Dua Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi di Pinang Ranti Diamankan Polisi

Dua Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi di Pinang Ranti Diamankan Polisi

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan penanganan perkara kematian seorang mahasiswi berinisial KDA. Peristiwa tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan yang terjadi di kawasan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Dalam penanganan perkara itu, penyidik telah mengamankan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Pengamanan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk mengusut secara menyeluruh peristiwa yang menyebabkan KDA meninggal dunia.

Pengungkapan oleh Subdit Jatanras dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara kematian korban. Setelah mengamankan dua tersangka, penyidik melanjutkan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah tersebut mencakup pendalaman perkara untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai kasus yang terjadi di wilayah Pinang Ranti.

Kasus ini kini berada dalam penanganan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Informasi mengenai pengamanan dua tersangka menjadi perkembangan utama dalam penyidikan dugaan pembunuhan terhadap KDA. Kepolisian masih memproses perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian penanganannya berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

Dengan diamankannya dua tersangka, penyidik memiliki langkah lanjutan untuk mendalami perkara kematian mahasiswi tersebut. Penanganan kasus tetap difokuskan pada pengungkapan peristiwa secara terang serta pemenuhan proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah diamankan. Perkara dugaan pembunuhan di Jakarta Timur itu selanjutnya diproses oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Jenazah KDA ditemukan di Jalan Asem Nirbaya Blok A.70H, Pinang Ranti, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Penemuan tersebut menjadi awal penanganan aparat terhadap kasus kematian mahasiswi tersebut. Informasi mengenai lokasi dan waktu penemuan kemudian menjadi bagian penting dalam penyusunan kronologi oleh pihak berwenang.

Saat ditemukan, tangan dan kaki korban berada dalam keadaan terikat. Kondisi itu dicatat sebagai bagian dari temuan awal di lokasi. Petugas melakukan penanganan sesuai prosedur, termasuk mengevakuasi jenazah dari tempat penemuan untuk selanjutnya dibawa ke fasilitas kesehatan yang ditunjuk.

Setelah proses evakuasi selesai, jenazah KDA dibawa ke RS Polri. Di rumah sakit tersebut, jenazah menjalani pemeriksaan medis dan forensik. Pemeriksaan dilakukan untuk mendokumentasikan kondisi korban serta mendukung proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Hasil pemeriksaan menjadi bagian dari informasi yang diperlukan dalam penanganan perkara.

Rangkaian kejadian yang telah diketahui pada tahap ini mencakup penemuan jenazah di Jalan Asem Nirbaya Blok A.70H, kondisi tangan dan kaki yang terikat ketika ditemukan, proses evakuasi, serta pemeriksaan lanjutan di RS Polri. Keterangan tersebut disampaikan secara terbatas pada fakta penemuan dan tindakan setelahnya, tanpa menarik kesimpulan mengenai cara kematian maupun kondisi lain yang belum disebutkan.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan bahwa pengungkapan perkara kematian mahasiswi di Pinang Ranti dilakukan melalui rangkaian penyelidikan yang berlangsung secara bertahap. Penyidik tidak hanya mengandalkan satu sumber informasi, tetapi menggabungkan hasil penelusuran di lapangan dengan keterangan dari sejumlah saksi. Langkah tersebut dilakukan untuk menyusun gambaran mengenai peristiwa serta menelusuri keberadaan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dalam prosesnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan perkara. Keterangan yang diperoleh kemudian dipelajari bersama temuan penyelidikan lapangan. Pada tahap yang sama, penyidik juga menganalisis data digital yang dapat membantu mengarahkan pencarian. Analisis itu dilakukan secara bertahap, sehingga setiap informasi dapat dibandingkan dan disesuaikan dengan temuan lain yang telah dikumpulkan.

Menurut Abdul Rahim, penggabungan informasi lapangan dan analisis digital membantu tim mengidentifikasi dua tersangka. Data yang diperoleh dari pemeriksaan saksi menjadi bagian dari rangkaian informasi yang digunakan penyidik, sementara penelusuran digital membantu mempersempit pencarian terhadap keberadaan keduanya. Melalui proses tersebut, polisi akhirnya dapat menemukan dan mengamankan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Penjelasan itu menegaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan melalui kombinasi berbagai metode penyelidikan, bukan berdasarkan satu temuan saja. Setiap tahapan dikerjakan untuk memperjelas informasi mengenai perkara dan memastikan keberadaan para tersangka dapat diketahui oleh tim penyidik.

Polisi mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan kasus kematian seorang mahasiswi di kawasan Pinang Ranti. Salah satu terduga, berinisial KDN, ditangkap di Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Kamis malam, 8 Oktober 2026. Penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan untuk mengungkap peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara itu, terduga lainnya, berinisial ATW, diamankan di wilayah Jatiranggon, Kota Bekasi. Kedua lokasi tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik dalam menelusuri keberadaan orang-orang yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kejadian tersebut. Setelah diamankan, KDN dan ATW menjalani pemeriksaan untuk membantu polisi menyusun rangkaian peristiwa secara lebih jelas.

Berdasarkan penyelidikan sementara, KDN dan ATW diduga terlibat dalam kekerasan terhadap korban. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut, keterangan saksi, analisis barang bukti, serta informasi lain yang ditemukan penyidik. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak dan memastikan sejauh mana keterlibatan mereka dalam peristiwa itu.

Penyidik juga mendalami dugaan motif ekonomi yang mungkin melatarbelakangi kejadian. Fokus pemeriksaan lain berkaitan dengan penguasaan telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp250 ribu milik korban. Informasi tersebut belum dapat disebut sebagai motif final, karena masih berupa dugaan yang sedang diverifikasi melalui proses penyidikan. Polisi perlu mencocokkan keterangan para terduga, saksi, dan temuan lainnya sebelum menarik kesimpulan mengenai latar belakang peristiwa.

Dengan diamankannya dua terduga di lokasi berbeda, penyidik berharap dapat memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi kejadian, hubungan para pihak, serta tindakan yang terjadi sebelum korban meninggal dunia. Proses pemeriksaan masih berlangsung, sehingga perkembangan perkara dan status hukum kedua terduga tetap menunggu hasil penyidikan serta bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan.