Jakarta | Kementerian Koperasi telah mengajukan usulan kepada Kementerian Keuangan agar gaji aparatur sipil negara (ASN) dapat disalurkan melalui koperasi desa dan kelurahan Merah Putih. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan pengajuan tersebut sudah disampaikan. Namun, rencana itu masih berada pada tahap pembahasan lintas kementerian dan belum menjadi kebijakan yang siap diterapkan.
Hingga kini, Ferry belum menyampaikan jadwal penerapan maupun rincian bentuk usulan yang diajukan kepada Kementerian Keuangan. Belum ada pula penjelasan mengenai koperasi desa atau kelurahan mana yang berpotensi dilibatkan, termasuk kriteria kesiapan yang akan digunakan untuk menentukan peserta. Karena itu, belum dapat dipastikan kapan ASN bisa menerima gaji melalui jalur koperasi tersebut.
Pembahasan diperlukan untuk menilai berbagai aspek sebelum skema pembayaran dapat ditetapkan. Di antaranya adalah tata cara penyaluran, kesiapan operasional koperasi, serta pengaturan koordinasi dengan pihak yang selama ini menangani pembayaran gaji. Rincian mengenai aspek-aspek tersebut belum diumumkan, sehingga usulan ini masih perlu dibedakan dari keputusan resmi atau program yang telah berjalan.
Kementerian Koperasi juga disebut sedang menyiapkan dukungan anggaran untuk menunjang rencana tersebut. Meski demikian, besaran anggaran yang disiapkan belum dijelaskan. Mekanisme penyaluran gaji, termasuk pihak yang akan mengelola proses pembayaran dan tata kelola dana, juga masih menunggu pembahasan lebih lanjut. Informasi yang tersedia saat ini belum menunjukkan bagaimana koperasi akan menjalankan fungsi tersebut dalam praktik.
Dengan demikian, inti perkembangan saat ini adalah penyampaian usulan dari Kementerian Koperasi kepada Kementerian Keuangan, bukan penetapan jalur pembayaran baru bagi ASN. Kelanjutan rencana akan bergantung pada hasil pembahasan dan kejelasan dukungan anggaran, bentuk pelaksanaan, serta kesiapan koperasi yang mungkin dilibatkan. Sampai rincian itu disampaikan, belum ada kepastian mengenai waktu maupun cakupan penerapan usulan penyaluran gaji melalui koperasi Merah Putih.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pembayaran gaji aparatur sipil negara melalui gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih masih sebatas opsi yang sedang dibicarakan. Pernyataan mengenai kemungkinan tersebut tidak berarti pemerintah telah menetapkan koperasi sebagai saluran pembayaran baru, apalagi mewajibkan seluruh ASN menerima gaji melalui gerai Kopdes Merah Putih. Dengan demikian, mekanisme pembayaran yang berlaku saat ini tidak otomatis berubah hanya karena gagasan itu disampaikan kepada publik.
Dalam perkembangan berikutnya, koperasi dapat dipertimbangkan sebagai salah satu pilihan untuk menyalurkan gaji pegawai negeri, termasuk pembayaran bagi pensiunan. Namun, peluang tersebut masih bergantung pada kajian dan persiapan lebih lanjut. Keberadaan gerai di desa atau kelurahan saja belum cukup untuk memastikan layanan pembayaran dapat berjalan lancar. Pemerintah perlu menilai kemampuan operasional koperasi, tata kelola kelembagaan, keamanan transaksi, ketersediaan sistem, serta perlindungan data dan dana penerima. Aspek aksesibilitas juga perlu diperhatikan agar layanan benar-benar membantu anggota dan warga, bukan menambah hambatan dalam menerima hak mereka.
Sebelum skema semacam itu diterapkan, kesiapan kelembagaan Kopdes Merah Putih harus dipastikan secara menyeluruh. Pemerintah juga perlu berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, pengelola koperasi, serta pihak yang selama ini menangani pembayaran gaji dan pensiun. Koordinasi diperlukan untuk menjelaskan pembagian tanggung jawab, prosedur penyaluran, pengawasan, dan penanganan apabila terjadi kendala. Selain itu, perlu ada kajian mengenai kesesuaian skema dengan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan penerima di berbagai wilayah, termasuk daerah yang memiliki keterbatasan infrastruktur.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai perluasan jalur pembayaran gaji pegawai negeri maupun pensiun melalui koperasi. Karena itu, gagasan tersebut sebaiknya dipahami sebagai kemungkinan untuk masa mendatang, bukan kebijakan yang telah diputuskan atau berlaku bagi seluruh ASN. Pemerintah masih perlu menyelesaikan pembahasan dan menilai kelayakan pelaksanaannya sebelum menentukan apakah Kopdes Merah Putih akan digunakan sebagai saluran pembayaran. Sampai keputusan resmi diterbitkan, pembayaran tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengupayakan koperasi agar dapat menjadi mitra dalam penyaluran pembayaran gaji pensiunan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Dalam skema yang masih diupayakan tersebut, koperasi dipertimbangkan sebagai salah satu kanal layanan, bersama penyedia yang telah dikenal masyarakat, seperti PT Pos Indonesia dan perbankan. Pernyataan ini menggambarkan arah pembahasan, bukan penetapan bahwa koperasi sudah resmi melayani pembayaran gaji pensiunan. Proses menuju kemungkinan kemitraan masih perlu mempertimbangkan kesiapan lembaga, ketentuan, serta mekanisme operasional yang berlaku.
Menurut Zabadi, gagasan tersebut bertujuan memperluas pilihan akses layanan keuangan bagi masyarakat, terutama para pensiunan yang membutuhkan kemudahan untuk menerima penghasilan secara rutin. Keberadaan koperasi diharapkan dapat memberi pilihan tambahan yang dekat dengan anggota dan lingkungan tempat tinggalnya. Dengan pilihan kanal yang lebih beragam, penerima manfaat berpotensi memperoleh akses layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setempat. Namun, manfaat itu bergantung pada rancangan kerja sama, kesiapan jaringan koperasi, keamanan transaksi, serta mutu layanan yang dapat diberikan. Hal-hal tersebut perlu dipastikan sebelum rencana dapat diterapkan secara nyata.
Penekanan bahwa koperasi menjadi mitra tambahan juga penting untuk memahami posisi usulan ini. Kementerian tidak menyatakan bahwa koperasi akan mengambil alih fungsi bank atau menggantikan PT Pos. Perbankan, termasuk bank pembangunan daerah, tetap menjadi bagian dari ekosistem layanan keuangan dan dapat terus menjalankan perannya. Jika kelak skema kemitraan terwujud, koperasi akan memperluas alternatif yang tersedia, bukan meniadakan kanal pembayaran yang sudah digunakan. Karena itu, masyarakat sebaiknya membedakan upaya penjajakan dan kebijakan yang telah berlaku. Informasi resmi mengenai pelaksanaan, syarat, serta koperasi yang mungkin terlibat masih perlu menunggu keputusan dan pengumuman lebih lanjut dari pihak berwenang.
Skala calon penerima menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan dalam pembahasan usulan Kopdes Merah Putih sebagai jalur pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN). Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sekitar 6,7 juta ASN per Oktober 2026. Jumlah tersebut mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Angka ini memberikan gambaran mengenai besarnya kelompok pegawai yang menjadi konteks pembahasan mekanisme pembayaran, meskipun tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh ASN akan menggunakan jalur pembayaran baru.
Di luar pegawai aktif, data peserta pensiun juga menunjukkan skala layanan yang telah berjalan. PT Taspen melaporkan terdapat 3,28 juta peserta pensiun dari total 9,13 juta peserta yang dilayani hingga Agustus 2026. Cakupan tersebut menggambarkan beragam kelompok peserta yang berada dalam layanan Taspen. Angka peserta pensiun tidak sama dengan jumlah ASN aktif yang tercatat BKN, karena keduanya merujuk pada kelompok dan basis pencatatan yang berbeda. Karena itu, kedua data perlu dibaca sesuai konteks masing-masing ketika menilai cakupan layanan kepegawaian dan pembayaran.
Untuk melayani peserta di berbagai wilayah, Taspen memiliki 46 mitra bayar dan 16.911 titik layanan di seluruh Indonesia. Jaringan tersebut menjadi bagian dari pengaturan layanan pembayaran bagi peserta Taspen, termasuk penerima pensiun. Data jumlah mitra serta titik layanan menunjukkan sebaran infrastruktur layanan yang tersedia menurut laporan perusahaan sampai Agustus 2026. Informasi ini memberi konteks mengenai jangkauan pembayaran yang telah dilaksanakan, tetapi tidak menyatakan adanya perubahan pada mekanisme pembayaran gaji ASN aktif.
Adapun pembayaran gaji PNS saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016.
Baca juga: Penguatan Konektivitas di Papua Menjadi Prioritas Utama | Karawang Menjadi Destinasi Utama Investasi di Jawa Barat | Krisis Energi di Sulawesi Selatan yang Menjadi Perhatian Publik
10 kunjungan





