PDIP Jabar Tegaskan Penurunan Foto Gibran oleh Wakil Ketua DPRD Sukabumi Bukan Sikap Partai

PDIP Jabar Tegaskan Penurunan Foto Gibran oleh Wakil Ketua DPRD Sukabumi Bukan Sikap Partai

SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy’ari, menurunkan bingkai foto Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya terpasang di ruang kerjanya. Tindakan tersebut menjadi perhatian karena dilakukan oleh pejabat legislatif yang berasal dari partai politik pendukung pemerintahan, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai sikap resmi PDI Perjuangan terhadap langkah pribadi tersebut.

Setelah diturunkan, bingkai foto Gibran itu disebut dititipkan kepada bagian sekretariat DPRD Kota Sukabumi. Rojab menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukan dimaksudkan sebagai tindakan permanen, melainkan bentuk protes atas fakta-fakta yang muncul dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait polemik ijazah Gibran. Ia menyampaikan bahwa langkah itu diambil berdasarkan penilaiannya terhadap perkembangan perkara, bukan sebagai keputusan kelembagaan DPRD maupun instruksi partai.

Rojab mengaku merasa malu karena, menurut penilaiannya, Gibran belum dapat membuktikan keabsahan ijazah setara sekolah menengah atas dalam persidangan tersebut. Atas dasar itu, ia memilih untuk sementara tidak memasang foto Wakil Presiden di ruang kerjanya. Rojab menegaskan bahwa foto tersebut dapat dipasang kembali apabila terdapat fakta hukum lanjutan yang menyatakan ijazah Gibran sah secara hukum.

Sikap Rojab kemudian mendapat penjelasan dari jajaran PDI Perjuangan Jawa Barat. Partai menegaskan bahwa penurunan foto itu merupakan sikap pribadi Rojab dan tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi partai. Dengan demikian, tindakan tersebut perlu dipahami dalam konteks protes personal terhadap polemik hukum yang sedang menjadi perhatian, sementara posisi organisasi tetap terpisah dari keputusan yang diambil di ruang kerja Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi itu.

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono menegaskan bahwa tindakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Rojab, yang menurunkan foto Gibran tidak mencerminkan sikap resmi partai. Menurut Ono, langkah tersebut merupakan keputusan dan tindakan pribadi Rojab, sehingga tidak dapat dipandang sebagai kebijakan ataupun sikap kelembagaan PDIP.

Ono menjelaskan, tidak pernah ada instruksi dari partai untuk menurunkan foto Gibran yang berada dalam struktur organisasi PDIP, baik di tingkat DPC, DPD, maupun DPP. Karena itu, aksi yang dilakukan Rojab tidak berkaitan dengan arahan organisasi dan tidak mewakili keputusan partai secara keseluruhan.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan persepsi publik mengenai posisi PDIP terhadap keberadaan foto Gibran dalam struktur partai. Ono menyatakan bahwa organisasi memiliki mekanisme dan garis komando yang harus menjadi rujukan dalam setiap tindakan politik maupun administratif. Setiap langkah yang dilakukan tanpa arahan resmi tidak dapat langsung dikaitkan dengan sikap partai.

Dengan demikian, sikap Rojab harus dipahami sebagai pandangan serta tindakan personal yang bersangkutan. Ono menekankan bahwa PDIP tidak mengarahkan, memerintahkan, ataupun mengeluarkan keputusan untuk melakukan penurunan foto tersebut. Pernyataan itu sekaligus memperjelas bahwa aksi di Sukabumi bukan keputusan kelembagaan PDIP, melainkan tindakan individu yang tidak mewakili DPD Jawa Barat maupun struktur partai pada tingkat lainnya.

Ono Surono memandang tindakan Rojab Asyari menurunkan foto Gibran dari ruang kerja Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai sesuatu yang belum tentu merepresentasikan sikap organisasi. Menurutnya, langkah tersebut bisa saja merupakan respons pribadi terhadap dinamika yang berkembang di tengah masyarakat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan suasana publik pascaputusan itu memang memunculkan beragam tanggapan, termasuk kritik, perdebatan, dan ekspresi politik dari sejumlah pihak.

Meski demikian, Ono menegaskan bahwa respons tersebut tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan keputusan resmi PDIP. Secara kelembagaan, partai sejak awal tidak pernah mengambil sikap khusus terkait persoalan yang menjadi latar polemik tersebut. Karena itu, tindakan seorang kader atau pengurus di tingkat daerah perlu dipisahkan dari kebijakan partai secara keseluruhan. Pernyataan ini juga menjadi penegasan bahwa dinamika individual tidak otomatis mencerminkan garis politik organisasi.

Penegasan serupa, menurut Ono, telah disampaikan oleh sejumlah fungsionaris DPP PDIP. Mereka menyatakan bahwa partai tidak memiliki kepentingan dalam permasalahan tersebut dan tidak berada dalam posisi untuk mengarahkan tindakan yang dilakukan secara personal. Polemik mengenai penurunan foto itu dinilai lebih berkaitan dengan ekspresi dan situasi yang berkembang di ruang publik, bukan agenda resmi partai.

PDIP, lanjut Ono, menghormati apa pun keputusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan lembaga tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihargai, sementara berbagai tanggapan masyarakat merupakan fenomena yang berkembang setelahnya. Partai memilih mencermati informasi tersebut secara proporsional tanpa menjadikannya sebagai sikap kelembagaan. Dengan demikian, tindakan Rojab dipandang sebagai peristiwa yang perlu dilihat dalam konteks dinamika publik, bukan sebagai kebijakan resmi PDIP.

DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Barat belum memastikan apakah akan memberikan langkah atau tindakan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Rojab. Pernyataan tersebut disampaikan karena partai masih perlu memahami secara utuh latar belakang di balik tindakan penurunan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sikap organisasi, menurut Ono Surono, tidak akan ditentukan hanya berdasarkan informasi awal atau pemberitaan yang beredar.

Ono menjelaskan bahwa DPD PDIP Jawa Barat akan lebih dahulu menggali alasan dan motivasi Rojab menurunkan foto tersebut. Pendalaman itu dinilai penting untuk mengetahui apakah tindakan tersebut merupakan keputusan pribadi, bagian dari situasi tertentu di lingkungan kerja, atau memiliki kaitan dengan persoalan politik dan kebijakan partai. Proses klarifikasi juga diharapkan dapat menghadirkan keterangan yang seimbang dari pihak-pihak terkait, sehingga penilaian internal tidak dilakukan secara terburu-buru.

Setelah memperoleh penjelasan yang memadai, Ono menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. Laporan itu menjadi bagian dari koordinasi organisasi sekaligus dasar bagi partai dalam menentukan respons yang sesuai. PDIP memiliki mekanisme internal untuk menindaklanjuti tindakan kader apabila kemudian diketahui berkaitan dengan kebijakan, keputusan, atau sikap resmi partai. Namun, keberadaan mekanisme tersebut tidak berarti telah ada keputusan atau sanksi yang dijatuhkan kepada Rojab.

Setiap kemungkinan langkah masih menunggu hasil pendalaman dan penilaian berjenjang di internal partai. Dengan demikian, DPD PDIP Jawa Barat akan memprioritaskan klarifikasi mengenai motif serta konteks tindakan Rojab sebelum menyampaikan rekomendasi kepada DPP. Pendekatan ini menunjukkan bahwa partai tetap membuka ruang penjelasan bagi kader, sekaligus menjaga agar sikap organisasi disusun berdasarkan fakta dan prosedur yang berlaku.