Motif Ekonomi di Balik Kematian KDA di Kos Makasar Terungkap

Motif Ekonomi di Balik Kematian KDA di Kos Makasar Terungkap

Jakarta | Motif di balik kematian KDA (19), perempuan yang ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos kawasan Makasar, Jakarta Timur, mulai terungkap. Dalam perkara ini, dua pria berinisial KDO (22) dan ATW (27) diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut. Korban ditemukan dalam kondisi tangan, kaki, dan leher terikat. Keadaan itu menjadi bagian penting dalam penyelidikan aparat untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian KDA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KDO dan ATW diduga menghabisi nyawa korban dengan tujuan menguasai barang berharga milik KDA. Dugaan tersebut menjadi arah utama penyidik dalam melihat latar belakang tindak pidana ini. Barang-barang milik korban diduga menjadi sasaran karena memiliki nilai yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku. Meski demikian, status keduanya tetap berdasarkan dugaan dan proses hukum masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil kejahatan itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi para pelaku. Selain mencukupi kebutuhan sehari-hari, barang atau hasil yang dikuasai tersebut diduga dimanfaatkan untuk membayar utang. Keterangan mengenai penggunaan hasil kejahatan ini memperlihatkan adanya tekanan kebutuhan finansial yang diduga melatarbelakangi tindakan mereka. Namun, motif tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan, termasuk dengan memeriksa keterangan para pihak serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Barang milik KDA yang diambil oleh para tersangka setelah kejadian tersebut terdiri atas sebuah telepon genggam dan uang tunai senilai Rp250 ribu. Kedua barang itu menjadi bagian dari motif ekonomi yang sedang didalami dalam penyelidikan. Polisi memeriksa keterangan para tersangka serta rangkaian peristiwa untuk mengetahui bagaimana barang milik korban tersebut diambil dan kemudian dikuasai.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Imron Ermawan menjelaskan bahwa hasil kejahatan tersebut dibagi berdua. Salah satu tersangka membawa telepon genggam milik korban, sedangkan tersangka lainnya mengambil uang tunai sebesar Rp250 ribu. Pembagian itu menunjukkan bahwa masing-masing tersangka memperoleh bagian berbeda dari barang yang diambil dari korban.

Keterangan mengenai pembagian telepon genggam dan uang tunai tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan polisi. Informasi itu disampaikan berdasarkan penjelasan narasumber dan menjadi salah satu unsur yang digunakan penyidik untuk menyusun gambaran mengenai peran setiap tersangka. Dengan demikian, polisi tidak hanya menelusuri barang yang hilang, tetapi juga mendalami hubungan tindakan para tersangka dan dugaan motif ekonomi dalam perkara ini.

Telepon genggam dan uang tunai tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara. Penyidik perlu memastikan kronologi pengambilan barang, pihak yang menguasai masing-masing hasil kejahatan, serta keterangan yang mendukung dugaan pembagian tersebut. Seluruh informasi itu akan dipadukan dengan hasil pemeriksaan lainnya agar proses hukum dapat berjalan berdasarkan fakta dan keterangan yang telah dikumpulkan.

Perkembangan penanganan perkara menunjukkan bahwa KDO dan ATW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Setelah penetapan tersebut, keduanya juga menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum. Status ini menempatkan KDO dan ATW sebagai pihak yang sedang menjalani proses penyidikan, bukan sebagai orang yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengenakan sangkaan dengan sejumlah ketentuan pidana yang tercantum dalam sumber. Pasal yang digunakan mencakup Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP serta/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP. Pencantuman beberapa pasal menunjukkan bahwa penyidik mempertimbangkan lebih dari satu ketentuan hukum dalam membangun konstruksi perkara dan mendalami peran masing-masing tersangka.

Penahanan terhadap KDO dan ATW dilakukan ketika proses hukum berlanjut pada tahap penyidikan. Dalam tahap ini, aparat penegak hukum masih mengumpulkan keterangan, memeriksa alat bukti, serta menyusun rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara. Penerapan pasal berlapis juga tetap berada dalam ruang lingkup sangkaan yang perlu diuji melalui proses pembuktian sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dengan demikian, informasi yang telah disampaikan sejauh ini adalah KDO dan ATW berstatus tersangka serta telah ditahan, dengan sangkaan berdasarkan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP serta/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP. Perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh hasil penyidikan, penelitian berkas perkara, dan tahapan persidangan apabila perkara dilimpahkan. Penetapan tersangka dan penahanan tidak dengan sendirinya menjadi penentu kesalahan final, karena hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan melalui putusan yang sah.

Penemuan KDA berawal dari laporan mengenai seorang penghuni yang tidak terlihat beraktivitas di sebuah rumah kos di Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, korban ditemukan berada di dalam kamar mandi kos dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Peristiwa tersebut segera menarik perhatian penghuni sekitar dan kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditangani sesuai prosedur.

Saat petugas tiba di lokasi, kondisi korban menunjukkan adanya dugaan kekerasan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Tangan dan kaki KDA ditemukan terikat menggunakan tali rafia. Selain itu, polisi mendapati memar pada bagian wajah sebelah kiri korban. Leher korban juga dalam keadaan terikat menggunakan kaus berwarna hitam. Temuan mengenai posisi serta kondisi tubuh tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap rangkaian peristiwa sebelum KDA ditemukan meninggal dunia.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Polisi Made Budi membenarkan adanya penemuan tersebut. Ia menerangkan bahwa korban ditemukan di kamar mandi dalam keadaan tidak bernyawa, dengan tangan dan kaki terikat tali rafia. Made Budi juga menyampaikan bahwa petugas melihat memar di sisi kiri wajah serta ikatan kaus hitam pada bagian leher korban. Keterangan itu menjadi informasi awal yang membantu penyidik mendokumentasikan kondisi tempat kejadian dan tubuh korban secara menyeluruh.

Setelah menerima laporan dan mengetahui kondisi korban, polisi melakukan penyelidikan di lokasi kos. Petugas memeriksa area kamar mandi, mengamankan informasi awal dari lingkungan sekitar, serta menelusuri berbagai petunjuk yang dapat menjelaskan bagaimana korban berada dalam kondisi tersebut. Pemeriksaan tempat kejadian menjadi langkah awal untuk menyusun kronologi, mengidentifikasi kemungkinan pihak yang terlibat, dan menentukan arah penyidikan atas kematian KDA.

Baca juga: PON Pantai Ancol 2026: Harapan Baru untuk Ekonomi Jakarta | Bantuan Pangan untuk Mengurangi Beban Ekonomi Warga Rangkapan Jaya | Rupiah Tertekan: Sentimen Ekonomi Menyebabkan Pelemahan