Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum yang mempersoalkan syarat pendidikan serta keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Perkara itu tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Permohonan tersebut diajukan dengan pokok persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan ketentuan pendidikan calon wakil presiden dan keaslian dokumen ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan. Isu itu menjadi bagian dari dalil pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang dimohonkan untuk diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam persidangan, majelis hakim konstitusi membacakan amar putusan setelah menilai permohonan beserta seluruh aspek yang berkaitan dengan perkara. Pernyataan tidak dapat diterima berarti permohonan tersebut tidak dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara sesuai dengan putusan yang dibacakan. Dengan demikian, dalil mengenai syarat pendidikan dan keabsahan ijazah Gibran tidak menghasilkan perubahan terhadap hasil pemilihan umum melalui perkara ini.
Sidang pleno itu menjadi tahap akhir proses pemeriksaan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi. Putusan dibacakan secara terbuka di hadapan para pihak dan menjadi catatan resmi dalam rangkaian penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum. Perkara tersebut sebelumnya menarik perhatian karena menyentuh persyaratan pencalonan pejabat negara, khususnya ketentuan pendidikan dan dokumen yang menjadi dasar pendaftaran calon wakil presiden.
Permohonan yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan tersebut tercatat sebagai perkara yang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perkara itu, para pemohon mempersoalkan aspek yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum, termasuk syarat pendidikan yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran.
Selain mempersoalkan syarat pendidikan, permohonan tersebut juga mempertanyakan keabsahan ijazah Gibran. Pokok perkara yang diajukan tidak hanya menyangkut dokumen pendidikan, tetapi ditempatkan dalam konteks perselisihan hasil pemilihan umum. Dengan demikian, nama Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya tercantum sebagai pihak yang mengajukan permohonan dalam perkara tersebut.
MK kemudian menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima. Putusan tersebut berkaitan dengan perkara yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, yang mempersoalkan syarat pendidikan serta keabsahan ijazah Gibran dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum. Status permohonan yang tidak dapat diterima menjadi bagian dari putusan MK atas perkara tersebut.
Perkara ini, sebagaimana diajukan para pemohon, menghubungkan perselisihan hasil pemilihan umum dengan persoalan pemenuhan syarat pendidikan dan keabsahan ijazah Gibran. Pihak yang mengajukan permohonan terdiri atas Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya. MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima setelah perkara itu diajukan dan diperiksa dalam lingkup perselisihan hasil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan mengenai syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memenuhi ketentuan kedudukan hukum. Dalam perkara di MK, kedudukan hukum menunjukkan adanya hak atau kepentingan langsung yang dirugikan oleh objek permohonan. Karena itu, status pemohon menjadi unsur awal yang harus diperiksa sebelum mahkamah menilai pokok dalil yang diajukan.
Menurut pertimbangan MK, para pemohon bukan peserta Pemilihan Presiden 2024. Mereka tidak mencalonkan diri sebagai pasangan calon dan tidak bertindak sebagai pihak yang secara langsung terlibat dalam kontestasi tersebut. Kondisi ini membuat para pemohon tidak memiliki hubungan hukum yang cukup dengan proses pencalonan maupun hasil pemilihan yang dipersoalkan. Dugaan kerugian yang disampaikan juga tidak dipandang sebagai kerugian konstitusional yang bersifat langsung, spesifik, dan aktual.
Dengan tidak terpenuhinya kedudukan hukum, para pemohon tidak dapat meminta MK menguji atau menilai kembali persoalan yang berkaitan dengan pencalonan Wakil Presiden dalam perkara tersebut. MK menempatkan syarat ini sebagai batas kewenangan para pihak untuk mengajukan permohonan, bukan sebagai penilaian terhadap benar atau salahnya substansi tuduhan mengenai persyaratan pendidikan. Oleh sebab itu, dalil utama pemohon tidak berlanjut ke pemeriksaan materi secara mendalam.
Selain persoalan kedudukan hukum, MK mempertimbangkan bahwa tahapan perselisihan hasil pemilu telah terlewati. Mekanisme untuk mengajukan keberatan terhadap hasil Pemilihan Presiden 2024 memiliki jadwal dan batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Setelah seluruh tahapan tersebut selesai dan putusan terkait ditetapkan, permohonan baru yang berupaya mempersoalkan rangkaian yang sama tidak dapat diajukan tanpa memperhatikan kerangka waktu serta prosedur yang berlaku.
Karena kedua alasan prosedural itu berdiri sendiri, yaitu tidak adanya kedudukan hukum dan telah berakhirnya tahapan perselisihan hasil pemilu, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak serta-merta menyatakan bahwa seluruh dalil mengenai syarat pendidikan terbukti benar atau salah, melainkan menegaskan bahwa perkara tidak memenuhi prasyarat untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan Gibran atas ijazah, sertifikat, atau diploma yang diterbitkan lembaga pendidikan luar negeri. Dokumen semacam itu semestinya dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki kualifikasi pendidikan yang dapat disetarakan dengan jenjang sekolah menengah atas atau sederajat. Namun, berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperiksa dalam persidangan, MK tidak memperoleh dasar yang cukup untuk memastikan adanya dokumen luar negeri tersebut ataupun menilai bahwa dokumen itu memenuhi persyaratan penyetaraan pendidikan.
Penilaian tersebut ditempatkan MK dalam konteks pemeriksaan perkara yang diajukan kepadanya. Mahkamah tidak serta-merta menganggap suatu dokumen, klaim pendidikan, atau riwayat akademik sebagai bukti yang memenuhi ketentuan hanya berdasarkan pernyataan para pihak. Setiap bukti harus memiliki keterkaitan dan kekuatan pembuktian yang memadai. Karena itu, ketiadaan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan setingkat SMA tidak dapat dijadikan landasan untuk membangun dalil lebih jauh mengenai perubahan hasil pemilu.
MK juga menegaskan batas kewenangannya dalam perkara perselisihan hasil pemilu. Kewenangan tersebut pada pokoknya berkaitan dengan penilaian terhadap perselisihan mengenai penetapan perolehan suara, bukan untuk membatalkan keterpilihan calon atau menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap wakil presiden terpilih. Dengan batasan itu, perkara perselisihan hasil pemilu tidak dapat digunakan sebagai sarana untuk membatalkan keterpilihan Gibran atau mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden. Penegasan mengenai dokumen pendidikan dan ruang lingkup kewenangan tersebut menjadi dasar MK dalam menyatakan gugatan tidak dapat diterima.






