Empat Personel Polsek Batam Kota Terjaring Razia Narkotika di Shark Club

Empat Personel Polsek Batam Kota Terjaring Razia Narkotika di Shark Club

Batam | Empat anggota Polsek Batam Kota ditangkap saat diduga berpesta narkotika jenis etomidate di Shark Club, tempat hiburan malam yang berada di Batam One Mall, Kota Batam. Penangkapan tersebut berlangsung dalam operasi razia yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau pada Minggu, 25 Oktober. Peristiwa ini menjadi perhatian karena melibatkan personel kepolisian yang diduga berada di lokasi ketika kegiatan penindakan berlangsung.

Informasi yang tersedia menyebutkan jumlah personel yang diamankan, lokasi kejadian, dugaan jenis zat, serta pihak yang melaksanakan razia. Keempat anggota itu disebut sebagai personel Polsek Batam Kota, sedangkan tempat yang menjadi lokasi penangkapan adalah Shark Club di dalam Batam One Mall. Dugaan keterlibatan mereka berkaitan dengan pesta etomidate. Namun, kata “diduga” penting dipertahankan karena informasi awal mengenai penangkapan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan para personel tersebut.

Razia itu merupakan operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau. Waktu yang dicantumkan dalam informasi peristiwa adalah Minggu, 25 Oktober. Tidak tersedia keterangan lebih lanjut mengenai jam pelaksanaan, bagaimana petugas menemukan para personel, atau apa saja yang dilakukan selama operasi. Karena itu, rincian semacam tersebut tidak dapat dipastikan dari informasi yang ada dan tidak sepatutnya ditambahkan sebagai bagian dari kronologi.

Demikian pula, belum ada keterangan dalam informasi awal mengenai barang yang disita, hasil pemeriksaan, status hukum masing-masing personel, ataupun tindak lanjut setelah mereka ditangkap. Hal-hal itu perlu menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang. Penyebutan identitas sebagai anggota Polsek Batam Kota dan dugaan pesta etomidate menggambarkan pokok peristiwa yang dilaporkan, bukan putusan hukum. Setiap perkembangan berikutnya perlu disampaikan secara cermat, dengan membedakan fakta penangkapan dari dugaan yang masih harus diperiksa. Sampai ada informasi resmi tambahan, batas yang dapat ditegaskan adalah bahwa empat personel tersebut ditangkap dalam razia di Shark Club pada tanggal yang disebutkan, ketika mereka diduga berpesta narkotika jenis etomidate. Rincian lain mengenai kasus ini belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang tersedia.

Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Polisi Suhendri, membenarkan bahwa empat personel Polsek Batam Kota terjaring dalam razia narkotika di Shark Club. Keterangan tersebut menegaskan bahwa perkara yang melibatkan anggota kepolisian itu telah diketahui dan ditangani oleh jajaran Polda Kepri. Suhendri menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan pada Jumat, 30 Oktober, saat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan kasus.

Menurut Suhendri, keempat personel yang terkait dengan peristiwa itu telah menjalani pemeriksaan. Proses penanganan perkara berada di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kepri, atau Propam, yang menangani dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik oleh anggota kepolisian. Pemeriksaan menjadi bagian dari langkah untuk menelusuri peristiwa dan menilai keterlibatan setiap personel berdasarkan keterangan serta fakta yang diperoleh. Dengan demikian, penanganan terhadap empat anggota tersebut berlangsung melalui mekanisme internal yang berwenang.

Dalam penjelasannya kepada wartawan, Suhendri menyatakan bahwa masih terdapat anggota yang melakukan pelanggaran. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan dan menangani perkara tersebut. Pernyataan itu menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran oleh anggota tidak diabaikan, melainkan diproses melalui jalur yang berlaku di lingkungan kepolisian. Penjelasan Kapolda tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap personel terkait masih menjadi bagian dari penanganan resmi oleh Propam Polda Kepri.

Konfirmasi dari Kapolda memberikan kepastian mengenai dua hal yang menjadi perhatian dalam kasus ini: empat personel telah diperiksa dan perkara ditangani oleh Bidang Propam Polda Kepri. Namun, keterangan yang disampaikan tidak merinci hasil pemeriksaan, bentuk tindakan yang telah diambil, ataupun kesimpulan mengenai tanggung jawab masing-masing anggota. Karena itu, perkembangan lebih lanjut bergantung pada proses pemeriksaan dan penanganan internal. Informasi mengenai hasil proses tersebut perlu merujuk pada keterangan resmi pihak berwenang, agar fakta yang disampaikan tetap sesuai dengan perkembangan kasus dan tidak mendahului keputusan yang belum diumumkan.

Empat personel Polsek Batam Kota yang terjaring razia narkotika di Shark Club akan menghadapi proses pemeriksaan dan persidangan internal. Penanganan terhadap mereka akan disesuaikan dengan dugaan pelanggaran disiplin serta kode etik profesi sebagai anggota Polri. Proses tersebut diperlukan untuk menilai perbuatan masing-masing personel berdasarkan aturan yang berlaku, sekaligus menentukan bentuk pertanggungjawaban yang tepat.

Suhendri menyampaikan bahwa kemungkinan sanksi berat, termasuk pemecatan, dapat menjadi bagian dari konsekuensi yang dipertimbangkan. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan mengenai sanksi belum dapat dipastikan sebelum seluruh tahapan pemeriksaan dan persidangan selesai. Dengan demikian, pemecatan masih merupakan ancaman yang mungkin dikenakan, bukan keputusan final terhadap keempat personel tersebut.

Penentuan kategori pelanggaran akan menjadi salah satu hal penting dalam proses itu. Menurut Suhendri, tim yang menangani persidangan akan menilai apakah dugaan pelanggaran termasuk kategori berat, sedang, atau ringan. Penilaian tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan fakta dan hasil pemeriksaan yang tersedia. Setelah tingkat pelanggaran diketahui, tim dapat menentukan rekomendasi atau sanksi sesuai ketentuan disiplin dan kode etik Polri.

Proses persidangan internal juga menjadi mekanisme untuk memastikan bahwa penanganan dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur, bukan semata-mata dugaan yang beredar. Setiap personel akan dinilai sesuai peran dan keterlibatannya, sehingga hasil terhadap satu orang tidak otomatis berlaku sama bagi anggota lainnya. Keputusan baru dapat diketahui setelah pemeriksaan terhadap fakta, keterangan, serta bahan yang relevan dilakukan secara menyeluruh.

Suhendri tidak mengungkap identitas keempat polisi yang terjaring razia tersebut. Ia juga tidak memerinci jenis maupun jumlah barang bukti yang diamankan dalam operasi di tempat hiburan malam itu. Karena informasi tersebut belum disampaikan, rincian mengenai identitas, barang bukti, dan dugaan peran masing-masing personel masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut. Untuk saat ini, perhatian diarahkan pada proses pemeriksaan serta sidang disiplin dan etik yang akan menentukan status pelanggaran dan sanksi bagi para anggota.

Suhendri menyatakan bahwa dalam penangkapan di Shark Club ditemukan etomidate. Temuan tersebut menjadi perhatian karena zat ini telah ditetapkan sebagai narkotika golongan II di Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025. Dengan status tersebut, etomidate termasuk dalam pengaturan narkotika yang berlaku, sehingga kepemilikan maupun penyalahgunaannya perlu ditangani sesuai ketentuan hukum. Keterangan mengenai temuan ini disampaikan dalam konteks penindakan di lokasi hiburan malam tersebut. Penetapan status hukum itu juga menegaskan bahwa penyalahgunaan zat yang sebelumnya dikenal dalam praktik medis kini menjadi persoalan penegakan hukum dan kesehatan masyarakat yang tidak dapat diabaikan.

Suhendri menegaskan sikap tanpa toleransi terhadap setiap pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba. Sikap itu, menurutnya, sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar penanganan perkara narkotika dilakukan secara tegas, termasuk apabila dugaan pelanggaran melibatkan personel kepolisian. Penegasan tersebut menunjukkan bahwa setiap orang harus tunduk pada aturan yang sama dan tidak memperoleh pengecualian karena jabatan atau status. Dalam perkara di Shark Club, temuan etomidate menjadi bagian dari informasi yang disoroti dalam penindakan. Proses selanjutnya perlu berjalan berdasarkan fakta dan prosedur yang berlaku, sementara komitmen terhadap pemberantasan narkoba tetap dijalankan secara konsisten.

Etomidate pada awalnya merupakan obat anestesi umum intravena dengan kerja singkat. Dalam layanan medis, tenaga kesehatan dapat menggunakannya untuk membantu pembiusan sebelum operasi atau ketika memasang alat bantu napas di instalasi gawat darurat (IGD). Penggunaannya semestinya berada dalam pengawasan profesional dan mengikuti kebutuhan klinis.

Baca juga: Pemeriksaan Personel Polsek Tallo Pasca Kematian Pemuda | Tiga Anggota DPRD Jatim Terjaring Kasus Narkoba | Turnamen Voli Piala Panglima TNI di Samarinda Resmi Ditutup, PB Tesla Raih Juara Pertama SAMARINDA – Turnamen Bola Voli Putri Piala Panglima TNI dalam rangka memperingati HUT TNI ke-81 Tahun 2026 di wilayah Kodim 0901/Samarinda resmi ditutup, Minggu (27/9/2026) malam. Acara penutupan yang berlangsung di Lapangan Voli RT 17, Jl. Mulawarman Gang Tukang, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, tersebut berlangsung meriah dan dihadiri sekitar 500 orang yang terdiri dari tamu undangan, peserta turnamen, penonton, serta masyarakat sekitar. Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0901/Samarinda Kolonel Inf Arif Hermad, S.I.P., M.M., Kasdim 0901/Samarinda Letkol Inf Y. Menri Sarungallo, S.E., M.Han., para Perwira Staf Kodim 0901/Samarinda, para Danramil jajaran Kodim 0901/Samarinda, Tokoh Masyarakat Kampung Bayur Hartoyo, perwakilan sponsorship PT BAS H. Padil, para peserta turnamen dan masyarakat. Dalam sambutannya, Tokoh Masyarakat Kampung Bayur, Hartoyo, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan turnamen tersebut. Ia juga mengapresiasi peran TNI yang selama ini turut membantu masyarakat Kampung Bayur, Ia berharap TNI semakin solid dan kuat dalam menjaga keamanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara itu, Dandim 0901/Samarinda Kolonel Inf Arif Hermad menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya masyarakat Kampung Bayur Kelurahan Sempaja Utara, yang telah mendukung dan menyukseskan turnamen tersebut. “Turnamen Voli Piala Panglima TNI ini sudah berlangsung selama kurang lebih 10 hari dan malam ini merupakan puncaknya,” kata Dandim. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi sarana mempererat kerja sama dan silaturahmi antara TNI dengan masyarakat. Dandim berharap turnamen serupa dapat dilaksanakan secara rutin setiap tahun sehingga dapat menjadi wadah untuk mencari dan mengembangkan bibit-bibit atlet bola voli di Kota Samarinda. Rangkaian penutupan dilanjutkan dengan doa, pertandingan perebutan juara ketiga dan harapan satu antara PB Gajah Mungkur melawan PB Predator. Pertandingan tersebut dimenangkan oleh PB Gajah Mungkur. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembagian doorprize dan lomba busana dalam rangka HUT TNI ke-81 Tahun 2026, sebelum memasuki pertandingan final perebutan juara pertama dan kedua. Pada pertandingan final, PB Tesla berhadapan dengan PB RR. Pertandingan berlangsung kompetitif hingga akhirnya PB Tesla berhasil meraih kemenangan dan keluar sebagai juara pertama. Adapun hasil akhir Turnamen Bola Voli Putri Piala Panglima TNI di wilayah Kodim 0901/Samarinda yaitu Juara 1 PB Tesla, Juara 2 PB RR, Juara 3 PB Gajah Mungkur, dan Juara Harapan PB Predator. Seluruh rangkaian kegiatan penutupan Turnamen Voli Piala Panglima TNI selesai pada pukul 00.10 WITA. Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Turnamen tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan dalam menyemarakkan peringatan HUT TNI ke-81 Tahun 2026, sekaligus mempererat kebersamaan antara TNI, masyarakat, dan insan olahraga di wilayah Kota Samarinda.