Kementerian UMKM Jadi Pengampu Layanan Ojek Online Berdasarkan Perpres 27/2026

Kementerian UMKM Jadi Pengampu Layanan Ojek Online Berdasarkan Perpres 27/2026

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai pengampu layanan ojek online. Penetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Melalui ketentuan ini, layanan ojek online secara resmi berada dalam lingkup pengampunan Kementerian UMKM sebagai institusi yang menaungi berbagai kepentingan terkait penyelenggaraan layanan tersebut.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memberikan dasar hukum bagi penunjukan Kementerian UMKM sebagai rumah baru bagi ekosistem ojek online. Rumah baru itu mencakup mitra pengemudi, perusahaan penyedia jasa, serta pemangku kepentingan lain yang berkaitan dengan layanan ojek online. Dengan demikian, kementerian tersebut menjadi pengampu yang mengoordinasikan kepentingan berbagai pihak dalam layanan transportasi berbasis aplikasi itu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Makna penetapan ini terletak pada penempatan seluruh unsur yang berkaitan dengan layanan ojol dalam cakupan kelembagaan Kementerian UMKM. Mitra pengemudi dan perusahaan penyedia jasa tidak lagi dipandang sebagai pihak yang berdiri di luar perhatian kementerian, melainkan menjadi bagian dari ruang pengampuan yang ditetapkan melalui peraturan presiden. Pemangku kepentingan lain yang memiliki hubungan dengan layanan ojol juga termasuk dalam cakupan tersebut. Karena tercantum dalam Perpres 27/2026, penunjukan ini menjadi landasan formal bagi Kementerian UMKM untuk menjalankan peran sebagai pengampu layanan ojek online.

Kementerian UMKM memiliki tugas utama mengawal perjanjian kemitraan dalam ekosistem layanan ojek online. Perjanjian tersebut melibatkan tiga unsur penting, yaitu mitra pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pedagang yang memanfaatkan layanan digital. Pengawalan diperlukan agar hubungan kemitraan dibangun secara jelas, transparan, dan seimbang, sekaligus memberikan kepastian mengenai hak serta kewajiban setiap pihak.

Peran ini menjadi bagian penting dalam merinci ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Regulasi tersebut memberikan kerangka bagi penyelenggaraan layanan ojek online, sedangkan ketentuan yang lebih operasional dalam hubungan antarpihak perlu dituangkan melalui perjanjian kemitraan. Dengan demikian, Kementerian UMKM berperan memastikan isi perjanjian tidak mengabaikan posisi mitra pengemudi maupun pedagang sebagai pelaku usaha yang bergantung pada keberlanjutan ekosistem aplikasi.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan penjelasan tersebut pada Kamis, 8 Oktober 2026, di DPR. Ia menerangkan bahwa Kementerian UMKM menangani aspek perjanjian kemitraan yang mengatur hubungan pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pedagang. Pengaturan itu mencakup kebutuhan untuk memperjelas pola kerja sama, mekanisme pelaksanaan kemitraan, serta perlindungan terhadap kepentingan para pihak sesuai dengan mandat Perpres Nomor 27/2026.

Menurut Maman, pembagian kewenangan tetap menjadi prinsip penting dalam pelaksanaan regulasi. Kementerian UMKM berfokus pada perjanjian kemitraan, sedangkan pengaturan tarif diserahkan kepada kementerian lain yang memiliki kewenangan terkait. Pemisahan tersebut dimaksudkan agar setiap aspek layanan ditangani oleh institusi yang tepat, tanpa mencampurkan fungsi pembinaan kemitraan dengan penetapan tarif.

Melalui pengawalan ini, pemerintah diharapkan dapat mendorong perjanjian yang lebih terukur dan mudah dipahami. Kejelasan aturan kemitraan juga dapat membantu mengurangi potensi perselisihan, memperkuat kepastian usaha bagi pedagang, serta mendukung hubungan kerja sama yang lebih berkelanjutan mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Perpres 27/2026 membagi kewenangan penetapan tarif layanan ojek online berdasarkan jenis jasa yang diberikan. Pembagian ini menempatkan setiap urusan pada instansi yang memiliki mandat berbeda, sehingga pengaturan tarif transportasi penumpang tidak disatukan dengan tarif layanan pengantaran. Dengan demikian, pelaku usaha dan masyarakat dapat melihat pihak yang berwenang sesuai dengan karakter layanan yang digunakan.

Kementerian Perhubungan bertugas merumuskan dan menetapkan tarif untuk jasa transportasi orang yang disediakan oleh layanan ojek online. Kewenangan tersebut berkaitan dengan layanan ketika pengemudi mengangkut penumpang dari satu lokasi ke lokasi lain. Cakupan ini membedakan layanan transportasi orang dari layanan lain dalam ekosistem ojek online, terutama pengantaran barang dan makanan.

Sementara itu, tarif untuk jasa pengantaran barang dan makanan ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Artinya, layanan kurir untuk mengirimkan barang serta layanan pengantaran makanan berada dalam lingkup kewenangan Komdigi untuk urusan tarif. Pemisahan tersebut berlaku berdasarkan jenis jasa, bukan semata-mata berdasarkan penggunaan aplikasi atau penyedia layanan yang sama.

Pembagian kewenangan ini memberikan batas yang jelas antarinstansi. Kementerian Perhubungan menangani tarif jasa transportasi orang, sedangkan Komdigi menangani tarif jasa pengantaran barang dan makanan. Setiap kementerian menjalankan tugas pada ruang lingkup layanan yang telah ditentukan, sehingga tidak terdapat dasar untuk menganggap seluruh tarif ojek online ditetapkan oleh satu instansi. Ketentuan yang tersedia hanya menjelaskan pihak yang berwenang untuk masing-masing kategori layanan. Oleh karena itu, informasi mengenai besaran tarif, mekanisme penetapan, atau bentuk regulasi lebih lanjut tidak dapat disimpulkan dari pembagian kewenangan tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa tiga kementerian terkait akan membentuk forum untuk mengelola layanan berbasis ojek online di Indonesia. Forum tersebut dirancang sebagai ruang koordinasi antarkementerian, terutama dalam membahas kebutuhan kebijakan dan pembagian peran setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Pembentukan forum diharapkan dapat mempertemukan kepentingan pemerintah, penyedia platform, pengemudi, serta pihak lain yang berkaitan dengan ekosistem layanan ojol.

Menurut Dasco, keberadaan forum itu penting untuk memperkuat koordinasi dalam penyusunan peraturan menteri dan berbagai aturan turunan yang diperlukan untuk melaksanakan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Dengan koordinasi yang lebih terarah, penyusunan regulasi diharapkan tidak berjalan secara terpisah dan dapat mempertimbangkan keterkaitan aspek transportasi, komunikasi digital, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Forum tersebut menjadi sarana pembahasan bersama agar ketentuan pelaksana memiliki arah yang selaras dan dapat diterapkan secara efektif.

Rencana itu berkaitan dengan penetapan Kementerian UMKM sebagai pengampu layanan ojek online berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Dalam pelaksanaannya, kementerian tersebut tetap memerlukan keterlibatan kementerian lain yang memiliki kewenangan terkait layanan transportasi dan ekosistem digital. Karena itu, forum tiga kementerian ditujukan untuk memperkuat komunikasi, menyelaraskan penyusunan kebijakan, serta mengoordinasikan aturan pelaksana yang bersumber dari perpres tersebut.

Pengumuman mengenai penerbitan perpres di DPR turut dihadiri Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Kehadiran para pejabat tersebut mencerminkan keterlibatan unsur kementerian yang berkaitan dengan transportasi, komunikasi dan teknologi digital, serta koordinasi pemerintahan dalam pembentukan forum dan penyusunan aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.