Medan | Polda Sumatra Utara menangkap konten kreator asal Medan, Ritman Marbun, terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan agama dalam siaran langsung di TikTok. Penangkapan itu dilakukan di rumahnya yang berada di Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada Senin malam, 26 Oktober. Perkara tersebut kini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan pernyataan mengenai Yesus yang disampaikan melalui platform media sosial.
Keterangan mengenai penangkapan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan. Ia menyatakan bahwa Ritman telah diamankan oleh pihak kepolisian. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penangkapan telah dilakukan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan dugaan yang sedang ditangani. Status perkara dan proses penanganannya perlu dipahami sesuai keterangan resmi yang tersedia, sementara rincian lebih lanjut belum dapat dipastikan dari informasi tersebut.
Menurut informasi yang disampaikan, dugaan perbuatan itu berhubungan dengan siaran langsung Ritman di TikTok. Siaran langsung memungkinkan konten disampaikan kepada pengguna secara real time, sehingga ucapan yang diduga bermasalah dapat segera diketahui dan tersebar. Meski demikian, penilaian terhadap isi siaran, konteks pembicaraan, serta unsur hukum yang mungkin terpenuhi merupakan bagian dari proses pemeriksaan. Publik sebaiknya membedakan dugaan yang menjadi dasar penanganan dan kesimpulan hukum yang hanya dapat ditetapkan melalui prosedur berwenang.
Penangkapan di kediaman Ritman pada Senin malam, 26 Oktober, menandai langkah awal aparat dalam menangani kasus tersebut. Lokasi yang disebutkan adalah Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Hingga keterangan yang tersedia, pihak kepolisian melalui Kabid Humas telah mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan diamankan. Informasi itu menjadi dasar untuk melaporkan perkembangan awal, tanpa menambahkan dugaan mengenai motif, isi lengkap siaran, atau tindakan hukum lain yang belum disampaikan secara resmi.
Kasus ini juga mengingatkan bahwa penggunaan media sosial, termasuk TikTok, dapat membawa konsekuensi ketika suatu konten diduga melanggar hukum atau menyinggung keyakinan. Namun, proses penanganan tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pemeriksaan atas fakta secara menyeluruh. Untuk saat ini, inti perkembangan yang terkonfirmasi adalah penangkapan Ritman Marbun di rumahnya di Medan Selayang pada Senin malam, 26 Oktober, serta keterangan Ferry Walintukan bahwa ia telah diamankan terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan agama dalam siaran langsung.
Dugaan penghinaan terhadap agama Kristen itu disebut muncul ketika Ritman melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya. Dalam siaran tersebut, ia diduga menyampaikan kata-kata tidak pantas yang ditujukan kepada Yesus Kristus saat menanggapi komentar dari penonton. Peristiwa yang dipersoalkan berlangsung dalam interaksi langsung, sehingga ucapan tersebut dikaitkan dengan respons Ritman terhadap komentar yang masuk, bukan disampaikan dalam keterangan terpisah. Meski demikian, dugaan tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari perkara yang sedang ditangani, bukan sebagai kesimpulan hukum. Penetapan duduk perkara dan penilaian atas tindakan yang dituduhkan tetap menjadi kewenangan aparat serta proses hukum yang berlaku.
Bahan informasi yang tersedia menyebut adanya ucapan yang dianggap tidak pantas, tetapi tidak mencantumkan kutipan verbatim yang dapat dipastikan berasal dari rekaman atau transkrip siaran. Karena itu, kata-kata yang diduga diucapkan tidak dapat dituliskan secara langsung tanpa berisiko mengubah bunyi maupun konteksnya. Uraian yang aman adalah bahwa Ritman diduga mengucapkan sesuatu mengenai Yesus Kristus ketika membaca atau merespons komentar penonton. Perbedaan ringkasan kejadian dan kutipan persis penting diperhatikan, terutama dalam pemberitaan perkara sensitif yang menyangkut keyakinan. Tanpa transkrip yang terverifikasi, penambahan dialog atau penggalan kalimat tertentu tidak semestinya dilakukan.
Sumber juga menyebut bahwa dalam siaran langsung itu Ritman menantang penonton untuk melaporkan ucapannya kepada pihak berwenang. Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian informasi mengenai suasana siaran, namun tidak menyediakan dialog lengkap ataupun konteks lebih terperinci tentang bagaimana tantangan itu disampaikan. Dengan demikian, pelaporan dapat menyampaikan adanya dugaan ucapan yang dipersoalkan dan ajakan kepada penonton untuk melapor, tanpa merekonstruksi kata-kata yang tidak tersedia. Rekaman utuh, transkrip, serta keterangan resmi dapat membantu menjelaskan konteks secara lebih lengkap. Sampai informasi semacam itu dapat diverifikasi, penggunaan bahasa yang berhati-hati dan atribusi yang jelas diperlukan agar dugaan tidak disajikan sebagai fakta yang telah terbukti.
Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Wahyu Wicaksono, menyampaikan bahwa Ritman mengakui telah mengucapkan kata-kata tidak pantas ketika menjalani siaran langsung di akun TikTok miliknya. Keterangan tersebut, menurut Wahyu, disampaikan tersangka saat diperiksa oleh penyidik setelah penanganan perkara dugaan penghinaan terhadap Yesus. Dengan demikian, informasi mengenai pengakuan itu bersumber dari penjelasan pejabat kepolisian, bukan kesimpulan yang dinyatakan secara independen.
Wahyu juga menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, Ritman menyebut kekecewaan terhadap kondisi ekonomi sebagai salah satu alasan yang melatarbelakangi tindakannya. Selain itu, tersangka, sebagaimana diterangkan oleh Direktur Reserse Siber Polda Sumut, menilai aktivitasnya dalam membuat konten tidak lagi eksis seperti dahulu. Kedua hal tersebut disampaikan sebagai alasan menurut keterangan tersangka kepada penyidik, dan dipaparkan oleh Wahyu kepada publik.
Penjelasan kepolisian itu menggambarkan versi yang disampaikan Ritman selama proses pemeriksaan. Kekecewaan ekonomi dan penilaian mengenai menurunnya eksistensi konten bukan pembenaran atas ucapan yang dipersoalkan, melainkan alasan yang disebutkan tersangka, menurut Wahyu. Pemisahan dugaan perbuatan, pengakuan yang dilaporkan, serta alasan yang dikemukakan penting agar informasi perkara disampaikan secara cermat dan tidak melampaui keterangan resmi yang tersedia.
Dalam pemberitaan mengenai kasus ini, atribusi kepada pejabat yang menyampaikan keterangan juga perlu dipertahankan. Wahyu menyatakan bahwa pengakuan dan alasan tersebut muncul ketika Ritman diperiksa; rincian itu tidak dengan sendirinya menetapkan seluruh fakta perkara ataupun menggantikan proses hukum yang berjalan. Penilaian mengenai dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban tersangka tetap berada dalam ranah penyidikan serta proses hukum sesuai ketentuan. Sampai ada informasi resmi lebih lanjut, uraian mengenai motif sebaiknya dipahami sebagai keterangan polisi tentang apa yang disampaikan Ritman kepada penyidik, bukan sebagai fakta terpisah yang telah dipastikan melalui keputusan pengadilan.
Dalam keterangan mengenai perkara ini, Ritman disebut dijerat Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua pasal tersebut merupakan pasal yang disangkakan dalam perkara dugaan penghinaan terhadap Yesus melalui konten di TikTok. Informasi yang disampaikan menyebut pasal-pasal itu sebagai dasar sangkaan terhadap Ritman, bukan sebagai keterangan bahwa ia telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Status penahanan Ritman juga telah disampaikan oleh Wahyu Wicaksono. Menurut keterangan Wahyu, Ritman telah ditahan. Dengan demikian, informasi mengenai status hukum yang tersedia dalam bahan ini mencakup pasal yang disangkakan serta keterangan bahwa penahanan telah dilakukan. Keduanya merupakan informasi yang dinyatakan terkait perkara tersebut, dan perlu dibedakan dari putusan hukum yang menetapkan kesalahan seseorang.
Pasal yang disebut dalam pemberitaan adalah Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyebutan frasa “dan/atau” mengikuti rumusan pasal yang disampaikan dalam keterangan perkara. Tidak ada keterangan tambahan dalam informasi yang tersedia mengenai penerapan lebih lanjut atas pasal-pasal tersebut. Karena itu, uraian status hukum di sini terbatas pada pasal sangkaan yang dinyatakan dan status penahanan Ritman.
Wahyu Wicaksono menyampaikan bahwa Ritman telah ditahan. Keterangan tersebut menjadi dasar penyebutan status penahanan dalam laporan ini.
Baca juga: Sikap Tegas Pemkab Tangerang Terhadap Dugaan Pelecehan Seksual | Penegakan Hukum Terhadap Dugaan Korupsi di Bekasi | Pengawasan Ketat Terhadap P3RT Ilegal di Surabaya






