Pajak dan Penolakan Warga: Jejak Qiu Zuguan di Batavia

Pajak dan Penolakan Warga: Jejak Qiu Zuguan di Batavia

Jakarta | Dalam tata pemerintahan kolonial Batavia, urusan harta peninggalan bukan perkara keluarga semata. Aset seseorang yang meninggal atau hendak meninggalkan kota dapat melibatkan pencatatan, pembayaran kewajiban, serta penentuan pihak yang berhak menerimanya. Untuk mengelola persoalan tersebut, VOC memiliki Boedelkamer, lembaga yang menangani administrasi harta peninggalan dan warisan. Di pejabat yang bekerja dalam bidang ini terdapat Qiu Zuguan, yang mulai menjabat sebagai kepala Boedelkamer pada 1715. Perannya menempatkannya di persimpangan aturan kolonial dan kehidupan masyarakat Tionghoa Batavia.

Tanggung jawab Qiu mencakup pengurusan harta warga etnis Tionghoa, termasuk ketika pemiliknya meninggal dan ahli waris perlu ditetapkan. Sengketa dapat muncul jika terdapat beberapa pihak yang mengajukan klaim, atau jika hubungan keluarga dan kepemilikan harus diperiksa melalui dokumen maupun kesaksian. Boedelkamer menjadi tempat administrasi semacam itu dijalankan dalam kerangka hukum VOC. Keputusan tentang aset berpengaruh langsung terhadap keluarga yang ditinggalkan, sehingga tugas kepala lembaga tersebut menuntut ketelitian sekaligus kewenangan untuk mengarahkan proses penyelesaian.

Peran Qiu juga berkaitan dengan warga yang kembali ke tanah kelahiran. Pemindahan aset keluar Batavia dalam keadaan demikian dikenai pajak, sehingga pengurusan keberangkatan tidak hanya menyangkut perjalanan, tetapi juga nilai kekayaan yang dibawa atau dialihkan. Boedelkamer berperan dalam memastikan kewajiban terkait aset diperhitungkan, sementara kepala lembaga berada di posisi penting dalam pelaksanaan administrasi itu. Pajak atas pemindahan harta memperlihatkan bagaimana otoritas kolonial menjangkau urusan pribadi dan mobilitas penduduk. Bagi warga, proses tersebut dapat menentukan berapa banyak kekayaan yang dapat dipindahkan dan bagaimana urusan yang tertinggal diselesaikan.

Meski kedudukannya strategis, nama Qiu Zuguan tidak seterkenal para gubernur jenderal VOC yang kerap mendominasi catatan sejarah. Namun, jabatan kepala Boedelkamer memberinya peran nyata dalam hubungan pemerintah kolonial dan warga Tionghoa. Ia bekerja pada ranah administratif yang dekat dengan kepemilikan, keluarga, pajak, dan kepulangan—hal-hal yang membentuk kehidupan sehari-hari. Menelusuri kedudukannya membantu memperluas perhatian dari tokoh puncak pemerintahan kepada pejabat yang menangani dampak langsung kebijakan VOC. Dari tugas-tugas tersebut, terlihat bahwa pengelolaan warisan juga menjadi bagian dari tata kuasa kolonial di Batavia.

Dalam catatan sejarawan Leonard Blussé, The Chinese Annals of Batavia (2018), Qiu Zuguan kerap menerbitkan aturan yang menambah beban warga Tionghoa di Batavia. Kewenangannya tidak hanya menyentuh urusan administrasi, tetapi juga peristiwa penting dalam kehidupan keluarga. Berbagai pungutan yang dikaitkan dengan lembaga Qiu membuat warga harus mengeluarkan uang pada saat mereka sedang mempersiapkan perayaan ataupun menghadapi kehilangan.

Salah satu contoh yang disebutkan adalah kewajiban membayar kepada lembaga Qiu ketika seseorang hendak menikah. Dengan demikian, perkawinan tidak semata-mata menjadi urusan keluarga dan adat, melainkan juga membuka kesempatan bagi pejabat untuk menarik pembayaran. Bagi warga yang penghasilannya terbatas, pungutan tersebut dapat menambah biaya penyelenggaraan perkawinan dan memperbesar tekanan ekonomi. Aturan semacam ini juga menunjukkan bagaimana campur tangan administratif menjangkau ranah kehidupan pribadi.

Beban serupa muncul ketika sebuah keluarga mengalami kematian. Menurut uraian Blussé, keluarga yang berduka diwajibkan membeli sertifikat kematian. Keharusan itu membuat warga perlu mengurus dokumen resmi sekaligus membayar biaya pada saat perhatian mereka tersita oleh kehilangan anggota keluarga. Pungutan atas peristiwa yang tidak dapat dihindari tersebut memperlihatkan luasnya jangkauan aturan Qiu, dari pernikahan hingga kematian. Bagi banyak orang, kewajiban itu tentu dapat terasa sebagai beban tambahan yang sulit ditolak.

Praktik tersebut berlangsung dalam konteks lebih luas, ketika penduduk etnis Tionghoa pada masa VOC menjadi sasaran berbagai pajak personal. Benny G. Setiono, dalam Tionghoa dalam Pusaran Politik (2008), mencatat adanya pajak kepala dan pajak kuku. Jenis pajak ini menunjukkan bahwa pemungutan dapat melekat pada identitas maupun karakteristik pribadi warga, bukan hanya pada perdagangan atau kepemilikan barang. Karena itu, pungutan yang terkait dengan urusan keluarga perlu dipahami sebagai bagian dari pengalaman fiskal yang lebih luas di bawah pemerintahan kolonial.

Kewajiban tersebut juga didukung oleh ancaman sanksi bagi mereka yang tidak mematuhinya. Pelanggaran dapat berujung pada denda sebesar 25 gulden atau hukuman penjara. Ancaman ini membuat warga berhadapan bukan hanya dengan tuntutan pembayaran, tetapi juga risiko hukuman jika menolak atau tidak mampu memenuhi aturan. Rangkaian pungutan dan sanksi itu membantu menjelaskan mengapa kebijakan Qiu dapat memicu ketidakpuasan masyarakat. Catatan tersebut menggambarkan bagaimana aturan administratif menjadi bagian langsung dari kehidupan sehari-hari warga Tionghoa Batavia.

Qiu Zuguan meninggal pada Juli 1721. Peristiwa itu menjadi penanda akhir hidup seorang pejabat yang kisahnya berkaitan dengan pajak dan penolakan warga di Batavia. Namun, sikap masyarakat terhadapnya terlihat bukan hanya dalam hubungan mereka semasa ia hidup. Penolakan itu juga tampak dalam prosesi pemakamannya, ketika warga tidak bersedia mengangkat peti jenazahnya. Dengan demikian, pemakaman Qiu memperlihatkan jarak kedudukan seorang pejabat tinggi dan penerimaan masyarakat terhadap dirinya.

Dalam pemakaman pejabat tinggi, penghormatan biasanya tercermin melalui kesediaan orang-orang untuk mengantar jenazah dan membantu membawa peti. Pada prosesi Qiu, kebiasaan semacam itu tidak terwujud. Tidak ada warga Batavia yang bersedia mengangkat petinya. Kontras tersebut membuat prosesi pemakaman itu menonjol: alih-alih memperoleh bantuan yang lazim menyertai pemakaman pejabat, jenazah Qiu menghadapi penolakan terbuka dari warga. Keengganan tersebut menjadi gambaran nyata tentang bagaimana masyarakat memandangnya, tanpa perlu ditafsirkan sebagai peristiwa yang berdiri terpisah dari kisah penolakan warga.

Sejarawan Leonard Blussé mencatat keadaan yang memperjelas ketegangan itu. Karena tidak seorang pun bersedia membawanya, peti jenazah Qiu sempat diletakkan di tengah jalan. Keterangan tersebut menggambarkan hambatan yang terjadi dalam prosesi: peti itu tidak segera dapat diangkat dan diantar oleh warga. Adegan itu juga menunjukkan betapa tidak biasanya pemakaman tersebut dibandingkan dengan penghormatan yang umumnya diberikan kepada pejabat tinggi. Bukan iring-iringan warga yang bersedia mengangkat peti, melainkan sebuah peti yang tertahan di jalan karena tidak ada yang mau membawanya.

Dalam batas keterangan yang tersedia, fakta pentingnya jelas: Qiu meninggal pada Juli 1721, dan warga Batavia menolak mengangkat peti jenazahnya. Catatan Blussé tentang peti yang sempat diletakkan di tengah jalan membuat penolakan itu terlihat secara konkret. Peristiwa pemakaman ini menjadi bagian penting dari jejak Qiu di Batavia, sebab ia memperlihatkan bahwa status pejabat tidak dengan sendirinya menghadirkan penghormatan warga. Pada saat terakhir itu, sikap warga justru tampak melalui ketidaksediaan mereka untuk mengantar petinya.Setelah Qiu Zuguan meninggal, keluarganya menghadapi urusan membawa jenazah dan menguburkannya di Batavia. Dalam keadaan itu, mereka sempat meminta bantuan warga yang tinggal di sekitar. Permintaan tersebut menunjukkan bahwa keluarga berharap memperoleh pertolongan langsung dari lingkungan setempat untuk menangani pemakaman. Namun, warga tidak bersedia membantu. Penolakan itu menjadi bagian penting dari kisah ini, sebab keluarga tidak dapat mengandalkan dukungan tetangga untuk mengurus jenazah. Tidak ada keterangan lebih jauh mengenai alasan setiap warga menolak, sehingga peristiwa tersebut perlu dipahami sebatas sebagaimana tercatat: bantuan diminta, tetapi tidak diberikan. Keluarga pun harus mencari cara lain agar pemakaman tetap terlaksana.

Pada akhirnya, keluarga mengeluarkan uang untuk menyewa kuli lokal. Para pekerja itu bertugas membawa jenazah agar dapat dimakamkan. Dengan membayar tenaga setempat, keluarga menyelesaikan kebutuhan yang sebelumnya mereka harapkan dapat ditangani melalui bantuan warga sekitar.

Baca juga: Korupsi Pungutan Pajak di Bogor: Tuntutan Warga untuk Penegakan Hukum