Kota Bekasi. Truk | Truk Hino bernomor polisi B 9548 MV yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, tepat di depan Kampus BSI, Kota Bekasi, dinyatakan tidak laik jalan. Kendaraan tersebut mengalami kecelakaan pada Minggu sore, 1 November 2026, dalam peristiwa yang menewaskan enam orang. Temuan mengenai kondisi truk menjadi salah satu perkembangan penting dalam penyelidikan perkara tersebut.
Kesimpulan itu diperoleh setelah penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota meminta keterangan ahli dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Keterangan ahli diminta untuk membantu penyidik mendalami keadaan kendaraan yang terlibat, termasuk menilai kelayakan truk berdasarkan pemeriksaan dan aspek teknis yang relevan. Dengan melibatkan instansi yang memiliki kompetensi di bidang transportasi, penyidik berupaya memperoleh dasar yang lebih kuat untuk menjelaskan kondisi kendaraan saat kecelakaan terjadi.
Pemeriksaan terhadap truk menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi mengenai penyebab dan rangkaian peristiwa. Status tidak laik jalan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan kelayakan untuk beroperasi di jalan. Namun, temuan itu perlu ditempatkan sebagai hasil pemeriksaan atas kondisi kendaraan, sementara penyidik tetap mendalami keseluruhan faktor yang berhubungan dengan kecelakaan. Penetapan kondisi kendaraan juga tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh urutan kejadian maupun tanggung jawab pihak-pihak terkait.
Peristiwa di depan Kampus BSI tersebut menarik perhatian karena jumlah korban jiwa yang besar. Enam orang dilaporkan meninggal dunia setelah kecelakaan yang melibatkan truk Hino itu. Dalam penanganan perkara, keterangan ahli dapat membantu penyidik menguji informasi yang terkumpul dan menyusun gambaran yang lebih utuh tentang kendaraan sebelum insiden. Hasil pemeriksaan Dishub pun menjadi salah satu bahan penting untuk menelusuri apakah kondisi kendaraan berhubungan dengan terjadinya kecelakaan.
Langkah berikutnya berada pada proses penyelidikan kepolisian. Penyidik dapat memadukan keterangan ahli dengan bukti lain yang telah dikumpulkan guna memastikan kronologi dan faktor penyebab secara cermat. Informasi mengenai hasil pemeriksaan ini memberi gambaran awal mengenai kondisi truk, tetapi penjelasan lebih lengkap mengenai perkara menunggu pendalaman lebih lanjut oleh aparat. Dengan demikian, temuan bahwa kendaraan tidak laik jalan menjadi fokus pemeriksaan, sekaligus bagian dari upaya mengungkap kecelakaan yang menewaskan enam orang di Kota Bekasi.
Pemeriksaan terhadap administrasi truk molen yang terlibat dalam kecelakaan di Bekasi menemukan bahwa kendaraan buatan 2008 tersebut tidak lagi tercatat menjalani uji berkala atau KIR di wilayah DKI Jakarta sejak Juli 2020. Informasi mengenai status uji berkala itu disampaikan oleh ahli dari Dinas Perhubungan (Dishub) dalam rangkaian penyelidikan. Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan kondisi kendaraan, bersama informasi lain yang dikumpulkan untuk mendalami peristiwa kecelakaan.
Selain status KIR, pemeriksaan juga mencatat masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) truk telah berakhir pada 12 Desember 2020. Dengan demikian, menurut keterangan yang dipaparkan dalam penyelidikan, dokumen registrasi yang diperiksa sudah melewati tanggal berlakunya. Keterangan ini merujuk pada hasil pemeriksaan administrasi kendaraan dan bukan dengan sendirinya menjelaskan bagaimana kecelakaan terjadi.
Rincian tersebut disampaikan oleh ahli Dishub sebagai bagian dari bahan penyelidikan. Pemeriksaan administratif dapat menunjukkan apakah kendaraan tercatat memenuhi persyaratan uji berkala dan apakah masa berlaku dokumen kendaraannya masih berjalan. Namun, status dokumen perlu dibedakan dari penilaian atas faktor-faktor yang menyebabkan kecelakaan. Informasi tentang KIR dan TNKB tidak cukup untuk menetapkan hubungan sebab-akibat tanpa hasil pemeriksaan teknis maupun keterangan lain yang relevan.
Karena itu, data mengenai masa uji berkala dan dokumen kendaraan sebaiknya dipahami secara terbatas sesuai sumbernya: sebagai temuan administrasi yang diungkapkan ahli Dishub dalam penyelidikan. Penentuan penyebab kecelakaan tetap bergantung pada keseluruhan proses pemeriksaan oleh pihak berwenang, termasuk analisis kondisi kendaraan, lokasi kejadian, dan bukti lain. Dalam pemberitaan mengenai kecelakaan yang menewaskan enam orang tersebut, penyebutan status KIR sejak Juli 2020 dan TNKB yang kedaluwarsa sejak Desember 2020 tidak berarti kedua hal itu telah dinyatakan sebagai penyebab langsung insiden. Kesimpulan mengenai peran setiap faktor harus menunggu keterangan resmi berdasarkan hasil penyelidikan menyeluruh.
Pemeriksaan terhadap truk molen yang terlibat dalam kecelakaan di Bekasi mencatat sejumlah kondisi pada komponen pengereman. Petugas menemukan pedal rem tidak memiliki tekanan angin saat kendaraan diperiksa. Selain itu, selang rem pada sumbu pertama dan sumbu kedua dilaporkan dalam keadaan retak. Temuan tersebut dicatat sebagai kondisi fisik kendaraan pada saat pemeriksaan, tanpa dengan sendirinya menetapkan hubungan sebab-akibat dengan kecelakaan.
Pemeriksa juga mendapati minyak rem dalam kondisi kotor dan berwarna menghitam. Catatan mengenai pedal, selang, dan minyak rem menjadi bagian dari pemeriksaan teknis terhadap sistem pengereman truk. Informasi tersebut menggambarkan kondisi komponen yang ditemukan, tetapi penentuan peran setiap komponen dalam peristiwa tabrakan memerlukan penilaian lebih lanjut oleh pihak berwenang. Karena itu, hasil pemeriksaan fisik perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai penyebab kecelakaan.
Di luar komponen rem, pemeriksaan mencatat indikator speedometer tidak berfungsi. Lampu rem di bagian belakang kendaraan juga ditemukan tertutup semen. Sementara itu, pelat nomor hanya terpasang di bagian depan truk. Ketiga hal tersebut merupakan temuan terkait perlengkapan dan kondisi kendaraan yang dicatat dalam pemeriksaan, bukan penetapan bahwa salah satunya menjadi penyebab kecelakaan. Rangkaian catatan ini memberi gambaran mengenai kondisi truk saat diperiksa dan dapat menjadi bahan bagi proses penelusuran lebih lanjut. Informasi yang tersedia tidak menjelaskan kapan kerusakan atau kondisi tersebut mulai terjadi, maupun apakah semuanya berpengaruh saat kendaraan melaju. Dengan demikian, uraian pemeriksaan sebaiknya dipahami sebagai daftar temuan fisik kendaraan, sementara penyebab tabrakan tetap menjadi ranah penyelidikan dan penilaian resmi. Pembedaan ini penting agar kondisi yang ditemukan tidak disampaikan sebagai kesimpulan pasti mengenai rangkaian peristiwa.Penyidikan kecelakaan yang menewaskan enam orang di Bekasi masih berlanjut dengan pendalaman terhadap kondisi dan kinerja truk molen. Setelah pemeriksaan awal dilakukan, penyidik akan meminta pandangan ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM). Keterangan tersebut diperlukan untuk menjelaskan spesifikasi kendaraan, termasuk fungsi serta kinerja komponen yang berkaitan dengan temuan pemeriksaan. Pendalaman ini diharapkan memberi dasar teknis yang lebih utuh dalam menilai kondisi kendaraan saat kecelakaan terjadi.
Penjelasan ahli pabrikan nantinya akan disandingkan dengan hasil rekonstruksi yang disusun tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Metro Jaya. Dengan membandingkan keterangan teknis dan rekonstruksi, penyidik berupaya menguji kesesuaian berbagai temuan serta rangkaian peristiwa. Setiap informasi yang diperoleh akan menjadi bagian dari bahan penyidikan, sehingga proses penelusuran dapat dilakukan secara terukur dan tidak hanya bertumpu pada satu sumber keterangan.
Kepala Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo, menyatakan temuan ahli Dinas Perhubungan memperkuat dugaan awal penyidik. Meski demikian, pemeriksaan lanjutan tetap diperlukan untuk melengkapi fakta dan menguji keterkaitan setiap temuan dengan kejadian. Joko juga menegaskan seluruh fakta dan hasil pemeriksaan didokumentasikan. Dokumentasi itu disiapkan agar setiap langkah penyidikan memiliki dasar yang dapat dijelaskan serta dipertanggungjawabkan dalam persidangan.
Hingga kini, TM masih menjalani proses hukum terkait kecelakaan tersebut. Penanganan perkara juga mendapat perhatian Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana. Perhatian itu mencakup tanggung jawab pemilik armada untuk memastikan kendaraan yang dioperasikan memenuhi standar kelaikan jalan. Aspek tersebut menjadi sorotan penting dalam evaluasi menyeluruh terhadap kendaraan dan pengelolaannya.
Baca juga: Dua Korban Terluka dalam Kecelakaan Dump Truk di Semarang | Sebanyak 63 Korban Kecelakaan KM Virgo Transport 8 Berhasil Diidentifikasi | Masinis Argo Bromo Anggrek Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kecelakaan di Bekasi Timur
319 kunjungan




