Panja RUU Perampasan Aset Dikebut, Habiburokhman Pimpin Pembahasan

Panja RUU Perampasan Aset Dikebut, Habiburokhman Pimpin Pembahasan

Jakarta | Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, ditetapkan sebagai ketua panitia kerja (panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam susunan pimpinan panja tersebut, Soedeson Tandra ditunjuk sebagai wakil ketua. Penetapan ini menandai terbentuknya pimpinan yang akan mengoordinasikan pembahasan rancangan aturan mengenai perampasan aset tersebut di lingkungan DPR.

Susunan pimpinan panja menjadi bagian dari langkah DPR untuk mulai membahas RUU Perampasan Aset secara lebih terarah. Dengan adanya ketua dan wakil ketua, panja memiliki struktur yang bertanggung jawab memimpin proses pembahasan, mengatur koordinasi, serta menjadi penghubung dalam kerja bersama para anggota. Penetapan itu tidak dengan sendirinya mengubah isi rancangan undang-undang, tetapi menyediakan kerangka kerja bagi pembahasan selanjutnya.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi III, Habiburokhman akan memimpin panja yang mendapat tugas membahas rancangan tersebut. Sementara itu, Soedeson Tandra akan mendampingi sebagai wakil ketua. Keduanya menjadi bagian dari pimpinan yang mengawal jalannya pembahasan di tingkat panja, sesuai dengan susunan yang telah ditetapkan. Peran pimpinan diperlukan untuk menjaga koordinasi pembahasan di anggota serta memastikan agenda kerja dapat dijalankan secara tertib.

Langkah pembentukan pimpinan ini menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset mulai memasuki tahap kerja di DPR. Selanjutnya, panja akan menjadi forum untuk menelaah materi rancangan dan membicarakan berbagai aspek yang berkaitan dengan pengaturan perampasan aset. Hasil pembahasan pada tahap tersebut akan bergantung pada proses yang ditempuh oleh panja dan mekanisme legislasi yang berlaku. Penetapan Habiburokhman dan Soedeson Tandra, dengan demikian, merupakan bagian dari proses kelembagaan DPR dalam menyiapkan pembahasan rancangan undang-undang itu, bukan penanda bahwa seluruh pembahasan telah selesai ataupun ketentuan di dalamnya telah disahkan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan tetap menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada masa reses. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pembahasan rancangan aturan ini tidak berhenti ketika agenda persidangan reguler memasuki jeda. RDPU menjadi bagian dari proses yang dijalankan DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut bersama pihak-pihak yang diundang menyampaikan pandangan.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan keputusan untuk membahas RUU Perampasan Aset pada masa reses diambil setelah ia mengikuti rapat internal bersama pimpinan DPR RI. Dengan demikian, penyelenggaraan RDPU pada masa reses merupakan keputusan yang telah dibicarakan di lingkungan pimpinan lembaga. Habiburokhman menyampaikan keterangan mengenai dasar keputusan tersebut, tanpa menjelaskan lebih jauh rincian rapat internal yang mendahuluinya.

Pelaksanaan RDPU di luar masa persidangan reguler menandai berlanjutnya perhatian DPR terhadap agenda pembahasan RUU Perampasan Aset. Melalui forum dengar pendapat umum, DPR dapat menerima masukan sebagai bagian dari rangkaian pembahasan. Namun, informasi mengenai agenda ini menegaskan bahwa kegiatan yang dijadwalkan pada masa reses adalah RDPU; tidak ada keterangan tambahan mengenai materi yang akan disampaikan peserta, pihak yang hadir, ataupun jadwal pembahasan berikutnya. Karena itu, perkembangan selanjutnya akan bergantung pada tahapan yang ditetapkan DPR dan informasi resmi yang disampaikan kemudian.

Percepatan pembahasan pada masa reses menjadi konteks penting dalam perkembangan RUU ini. Keputusan untuk tetap mengadakan forum menunjukkan bahwa jeda masa persidangan tidak menghalangi DPR melanjutkan kegiatan pembahasan melalui RDPU. Pernyataan Habiburokhman mengaitkan keputusan tersebut dengan rapat internal bersama pimpinan DPR RI, tetapi tidak memuat keterangan mengenai isi diskusi ataupun pertimbangan khusus yang dibahas di dalamnya. Informasi yang tersedia berfokus pada keputusan melanjutkan pembahasan dan penyelenggaraan RDPU pada masa reses, sementara proses berikutnya masih menunggu agenda resmi DPR.

Percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipandang sebagai upaya menjaga agar proses legislasi memiliki waktu yang cukup untuk mencapai tahap akhir sesuai sasaran yang telah disampaikan pimpinan panitia kerja. Habiburokhman menjelaskan bahwa penjadwalan yang dipercepat diarahkan untuk memastikan pengesahan dapat dilakukan paling lambat pada 15 Desember 2026. Pernyataan tersebut menunjukkan adanya tenggat yang ingin dikejar dalam agenda pembahasan, bukan keterangan bahwa keputusan sudah diambil atau undang-undang telah berlaku. Karena itu, target tersebut perlu dipahami sebagai rencana kerja legislatif yang masih bergantung pada tahapan dan kesepakatan yang harus ditempuh bersama. Penyebutan tanggal itu memberi ukuran waktu bagi panja untuk mengatur langkah berikutnya.

Dengan jadwal yang dimajukan, pembahasan diharapkan dapat berlangsung lebih terarah dan tidak menumpuk menjelang akhir masa yang ditetapkan. Namun, percepatan tidak dengan sendirinya berarti seluruh materi telah disepakati ataupun proses pengambilan keputusan dapat dilewati. Panja tetap perlu membahas substansi rancangan, mempertimbangkan masukan, serta menyelaraskan pandangan para pihak yang terlibat. Kebutuhan untuk bergerak cepat perlu berjalan berdampingan dengan ketelitian dalam menilai ketentuan yang akan mengatur perampasan aset. Keseimbangan tersebut penting agar tenggat waktu tidak mengurangi ruang untuk menguji rumusan dan konsekuensi aturan. Dalam kerangka itu, jadwal menjadi dorongan untuk mengelola pembahasan, sementara hasil akhirnya tetap ditentukan oleh proses legislasi yang berlangsung.

Target 15 Desember 2026 dengan demikian merupakan batas waktu yang hendak dicapai menurut penjelasan Habiburokhman, bukan kepastian bahwa RUU akan disahkan pada tanggal tersebut. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada jalannya pembahasan dan keputusan yang diambil sesuai mekanisme yang berlaku. Publik dapat memantau apakah percepatan agenda menghasilkan kemajuan menuju tenggat itu, sekaligus memperhatikan substansi yang dirumuskan. Penjelasan mengenai sasaran waktu memberi gambaran tentang alasan panja mengatur ulang tempo kerjanya. Meski demikian, pengesahan baru dapat dinyatakan setelah seluruh tahapan yang diperlukan selesai dan keputusan resmi ditetapkan. Sampai saat itu, tanggal yang disebut tetap berstatus sebagai target, dan bukan hasil yang sudah tercapai ataupun jaminan atas keputusan mendatang.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) panitia kerja (panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026. Forum tersebut akan digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Agenda ini menjadi bagian dari rangkaian pembahasan RUU yang tengah dikebut oleh panja di bawah pimpinan Habiburokhman.

Habiburokhman menyampaikan bahwa sedikitnya 20 elemen masyarakat akan menghadiri RDPU. Peserta yang disebut mencakup organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan. Keikutsertaan berbagai unsur itu menunjukkan bahwa forum tersebut dirancang dengan ruang bagi kelompok masyarakat yang berasal dari latar belakang berbeda, meskipun rincian nama peserta tidak disebutkan dalam informasi yang tersedia.

Dengan melibatkan unsur mahasiswa, kalangan akademik, profesi hukum, serta cendekiawan, RDPU menghadirkan komposisi peserta yang beragam. Jumlah yang disampaikan, yakni sedikitnya 20 elemen, menggambarkan skala keterlibatan masyarakat yang direncanakan dalam agenda tersebut. Informasi ini merujuk pada keterangan Habiburokhman mengenai rencana kehadiran, bukan daftar resmi peserta yang telah dipublikasikan.

Pelaksanaan RDPU pada Senin itu juga menempatkan kompleks parlemen di Senayan sebagai lokasi pertemuan. Jadwal dan tempat tersebut menjadi informasi utama mengenai forum yang akan berlangsung. Kehadiran unsur masyarakat dijadwalkan dalam konteks pembahasan RUU Perampasan Aset oleh panja, sementara rincian lain mengenai jalannya pertemuan belum tercantum dalam keterangan yang ada.

Karena itu, keterangan mengenai RDPU ini terbatas pada waktu, lokasi, jumlah minimum elemen yang akan hadir, serta kategori peserta yang disebutkan. Belum ada informasi dalam bahan yang tersedia mengenai pandangan masing-masing kelompok ataupun hasil forum. Dengan batas informasi tersebut, perhatian pada agenda ini dapat diarahkan pada rencana keterlibatan beragam unsur masyarakat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, tanpa mendahului isi maupun keluaran rapat yang akan berlangsung.

Baca juga: Kehati-hatian Dalam RUU Perampasan Aset | Kewaspadaan dalam Menerapkan Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset | Kewenangan dan Pengawasan dalam RUU Perampasan Aset