Jakarta | Arah perubahan yang disiapkan BPI Danantara menempatkan Danareksa pada peran yang lebih luas dalam pengelolaan kawasan industri. Perusahaan ini akan difokuskan sebagai pengelola sekaligus operator kawasan industri terintegrasi, bukan hanya sebagai penyedia lahan atau fasilitas dasar bagi pelaku usaha. Pergeseran tersebut mencerminkan pendekatan yang berupaya menyatukan pengelolaan kawasan dengan kebutuhan nyata kegiatan industri, mulai dari dukungan operasional hingga pengembangan lingkungan yang membantu perusahaan menjalankan dan memperluas usahanya. Dengan mandat demikian, Danareksa diharapkan dapat mengambil bagian lebih aktif dalam merancang, mengelola, dan mengembangkan kawasan secara menyeluruh. Perubahan fokus ini menjadi dasar untuk membangun kawasan yang tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan berbagai layanan dan kegiatan pendukung bagi industri.
Konsep kawasan industri terintegrasi tidak berhenti pada ketersediaan infrastruktur fisik. Perhatian juga diarahkan pada pengembangan ekosistem yang menunjang kegiatan perusahaan, pekerja, dan aktivitas ekonomi di sekitarnya. Artinya, pengelolaan kawasan dapat mencakup koordinasi berbagai kebutuhan pendukung agar kegiatan industri berjalan lebih efektif dan lingkungan usaha tumbuh secara berkelanjutan. Ekosistem semacam itu berpotensi memperkuat daya tarik kawasan bagi investor, mendorong keterhubungan antarpelaku usaha, serta membuka ruang bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih luas. Dalam kerangka ini, operator kawasan tidak hanya menjaga fasilitas tetap berfungsi, tetapi turut berperan dalam memastikan bahwa komponen pendukung saling melengkapi. Namun, rincian bentuk layanan maupun pelaksanaan setiap kawasan tetap bergantung pada rencana pengembangan dan kebijakan yang ditetapkan.
Dony Oskaria, Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, menyampaikan harapan agar kawasan industri yang dituju berkembang menyerupai kota dan memiliki konsep smart city. Gambaran tersebut menunjukkan orientasi pengembangan yang mempertimbangkan keterpaduan fungsi, kualitas layanan, serta pemanfaatan teknologi dalam menunjang aktivitas kawasan. Pernyataan itu merupakan harapan mengenai arah pengembangan, bukan keterangan bahwa kawasan tertentu saat ini telah menerapkan konsep kota cerdas. Dengan demikian, tugas Danareksa sebagai pengelola dan operator akan berkaitan dengan upaya membangun fondasi bagi kawasan yang lebih terhubung dan mendukung kehidupan ekonomi di dalamnya. Arah baru ini menandai pergeseran dari pengelolaan fasilitas semata menuju pengembangan lingkungan industri yang terintegrasi, dengan sasaran mendukung kegiatan usaha sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi secara lebih luas.
Perubahan peran Danareksa menjadi operator kawasan industri terintegrasi merupakan bagian dari konsolidasi dan penyederhanaan struktur usaha badan usaha milik negara yang berlangsung sepanjang 2026. Penataan ini menghubungkan langkah transformasi perusahaan dengan agenda yang lebih luas untuk merapikan portofolio BUMN. Dalam konteks tersebut, pengelolaan kawasan industri tidak dipandang sebagai upaya yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari penataan aset dan kegiatan usaha agar arah pengelolaannya lebih jelas. Proses konsolidasi menjadi tahapan penting sebelum model pengoperasian baru mulai dijalankan pada 2027.
Portofolio yang menjadi cakupan penataan meliputi 12 kawasan industri milik BUMN. Dari jumlah tersebut, lima kawasan siap memasuki tahapan transaksi. Informasi ini menunjukkan bahwa konsolidasi berlangsung secara bertahap, dengan kesiapan yang berbeda pada setiap bagian portofolio. Tanpa merinci bentuk maupun rincian transaksi, tahapan tersebut dapat dipahami sebagai proses untuk menyelaraskan kepemilikan dan pengelolaan dalam kerangka usaha yang lebih terpadu. Penataan diharapkan membantu membentuk dasar yang lebih konsisten bagi pengembangan dan pengoperasian kawasan-kawasan tersebut ke depan.
Bagi Danareksa, konsolidasi menyediakan fondasi untuk menyusun model bisnis baru yang sesuai dengan mandat sebagai operator terintegrasi. Dengan portofolio yang ditata, perusahaan dapat mengenali sumber pendapatan secara lebih terukur, menilai peran masing-masing kawasan dalam keseluruhan usaha, serta menetapkan prioritas pengembangan dengan arah yang lebih terencana. Kejelasan tersebut penting agar keputusan operasional dan investasi tidak berjalan terpisah-pisah, tetapi mengacu pada tujuan portofolio bersama. Dengan demikian, penyederhanaan struktur bukan sekadar perubahan administratif. Langkah ini menjadi dasar bagi Danareksa untuk mengelola kawasan industri secara lebih terarah, sekaligus menyiapkan organisasi dan model usaha sebelum peran baru itu dimulai pada 2027.
Dony menargetkan proses konsolidasi dan streamlining Danareksa dapat dituntaskan pada 2026. Tahap ini menjadi prasyarat bagi penataan perusahaan, termasuk penyelarasan pengelolaan dan peran unit-unit usaha yang berada dalam ekosistemnya. Target tersebut perlu dibedakan dari perubahan model bisnis: penyelesaian konsolidasi dijadwalkan lebih dahulu, sedangkan penataan model bisnis baru dapat dimulai pada 2027. Dengan demikian, tahun 2026 merupakan periode untuk merapikan struktur dan menyiapkan landasan operasional, bukan tahun dimulainya model operator kawasan industri terintegrasi. Kejelasan urutan waktu ini penting agar pelaksanaan agenda tidak mencampuradukkan pekerjaan internal yang harus selesai dengan langkah pengembangan bisnis berikutnya.
Setelah konsolidasi dan streamlining rampung, Danareksa diharapkan memiliki struktur yang lebih siap untuk menjalankan mandat pengembangan kawasan industri secara terpadu. Penataan model bisnis pada 2027 akan menjadi langkah lanjutan, dengan arah yang mempertimbangkan hasil konsolidasi serta kebutuhan pengelolaan kawasan. Agar peralihan tersebut tidak berlangsung tanpa panduan, perusahaan juga didorong segera merampungkan roadmap pengembangan kawasan industri. Dokumen itu diperlukan sebagai acuan untuk menentukan strategi, urutan kerja, dan prioritas pengembangan ke depan. Penyusunan roadmap sebaiknya berjalan selaras dengan penyelesaian konsolidasi, sehingga pilihan strategis dapat disiapkan sejak dini tanpa mengubah target bahwa penataan model bisnis dimulai pada 2027.
Roadmap juga akan membantu Danareksa menilai kebutuhan dan peluang setiap kawasan, lalu menetapkan fokus yang paling relevan bagi pengembangan jangka panjang. Dengan adanya acuan yang jelas, perusahaan dapat menyelaraskan rencana, sumber daya, dan tahapan pelaksanaan di berbagai lokasi, sekaligus menjaga konsistensi arah pengelolaan. Namun, keberadaan roadmap tidak menggantikan agenda konsolidasi yang ditargetkan selesai pada 2026. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda dan saling mendukung: konsolidasi merapikan dasar organisasi, sedangkan roadmap memberi kerangka bagi keputusan pengembangan. Setelah landasan tersebut tersedia, Danareksa dapat memulai penataan model bisnis pada 2027 dengan strategi dan prioritas yang lebih terarah. Urutan ini menjadi ukuran penting bagi kesiapan perusahaan menuju peran sebagai operator kawasan industri terintegrasi.
Transformasi Danareksa menjadi operator kawasan industri terintegrasi tidak hanya diarahkan untuk memperbesar skala bisnis atau meningkatkan kinerja perusahaan. Agenda ini juga memiliki tujuan strategis yang lebih luas, yakni memperkuat daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi. Kawasan industri yang dikelola secara terkoordinasi diharapkan dapat memberi calon investor akses lebih jelas terhadap lokasi, infrastruktur, dan layanan pendukung. Dengan demikian, pengembangan kawasan dapat menjadi bagian dari upaya membangun iklim usaha yang lebih siap dan kompetitif, sekaligus membantu menjawab kebutuhan investor yang mempertimbangkan kepastian operasional ketika memilih lokasi untuk menanamkan modal.
Masuknya investasi dapat mendukung perkembangan industri dalam negeri, termasuk melalui bertambahnya kegiatan produksi dan terbukanya peluang bagi rantai pasok lokal. Pengelolaan kawasan yang lebih terintegrasi berpotensi memudahkan koordinasi kebutuhan dasar industri, seperti konektivitas, utilitas, dan layanan kawasan, meskipun dampaknya akan bergantung pada pelaksanaan serta kebutuhan masing-masing lokasi. Jika investasi dan aktivitas industri berkembang, kebutuhan terhadap tenaga kerja juga dapat meningkat. Karena itu, penciptaan lapangan kerja menjadi salah satu sasaran yang ingin didukung melalui penguatan kawasan, bukan hasil yang dapat dipastikan hanya dari perubahan struktur pengelolaan.
Dony menekankan bahwa kawasan industri milik BUMN mengemban tugas negara, sehingga mandatnya tidak sepenuhnya sama dengan kawasan industri swasta. Selain mempertimbangkan keberlanjutan usaha, BUMN perlu melihat kontribusi kawasan terhadap kepentingan yang lebih luas, termasuk upaya menarik investasi, mendukung industri nasional, dan membuka kesempatan kerja.
Baca juga: Kebakaran Besar Melanda Kawasan Pergudangan Kosambi | Dampak Impor Udang Ekuador terhadap Industri Udang Nasional | Menguatkan Daya Saing Industri Melalui Perlindungan Pasar dan Penataan BUMN
10 kunjungan





