Daniel Johan Dorong Revisi UU Kehutanan untuk Atur Pelaku Karhutla

Pengendalian Karhutla Diperkuat, 71.878 Personel Dikerahkan di Enam Provinsi

Jakarta | Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan agar revisi perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memuat pengaturan khusus terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Gagasan utamanya ialah menempatkan tindakan yang sengaja memicu atau menyebabkan karhutla dalam kategori terorisme lingkungan. Dengan pendekatan tersebut, pembakaran yang menimbulkan ancaman luas tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran kehutanan biasa, tetapi juga sebagai perbuatan yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Daniel menyampaikan usulan itu sebagai respons terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pelaku karhutla sebagai teroris lingkungan. Menurut gagasan tersebut, istilah itu mencerminkan dampak kebakaran yang dapat melampaui lokasi terjadinya pembakaran. Asap bisa menyebar ke permukiman, mengganggu kesehatan, menghambat kegiatan ekonomi, serta merusak ekosistem dan kawasan hutan. Karena itu, pengaturan dalam undang-undang dinilai penting agar penanganan terhadap pelaku memiliki dasar yang jelas dan memberi perhatian pada besarnya risiko yang ditimbulkan.

Usulan itu juga membawa pembahasan dari pernyataan politik menuju kemungkinan pengaturan yang lebih konkret dalam revisi undang-undang. Pembentuk undang-undang perlu merumuskan secara cermat batasan perbuatan yang dapat disebut terorisme lingkungan, unsur kesengajaan, serta hubungan tindakan pelaku dan dampak yang terjadi. Kejelasan tersebut diperlukan agar penegakan hukum dapat dilakukan secara terukur, tidak menimbulkan tafsir yang berlebihan, dan tetap menjamin proses hukum yang adil. Di sisi lain, ketentuan yang tegas dapat memperkuat pencegahan apabila disertai pengawasan, penindakan yang konsisten, serta perlindungan bagi warga terdampak. Melalui revisi UU Kehutanan, Daniel mendorong agar ancaman karhutla diperlakukan sebanding dengan akibatnya bagi manusia dan alam, sekaligus memberi pesan bahwa pembakaran yang membahayakan banyak pihak tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran ringan.

Menurut Daniel Johan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan dengan sengaja tidak dapat dipandang sebagai kejadian lokal semata. Ketika api meluas dan asap bergerak melintasi wilayah, dampaknya dapat menjangkau jutaan warga, termasuk masyarakat yang tidak terlibat langsung dalam pembakaran. Karena itu, ia menilai skala akibat dan kesengajaan pelaku harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan respons hukum. Penanganan yang terbatas pada tindakan administratif atau proses pidana biasa berisiko tidak sebanding dengan kerugian publik yang ditimbulkan. Dalam pandangannya, negara perlu memastikan bahwa aturan mampu menjangkau pihak yang bertanggung jawab serta memberi perlindungan nyata kepada masyarakat terdampak. Penilaian tersebut menjadi alasan mendasar bagi tuntutan penindakan tegas.

Dampak pertama yang disoroti Daniel adalah kerusakan ekosistem. Kebakaran dapat memusnahkan vegetasi, merusak habitat, dan mengganggu keseimbangan alam dalam jangka panjang. Pemulihan kawasan yang terbakar juga dapat memerlukan waktu serta sumber daya besar, sementara kerusakan pada lingkungan tidak selalu dapat segera dipulihkan. Selain itu, asap yang menyebar menimbulkan gangguan kesehatan bagi jutaan warga. Paparan asap dapat menghambat aktivitas sehari-hari dan meningkatkan risiko masalah pernapasan, terutama bagi kelompok rentan. Dampak kesehatan tersebut tidak berhenti pada wilayah tempat api bermula, sebab kualitas udara yang buruk dapat menjangkau daerah lain. Bagi Daniel, luasnya jangkauan ini menunjukkan bahwa karhutla sengaja merupakan persoalan yang mengancam kepentingan masyarakat secara luas, bukan hanya urusan pemilik lahan atau pemerintah daerah.

Daniel juga menekankan bahwa karhutla dapat melumpuhkan aktivitas ekonomi. Gangguan terhadap transportasi, kegiatan usaha, pendidikan, dan pekerjaan membuat masyarakat serta pelaku usaha menanggung kerugian. Di saat yang sama, penanganan kebakaran dan dampaknya menuntut biaya serta sumber daya publik. Konsekuensi lain yang ia sebutkan adalah beban terhadap reputasi negara di mata dunia. Karhutla yang terjadi berulang atau dibiarkan tanpa penindakan memadai dapat memengaruhi penilaian internasional terhadap keseriusan pemerintah dalam melindungi lingkungan dan menegakkan hukum. Dengan rangkaian akibat tersebut, Daniel berpandangan bahwa perkara ini tidak semestinya diklasifikasikan sebagai pelanggaran administratif atau pidana biasa. Revisi UU Kehutanan, menurut dorongannya, perlu memperkuat dasar penindakan terhadap pelaku sehingga konsekuensi hukum mencerminkan besarnya dampak terhadap ekosistem, kesehatan warga, perekonomian, dan nama baik negara.

Daniel Johan merujuk pada masyarakat di daerah pemilihannya di Kalimantan Barat ketika menyampaikan perlunya penanganan karhutla yang lebih tegas. Menurutnya, warga di wilayah tersebut merasakan langsung dampak kebakaran hutan dan lahan setiap musim kemarau. Pengalaman yang berulang itu menjadi alasan penting untuk menempatkan persoalan karhutla sebagai masalah nyata bagi masyarakat, bukan sekadar isu yang muncul dalam pembahasan kebijakan. Bagi Daniel, suara warga yang menghadapi situasi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan aturan dan langkah penegakan hukum.

Pengalaman masyarakat itu juga terkait dengan pandangannya mengenai pentingnya efek jera. Jika aturan yang berlaku belum cukup kuat untuk mencegah pembakaran atau pembukaan lahan dengan cara yang menimbulkan karhutla, maka peninjauan terhadap ketentuan hukum perlu dilakukan. Revisi UU Kehutanan, sebagaimana didorong Daniel, dipandang sebagai salah satu upaya untuk menghadirkan pengaturan yang lebih tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab. Tujuannya bukan hanya merespons kejadian setelah berlangsung, melainkan juga membuat konsekuensi pelanggaran dipahami dan diperhitungkan sejak awal.

Perhatian khusus diarahkan pada pihak yang membuka lahan demi kepentingan bisnis dan keuntungan semata. Dalam pandangan Daniel, kepentingan ekonomi tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan aturan maupun dampak yang dirasakan masyarakat di sekitar wilayah terdampak. Ketentuan yang lebih tegas diharapkan memperjelas tanggung jawab pelaku dan membuat penegakan hukum mampu memberikan efek jera yang nyata. Dengan demikian, pengalaman warga Kalimantan Barat setiap musim kemarau dapat menjadi salah satu dasar untuk menilai urgensi perubahan aturan. Dorongan tersebut menempatkan perlindungan masyarakat dan pencegahan karhutla sebagai bagian penting dari pembahasan revisi UU Kehutanan, khususnya dalam mengatur tindakan pihak yang membuka lahan demi memperoleh keuntungan bisnis.

Daniel Johan menilai usulan pengaturan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tepat ditempatkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pilihan itu, menurutnya, berkaitan dengan ruang lingkup pembahasan di Komisi IV DPR dan kedudukan undang-undang tersebut dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Dengan demikian, pembahasan usulan tersebut diarahkan pada perangkat hukum yang berhubungan langsung dengan urusan kehutanan.

Komisi IV membidangi urusan kehutanan, sehingga Daniel memandang komisi itu memiliki keterkaitan dengan materi yang hendak diatur. Karhutla berhubungan dengan kawasan hutan dan pengelolaannya; karena itu, menurut Daniel, usulan mengenai pelakunya relevan dibicarakan dalam konteks perubahan regulasi kehutanan. Penempatan materi tersebut pada RUU perubahan UU Kehutanan dinilai sejalan dengan bidang yang menjadi perhatian Komisi IV, bukan semata-mata karena isu kebakaran menjadi perhatian publik. Alasan yang ia sampaikan berangkat dari kesesuaian urusan komisi dan substansi usulan.

Selain pertimbangan lingkup komisi, Daniel menyebut UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagai payung utama pengelolaan hutan di Indonesia. Kedudukan itu membuat perubahan terhadap undang-undang tersebut dipandang sebagai wadah yang sesuai untuk memuat pengaturan yang ia dorong terkait pelaku karhutla. Pernyataan Daniel disampaikan saat dihubungi pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Ia menjelaskan alasan pemilihan RUU perubahan atas UU Kehutanan dengan merujuk pada dua hal: kewenangan bidang kehutanan di Komisi IV dan fungsi undang-undang tersebut sebagai dasar utama pengelolaan hutan. Penjelasan itu menempatkan usulan pengaturan dalam kerangka regulasi kehutanan, tanpa menguraikan tahapan atau tindak lanjut legislasi lainnya.

Baca juga: Cegah Karhutla, Mabes TNI  Gandeng Tokoh Masyarakat Palaran | Cegah Karhutla, Mabes TNI  Gandeng Tokoh Masyarakat Palaran