JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan kebijakan yang memungkinkan guru non-ASN tetap menjalankan tugas setelah 31 Desember 2026. Melalui dispensasi penugasan, para guru tersebut dapat terus bekerja ketika penataan guru mulai diterapkan pada 2027. Kebijakan ini menjadi penegasan bahwa perubahan status dan penataan tenaga pendidik tidak serta-merta menghentikan peran guru non-ASN di satuan pendidikan.
Penataan guru merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun pengelolaan tenaga pendidik yang lebih terarah. Namun, proses tersebut perlu berjalan dengan mempertimbangkan kebutuhan sekolah dan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar. Karena itu, dispensasi penugasan diberikan sebagai kebijakan transisi agar guru non-ASN tetap dapat melaksanakan tanggung jawabnya ketika skema penataan mulai diberlakukan. Kemendikdasmen menempatkan keberlanjutan layanan pendidikan sebagai alasan utama di balik kebijakan tersebut.
Keberadaan guru non-ASN masih memiliki arti penting bagi banyak sekolah. Mereka mendukung pelaksanaan pembelajaran dan membantu satuan pendidikan memenuhi kebutuhan tenaga pengajar. Apabila perubahan kebijakan berlangsung tanpa pengaturan yang menjamin kesinambungan tugas, kegiatan pendidikan berpotensi menghadapi gangguan. Dispensasi ini memberikan ruang bagi layanan pendidikan untuk tetap berjalan sambil pemerintah menerapkan penataan guru secara bertahap sesuai kebijakan yang telah disiapkan.
Kebijakan tersebut juga menunjukkan bahwa penataan status guru perlu dilakukan secara cermat dan tidak mengabaikan kondisi di lapangan. Guru non-ASN tetap memperoleh kesempatan untuk mengajar setelah batas waktu yang ditetapkan, sementara proses penataan dapat dimulai sesuai agenda pemerintah. Dengan demikian, perhatian tidak hanya diarahkan pada pengelolaan status tenaga pendidik, tetapi juga pada terjaganya hak peserta didik untuk memperoleh pembelajaran yang berkesinambungan.
Rencana penataan status guru non-ASN memasuki tahap penting pada 2027. Sebanyak 242.482 guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu direncanakan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus memperkuat keberlanjutan layanan pendidikan di sekolah-sekolah yang masih mengandalkan tenaga pendidik non-ASN.
Proses pengalihan tersebut akan dilakukan secara otomatis. Para guru PPPK paruh waktu yang termasuk dalam penataan tidak perlu mengikuti seleksi ulang untuk memperoleh status penuh waktu. Dengan demikian, perubahan status tidak diposisikan sebagai rekrutmen baru, melainkan sebagai kelanjutan dari penataan kepegawaian yang telah berjalan. Mekanisme ini diharapkan mencegah ketidakpastian bagi guru yang selama ini tetap mengajar sambil menunggu penyelesaian status.
Selain perubahan menjadi PPPK penuh waktu, para guru tersebut juga akan dialihkan statusnya menjadi pegawai pemerintah pusat. Perubahan ini membawa konsekuensi administratif dan kelembagaan, karena pengelolaan mereka akan ditempatkan dalam kerangka kepegawaian pemerintah pusat. Rincian pelaksanaan, termasuk administrasi pengalihan dan penyesuaian penugasan, tetap perlu disiapkan oleh kementerian serta pemerintah daerah agar prosesnya berlangsung tertib.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan rencana itu dalam rapat kerja bersama Komite III DPD RI di Jakarta pada 6 Oktober 2026. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan penataan guru dan kebutuhan memastikan keberlanjutan tenaga pendidik di satuan pendidikan. Pemerintah menempatkan pengangkatan otomatis ini sebagai bagian dari upaya menyelesaikan persoalan status guru secara bertahap, tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar yang sudah berlangsung.
Pemerintah membuka kesempatan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sepanjang memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan. Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan status dan pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik secara bertahap. Kesempatan tersebut tidak berarti seluruh guru PPPK secara otomatis menjadi CPNS, karena setiap peserta tetap perlu memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku dalam proses seleksi.
Saat ini, jumlah guru PPPK tercatat mencapai 935.316 orang. Data tersebut menunjukkan besarnya peran guru PPPK dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di berbagai daerah. Pada saat yang sama, pemerintah perlu menata kebutuhan dan status kepegawaian guru agar ketersediaan tenaga pendidik dapat disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan. Penataan itu dilakukan tanpa menghentikan peran guru non-ASN dan PPPK dalam menjalankan tugas mengajar.
Seleksi CPNS untuk guru dijadwalkan mulai pada 2027. Pelaksanaannya berlangsung secara bertahap hingga 2029, sehingga proses pemenuhan kebutuhan tidak dilakukan sekaligus dalam satu periode. Rentang waktu tersebut menjadi kerangka pelaksanaan rekrutmen guru secara berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kebutuhan tenaga pendidik yang telah dipetakan pemerintah.
Rekrutmen tersebut diarahkan untuk memenuhi kebutuhan sebanyak 464.856 guru. Jumlah ini menjadi acuan penting dalam penataan tenaga pendidik dan perencanaan pengadaan pada periode 2027 hingga 2029. Bagi guru PPPK yang berminat, informasi mengenai persyaratan administrasi dan ketentuan seleksi perlu diperhatikan ketika pengumuman resmi tersedia. Dengan demikian, kesempatan mengikuti seleksi CPNS tetap terbuka bagi mereka yang memenuhi persyaratan, sementara kepastian kelulusan hanya dapat ditentukan melalui proses seleksi sesuai ketentuan pemerintah.
Dukungan anggaran menjadi salah satu fondasi penting dalam pembenahan tata kelola guru yang mulai diarahkan pada 2027. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan anggaran sebesar Rp23 triliun untuk mendukung program pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian status, pendapatan, dan jenjang pengabdian bagi guru yang selama ini tetap menjalankan tugas mengajar di satuan pendidikan.
Menurut penjelasan Abdul Mu’ti, fokus anggaran kementerian tidak hanya berkaitan dengan penataan status kepegawaian. Anggaran juga diarahkan untuk membiayai program prioritas nasional dan prioritas kementerian, termasuk pembangunan serta revitalisasi satuan pendidikan. Langkah ini diperlukan agar perbaikan tata kelola guru berjalan seiring dengan peningkatan kualitas lingkungan belajar dan pemerataan akses pendidikan.
Sejumlah inisiatif pendidikan turut menjadi perhatian, seperti penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa biaya, bantuan perlengkapan sekolah, dan pengembangan sekolah nasional terintegrasi. Kemendikdasmen juga mendorong program Studio Guru serta digitalisasi pembelajaran sebagai bagian dari penguatan kapasitas pendidik dan pemanfaatan teknologi di ruang kelas. Program-program tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan sekolah yang berbeda-beda, sekaligus memperluas dukungan bagi peserta didik dan tenaga pendidikan.
Selain itu, anggaran mencakup peningkatan kesejahteraan guru, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan bagi guru PPPK. Dukungan finansial ini menjadi unsur penting dalam menjaga keberlanjutan layanan pendidikan ketika proses penataan status berlangsung. Dengan kebijakan yang lebih terarah, guru non-ASN diharapkan dapat memperoleh kepastian tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar yang sudah berjalan.
Penataan mulai 2027 pada akhirnya tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga membangun sistem pengelolaan guru yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan. Kepastian status, dukungan anggaran, serta peningkatan mutu satuan pendidikan perlu dilaksanakan secara konsisten agar layanan pendidikan tetap berlangsung dan kebutuhan guru maupun peserta didik dapat terpenuhi.







