap ini dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan pengadaan, sekaligus memastikan peran Lemigas dalam skema impor nantinya dapat dijalankan dengan koordinasi yang jelas.
Keterangan itu disampaikan Bahlil dalam Forum Eksekutif Hulu Migas (Forek) 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026). Ia menyatakan pengadaan migas untuk kebutuhan Pertamina masih dilakukan melalui mekanisme yang berlaku saat ini, sementara pemerintah mematangkan konsolidasi bersama perusahaan tersebut. Setelah proses konsolidasi rampung, pengadaan yang selama ini ditangani Pertamina akan dialihkan melalui Lemigas. Artinya, pada masa peralihan ini, Pertamina tetap menjalankan pengadaan sesuai mekanisme yang ada, dan Lemigas belum langsung mengambil alih impor minyak mentah maupun BBM. Pengalihan baru dilakukan setelah pemerintah dan Pertamina menyelesaikan konsolidasi, sehingga perubahan skema memiliki kesiapan operasional dan dapat diterapkan secara lebih teratur.
Batas penting dalam skema baru pengadaan minyak, bahan bakar minyak (BBM), dan LPG adalah cakupannya. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, mekanisme tersebut tidak berlaku bagi badan usaha swasta. Perusahaan swasta tetap mengatur sendiri kebutuhan serta pengadaan produk yang diperlukan untuk kegiatan usahanya. Dengan demikian, perubahan tata cara yang dibahas pemerintah tidak dapat dipahami sebagai kewajiban bagi seluruh pelaku usaha untuk mengikuti satu mekanisme pengadaan yang sama. Urusan pengadaan swasta, termasuk keputusan mengenai pemasok dan proses pembelian, tetap menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan. Batas ini membedakan pengaturan untuk kepentingan penugasan pemerintah dari kegiatan komersial badan usaha swasta.
Pemerintah, di sisi lain, dapat menggunakan mekanisme baru ketika menjalankan penugasan khusus yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Penugasan semacam itu menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengambil peran dalam proses pengadaan tertentu, bukan dasar untuk mengambil alih seluruh pembelian yang dilakukan perusahaan. Bahlil juga menyatakan bahwa pengadaan yang dimaksud tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut penjelasannya, pendanaan merupakan urusan internal korporasi Pertamina. Keterangan tersebut menjelaskan sumber pembiayaan sebagaimana disampaikan pemerintah, tetapi tidak dengan sendirinya merinci seluruh komponen biaya, tata kelola transaksi, ataupun konsekuensi keuangan dari penerapan mekanisme tersebut. Rincian demikian perlu dibedakan dari pernyataan mengenai tidak digunakannya anggaran negara.
Dampak skema terhadap biaya pengadaan impor masih belum dipastikan. Bahlil belum menyampaikan kepastian bahwa mekanisme baru akan menekan biaya pembelian dari luar negeri, sehingga perubahan proses tidak dapat langsung disamakan dengan penurunan biaya atau harga. Besarnya biaya dapat bergantung pada sejumlah faktor dalam pengadaan, sementara informasi yang tersedia belum menetapkan hasil akhirnya. Selain itu, peralihan dari pola business to business (B2B) masih berlangsung. Karena proses transisi tersebut belum dinyatakan selesai, belum tepat untuk menyebut mekanisme baru telah diterapkan sepenuhnya. Penjelasan yang ada sejauh ini menetapkan perbedaan cakupan penugasan pemerintah dan pengadaan swasta, serta menyebut sumber pendanaan menurut Bahlil. Namun, kepastian mengenai penghematan impor maupun tahap akhir penerapannya belum tersedia.
Baca juga: Pemerintah NTB Jalin Penelusuran Keberadaan Warga Mataram di Myawaddy






