Selasa, 6 Oktober 2026, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menilai Mahkamah Konstitusi tetap berada dalam koridor kewenangannya ketika memutus gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Fickar, pemeriksaan perkara hingga masuk ke pokok permohonan tidak serta-merta menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memperluas kewenangannya. Lembaga tersebut masih menjalankan fungsi yang diberikan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan, yakni memeriksa serta memutus perselisihan mengenai hasil pemilihan umum. Karena itu, penilaian terhadap dalil yang diajukan pemohon dipandang sebagai bagian dari proses peradilan, bukan tindakan yang melampaui batas kewenangan.
Perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran sebagai Wakil Presiden. Isu tersebut kemudian ditempatkan dalam kerangka gugatan perselisihan hasil pemilihan umum, sehingga perhatian utama tertuju pada cara Mahkamah Konstitusi menentukan ruang pemeriksaan dan arah penyelesaian perkara. Fickar menilai, selama pemeriksaan tetap berkaitan dengan objek permohonan dan kewenangan konstitusional lembaga, langkah untuk menilai pokok perkara masih dapat dibenarkan.
Penilaian itu juga menegaskan pentingnya membedakan persoalan kewenangan mengadili dan substansi dalil yang disampaikan para pihak. Masuknya Mahkamah Konstitusi ke pokok permohonan tidak otomatis berarti lembaga tersebut mengambil alih kewenangan institusi lain. Batasnya terletak pada isu yang diperiksa, dasar hukum yang digunakan, serta keterkaitannya dengan perselisihan hasil pemilihan umum.
Dengan demikian, pandangan Fickar berfokus pada batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dan proses hukum yang ditempuh dalam perkara tersebut. Ia tidak memperluas penilaian itu menjadi kesimpulan lain di luar materi yang dipersoalkan, melainkan menempatkan pemeriksaan perkara sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan umum sesuai kerangka konstitusional.
Penilaian pertama Fickar terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah bahwa lembaga tersebut tidak melampaui kewenangan konstitusionalnya ketika memeriksa perkara mengenai syarat pendidikan Gibran. Meskipun pemeriksaan berlanjut hingga menyentuh substansi permohonan, langkah itu tidak serta-merta menunjukkan adanya perluasan wewenang. Menurut Fickar, proses tersebut tetap berlangsung dalam batas kewenangan yang diberikan oleh konstitusi.
Pandangan ini penting karena sejumlah pihak sebelumnya mengkhawatirkan pemeriksaan terhadap substansi perkara akan membawa MK memasuki ranah yang berada di luar mandatnya. Namun, Fickar menilai kekhawatiran tersebut tidak terbukti. Ia melihat MK tetap membatasi diri dan tidak mengambil peran yang bukan menjadi kewenangan lembaga penguji undang-undang tersebut. Dengan demikian, pemeriksaan substansi tidak dipahami sebagai tindakan untuk memperbesar kekuasaan, melainkan sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan yang memang dimiliki.
Fickar bahkan menggambarkan sikap MK dengan pernyataan bahwa lembaga itu “tahu diri”. Ungkapan tersebut menunjukkan penilaiannya bahwa MK menyadari batas institusional yang melekat pada kewenangannya. Dalam konteks perkara ini, sikap tahu diri berarti MK tidak menggunakan proses pengujian untuk menciptakan kewenangan baru atau mengambil alih ruang keputusan lembaga lain. Penilaian itu juga menegaskan bahwa keberanian memeriksa substansi tidak identik dengan tindakan melampaui konstitusi.
Uraian mengenai batas kewenangan tersebut menjadi salah satu dari tiga poin besar yang disoroti Fickar dalam membaca putusan MK. Poin pertama ini menempatkan putusan dalam kerangka hubungan kewenangan lembaga dan batas konstitusionalnya. Karena itu, menurut penilaian Fickar, perhatian publik tidak semestinya hanya diarahkan pada fakta bahwa substansi permohonan diperiksa, tetapi juga pada cara MK mempertahankan batas kewenangannya selama proses tersebut. Dari sudut pandang itu, putusan tersebut dinilai masih berada dalam koridor konstitusi.
Fickar memahami bahwa perkara yang diajukan tersebut berada dalam ranah perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Pemahaman ini penting karena pemeriksaan perkara ditempatkan dalam kerangka kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menilai perselisihan hasil pemilu, bukan sebagai pemeriksaan umum terhadap seluruh aspek proses politik. Dengan demikian, substansi permohonan tetap dibaca berdasarkan karakter perkara yang diajukan serta batas kewenangan lembaga konstitusional tersebut.
Namun, menurut Fickar, permohonan itu menghadapi dua persoalan prosedural. Persoalan pertama berkaitan dengan waktu pengajuan yang dinilai telah melewati batas yang berlaku. Persoalan kedua menyangkut kedudukan hukum atau legal standing pemohon. Kedua aspek tersebut menjadi pertimbangan awal yang menentukan apakah permohonan dapat diperiksa lebih lanjut. Fickar menyebut, “Perkara ini masuk dalam ranah perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, tetapi terkendala oleh persoalan waktu pengajuan dan legal standing.”
Penilaian tersebut menunjukkan bahwa keberadaan perkara dalam ranah perselisihan hasil pemilu tidak dengan sendirinya membuat permohonan dapat diterima untuk diperiksa. Setiap permohonan tetap harus memenuhi ketentuan prosedural yang melekat pada jenis perkara tersebut. Bagi Mahkamah Konstitusi, pemeriksaan terhadap syarat awal merupakan bagian dari upaya menjaga agar proses peradilan berjalan sesuai koridor konstitusi dan hukum acara yang berlaku.
Karena itu, pandangan Fickar menempatkan isu ini terutama sebagai persoalan kelayakan prosedural. Ia tidak mengabaikan konteks perkara sebagai perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, tetapi menilai bahwa persoalan waktu pengajuan dan kedudukan hukum harus lebih dahulu diperhatikan. Kedua hambatan itu dapat memengaruhi keberlanjutan pemeriksaan permohonan, terlepas dari isu yang hendak diuji dalam perkara tersebut. Penilaian ini sekaligus memperlihatkan bahwa kepatuhan pada prosedur merupakan bagian penting dari mekanisme pengujian di Mahkamah Konstitusi.
Menurut penilaian Fickar, substansi persoalan yang dipersoalkan oleh pemohon lebih tepat diarahkan melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment. Pandangan tersebut membedakan isu yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran atau pertanggungjawaban jabatan dan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, jalur PHPU tidak diposisikan sebagai sarana untuk memeriksa seluruh persoalan yang muncul di luar lingkup perselisihan hasil pemilu.
Fickar menilai, apabila materi yang diajukan pada dasarnya menyangkut substansi pertanggungjawaban pejabat, mekanisme pemakzulan merupakan jalur yang diarahkan untuk persoalan tersebut. Penilaian itu tidak berarti bahwa pemakzulan pasti terjadi, melainkan menjelaskan forum dan prosedur yang dinilai lebih sesuai untuk menguji substansi masalah yang dipersoalkan. Prosesnya tetap bergantung pada ketentuan konstitusi, peraturan yang berlaku, serta tahapan kelembagaan yang berwenang.
Dalam perkara ini, sumber juga menyebutkan bahwa MK tidak menemukan dokumen ijazah SMA Gibran. Informasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari uraian mengenai proses pemeriksaan perkara, tanpa memberikan tafsir tambahan mengenai dampak hukum dari tidak ditemukannya dokumen tersebut. Bagi Fickar, sikap MK menunjukkan bahwa lembaga itu memahami batas ranah perkara yang sedang diuji dan tidak menggunakan proses PHPU untuk memperluas kewenangannya. MK tetap menilai perkara berdasarkan ruang lingkup kewenangan konstitusionalnya, sementara substansi persoalan yang dinilai berada di luar ranah tersebut diarahkan untuk ditempuh melalui mekanisme yang sesuai, termasuk pemakzulan atau impeachment apabila memenuhi dasar dan prosedur yang ditentukan.




