JAKARTA SELATAN, 5 Oktober 2026 — Ombudsman Republik Indonesia menyiapkan investigasi atas prakarsa sendiri untuk mendalami tata kelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, setelah ditemukan klaster mewah di dalam lapas tersebut. Investigasi itu diarahkan untuk merumuskan konsep tata kelola secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir, termasuk menelusuri kemungkinan persoalan pelayanan, pengawasan, serta dugaan pungutan liar.
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher menyampaikan rencana tersebut dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026). Menurut dia, pendalaman tidak hanya akan berfokus pada keberadaan fasilitas atau area yang disebut sebagai klaster mewah, tetapi juga pada sistem yang memungkinkan kondisi itu muncul dan berlangsung di lingkungan pemasyarakatan.
Ruang lingkup investigasi akan mencakup tata kelola secara keseluruhan. Dengan pendekatan dari hulu hingga hilir, Ombudsman dapat memeriksa rangkaian kebijakan, pelaksanaan layanan, mekanisme pengawasan, hingga tindak lanjut terhadap laporan atau temuan yang berkaitan dengan pengelolaan lapas. Pendekatan tersebut diharapkan memberikan gambaran utuh mengenai akar persoalan, bukan sekadar menilai gejala yang terlihat di lapangan.
Meski demikian, rencana investigasi itu belum menjadi keputusan final. Ombudsman masih harus membawa usulan tersebut ke rapat pleno untuk dibahas dan ditetapkan. Proses itu menjadi tahapan penting sebelum lembaga tersebut menjalankan penyelidikan secara resmi berdasarkan kewenangan yang dimilikinya.
Temuan klaster mewah di Lapas Cibinong telah mendorong perhatian terhadap standar tata kelola dan kesetaraan pelayanan bagi warga binaan. Melalui investigasi atas prakarsa sendiri, Ombudsman berupaya memastikan dugaan pelanggaran administrasi atau maladministrasi dapat diperiksa secara objektif. Hasil pendalaman nantinya diharapkan menjadi dasar bagi rekomendasi perbaikan, apabila ditemukan kelemahan dalam pengelolaan lapas maupun pengawasan terhadap praktik pelayanan di dalamnya.
Ombudsman menerima masukan dan tawaran bantuan dari sejumlah lembaga terkait dugaan pungutan liar di Lapas Cibinong. Masukan tersebut, termasuk yang berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum, dipandang sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan arah penanganan perkara. Namun, tawaran itu masih berada pada tahap pembahasan dan belum berarti bahwa lembaga-lembaga tersebut telah terlibat secara resmi dalam investigasi Ombudsman.
Anggota Ombudsman, Nuzran, menyebutkan bahwa masukan dari pihak eksternal perlu dikaji secara cermat karena dugaan pungutan liar tidak hanya berkaitan dengan tata kelola internal lapas. Perkara tersebut berpotensi bersinggungan dengan kewenangan, prosedur, dan tindakan pihak lain di luar institusi pemasyarakatan. Oleh karena itu, setiap bentuk kerja sama atau pelibatan eksternal harus ditempatkan dalam kerangka yang jelas serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelum menentukan langkah berikutnya, Ombudsman akan lebih dahulu memeriksa aspek prosedur dan standar operasional prosedur (SOP) yang berkaitan dengan layanan serta pengelolaan di Lapas Cibinong. Kajian ini diperlukan untuk melihat apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan aturan, kelemahan pengawasan, atau tindakan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hasil pemeriksaan awal tersebut akan menjadi dasar untuk menilai kebutuhan investigasi lebih lanjut dan kemungkinan koordinasi dengan lembaga lain.
Keputusan mengenai pelibatan KPK maupun aparat penegak hukum akan dibahas dalam pleno pimpinan Ombudsman. Dengan demikian, informasi mengenai tawaran bantuan tersebut sebaiknya dipahami sebagai masukan yang masih dalam proses pengkajian, bukan sebagai keputusan final mengenai keterlibatan pihak luar. Ombudsman tetap akan memastikan bahwa setiap langkah dilakukan secara objektif, berdasarkan bukti, dan mengikuti mekanisme kelembagaan sebelum kesimpulan atau tindakan lanjutan ditetapkan.
Anggota Ombudsman, Nuzran, mendorong penguatan koordinasi Ombudsman dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti persoalan tata kelola di Lapas Cibinong. Dorongan tersebut menjadi penting setelah adanya pengadangan terhadap petugas Lapas Cibinong, yang disebut sebagai salah satu peristiwa yang perlu diperhatikan dalam rangkaian pemeriksaan. Menurutnya, pengawasan tidak seharusnya berjalan sendiri-sendiri, terutama ketika suatu persoalan berpotensi berkaitan dengan pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau dugaan tindak pidana.
Ombudsman berencana membangun kolaborasi yang lebih terstruktur unit pengawasan dan lembaga terkait. Kolaborasi itu dapat melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, kepolisian, serta pengawas internal pemerintah. Penyelarasan tersebut diharapkan dapat membantu setiap lembaga memahami temuan, membagi informasi sesuai kewenangan, dan menghindari pemeriksaan yang tumpang tindih. Pertukaran data juga dapat dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, kerahasiaan informasi, serta perlindungan terhadap pihak-pihak yang memberikan keterangan.
Koordinasi lintas lembaga diperlukan agar dugaan pungutan liar dan persoalan pengelolaan lapas dapat ditangani berdasarkan data yang utuh. Ombudsman dapat menyampaikan hasil pemeriksaan mengenai potensi maladministrasi, sementara aparat penegak hukum menilai apakah terdapat unsur pidana yang perlu diproses melalui mekanisme penegakan hukum. Pengawas internal, di sisi lain, dapat menindaklanjuti aspek pembinaan, pengendalian, dan perbaikan prosedur di dalam institusi.
Namun, batas kewenangan Ombudsman perlu dipahami secara jelas. Lembaga ini tidak memiliki kewenangan eksekutorial dan tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada pihak yang dinilai melakukan pelanggaran. Peran Ombudsman adalah memberikan saran perbaikan kepada penyelenggara pelayanan publik dan mendorong pembenahan tata kelola. Apabila langkah perbaikan tidak dijalankan atau persoalan tetap berlanjut, Ombudsman dapat mengeluarkan rekomendasi sebagai langkah terakhir. Adapun pemberian sanksi maupun proses hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga yang memiliki mandat sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain menyiapkan investigasi mengenai tata kelola Lapas Cibinong, Ombudsman turut menanggapi informasi tentang dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan pungutan sebesar Rp250 juta agar penghuni dapat menggunakan telepon seluler. Ombudsman menempatkan informasi itu sebagai temuan yang perlu diperhatikan dalam upaya memperbaiki tata kelola dan mencegah munculnya praktik serupa di lingkungan pemasyarakatan.
Penyebutan informasi tersebut tidak serta-merta berarti bahwa dugaan pungutan itu telah terbukti sebagai pelanggaran. Karena itu, langkah yang disarankan Ombudsman adalah melakukan perbaikan pada sistem, pengawasan, dan mekanisme pelayanan agar celah yang dapat memunculkan pungutan liar dapat ditutup. Perbaikan tersebut juga penting untuk memastikan aturan diterapkan secara konsisten serta hak penghuni dan keluarganya tetap terlindungi.
Nuzran menegaskan bahwa posisi Ombudsman berada pada ranah penyampaian saran atau perintah perbaikan sesuai kewenangannya. Lembaga itu tidak mengambil alih fungsi penegakan hukum maupun memutuskan terbukti atau tidaknya suatu dugaan pelanggaran. Apabila aparat penegak hukum atau lembaga lain menemukan potensi pelanggaran berdasarkan pemeriksaan mereka, tindak lanjut dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan pungutan Rp250 juta tersebut menjadi bagian dari perhatian terhadap kualitas tata kelola di rumah tahanan, bukan pernyataan bahwa perkara telah memperoleh putusan atau penanganan akhir. Ombudsman mendorong pembenahan agar penggunaan telepon seluler, pengawasan penghuni, dan layanan lain di dalam rutan tidak menjadi ruang bagi praktik yang merugikan. Tindakan lanjutan, apabila diperlukan, tetap bergantung pada temuan dan proses yang dilakukan oleh pihak berwenang.





