Jakarta | Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara, Dony Oskaria, menyatakan pimpinan perusahaan pelat merah tidak boleh menggunakan patroli dan pengawalan (patwal) maupun pendampingan ajudan secara berlebihan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menata fasilitas operasional yang digunakan manajemen BUMN, agar pemanfaatannya sesuai kebutuhan pekerjaan dan tidak melampaui kepatutan.
Ketentuan mengenai pembatasan fasilitas itu telah diberlakukan melalui aturan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan Danantara. Dengan demikian, pengaturan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan pedoman yang perlu diikuti para pimpinan dalam menjalankan tugas. Dony menyampaikan keterangan itu pada Senin (26/10/2026), saat ditemui di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
Menurut Dony, direksi dan karyawan BUMN merupakan bagian dari aparatur negara yang memiliki tanggung jawab untuk melayani masyarakat. Karena itu, fasilitas yang melekat pada jabatan semestinya digunakan untuk menunjang pekerjaan, bukan menjadi simbol status atau sarana untuk menunjukkan kedudukan. Ia menekankan bahwa pelayanan publik harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kebutuhan operasional pimpinan.
Pembatasan patwal dan ajudan juga dimaksudkan agar penggunaan fasilitas lebih terukur. Pengawalan dapat dipakai apabila memang ada kebutuhan yang mendasarinya, sementara jumlah pendamping hendaknya disesuaikan dengan tugas. Prinsip yang sama berlaku untuk fasilitas lainnya: penggunaannya perlu memiliki tujuan kerja yang jelas dan tidak dilakukan hanya karena seorang pejabat memiliki posisi tertentu.
Dony berpandangan bahwa jabatan dan fasilitas tidak semestinya dipamerkan ataupun dinikmati secara berlebihan. Pimpinan perusahaan milik negara perlu memberi contoh dalam menerapkan sikap sederhana dan bertanggung jawab, terutama karena sumber daya yang dikelola berkaitan dengan kepentingan publik. Penertiban ini sekaligus mengarahkan manajemen agar lebih cermat membedakan kebutuhan dinas dan kenyamanan pribadi.
Melalui aturan BP BUMN dan Danantara, penggunaan fasilitas diharapkan berlangsung secara wajar, transparan, dan selaras dengan fungsi pelayanan. Para pimpinan tetap dapat menggunakan dukungan operasional yang diperlukan untuk bekerja, tetapi pelaksanaannya harus berlandaskan kebutuhan, bukan kemewahan. Dengan batasan tersebut, fasilitas perusahaan dapat diarahkan untuk membantu pelaksanaan tugas tanpa menciptakan jarak yang tidak perlu pejabat BUMN dan masyarakat yang mereka layani.
Penataan fasilitas bagi pimpinan badan usaha milik negara tidak berhenti pada pembatasan jumlah pengawal dan ajudan. Perjalanan dinas, termasuk pengaturan kelas penerbangan bagi direksi dan dewan komisaris, juga menjadi bagian dari ketentuan yang harus diperhatikan. Fasilitas korporasi perlu digunakan secara wajar, proporsional, dan sesuai kebutuhan kedinasan, bukan sebagai kemudahan pribadi yang melekat pada jabatan.
Pedoman tersebut tercantum dalam Surat Edaran PT Danantara Asset Management (Persero) Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang pedoman perilaku dan profesionalisme direksi dan dewan komisaris. Surat edaran itu ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 2025 dan ditandatangani Dony Oskaria. Cakupannya meliputi fasilitas operasional dan protokoler, sehingga penggunaan sumber daya perusahaan dalam kegiatan pimpinan perlu mempertimbangkan kepatutan serta tujuan resmi.
Dalam ketentuan itu, protokoler, patwal, maupun pengawalan jalan raya dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi atau agenda yang tidak berkaitan dengan kegiatan operasional. Layanan protokoler dibatasi untuk kegiatan dinas resmi dan harus diberikan dengan intensitas yang wajar. Sementara itu, pengawalan untuk kegiatan rutin sehari-hari tidak diperkenankan. Pembatasan ini menegaskan bahwa fasilitas pengamanan dan pendampingan bukan hak otomatis untuk setiap aktivitas pimpinan.
Apabila terdapat agenda mendesak yang memang membutuhkan dukungan pengawalan atau fasilitas protokoler, penggunaannya tetap harus mengikuti peraturan yang berlaku. Pertimbangan urgensi tidak menghapus kewajiban untuk memastikan kebutuhan tersebut memiliki dasar kedinasan dan dilaksanakan secara patut. Prinsip serupa berlaku pada perjalanan dinas: pemilihan fasilitas, termasuk kelas penerbangan, harus mengacu pada ketentuan yang ditetapkan dan mempertimbangkan kepentingan tugas, bukan preferensi personal.
Dengan mengatur berbagai fasilitas secara terpadu, surat edaran ini mendorong profesionalisme serta penggunaan anggaran perusahaan yang lebih bertanggung jawab. Pimpinan diharapkan membedakan dengan jelas kebutuhan resmi dari kenyamanan pribadi, sekaligus memastikan setiap fasilitas yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan. Pengendalian tersebut juga memberi batas yang lebih tegas bagi dukungan operasional dan protokoler dalam kegiatan sehari-hari maupun agenda kedinasan.
Pedoman penertiban fasilitas pimpinan BUMN menegaskan bahwa fasilitas korporasi disediakan untuk menunjang kegiatan operasional dan kepentingan bisnis perusahaan. Karena itu, penggunaannya perlu berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kebutuhan perseroan, bukan diperlakukan sebagai manfaat pribadi yang terlepas dari tujuan tersebut. Prinsip ini menjadi dasar dalam menentukan jenis fasilitas yang dapat diberikan maupun cara fasilitas itu digunakan oleh pimpinan. Pengaturan tersebut juga mendorong penggunaan sumber daya perusahaan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pemberian fasilitas tetap memiliki alasan yang jelas dalam konteks kegiatan korporasi.
Dalam menerapkan ketentuan, perusahaan perlu mempertimbangkan kewajaran fasilitas serta kondisi keuangan masing-masing perseroan. Artinya, bentuk dan tingkat fasilitas tidak semestinya ditetapkan tanpa memperhatikan kemampuan perusahaan dan kebutuhan operasional yang nyata. Pedoman mencakup sejumlah fasilitas, lain kendaraan dinas, tiket perjalanan, penginapan, serta fasilitas kantor lainnya. Pengaturan atas fasilitas-fasilitas itu dimaksudkan agar penggunaannya tetap proporsional dengan tugas dan kepentingan bisnis. Pertimbangan kewajaran dan kondisi keuangan membantu perusahaan menilai apakah suatu fasilitas sesuai kebutuhan, sekaligus menjaga agar pengeluaran korporasi tidak melampaui alasan operasional yang mendasarinya.
Pedoman juga menetapkan batas terkait penggunaan fasilitas oleh anggota keluarga pimpinan perseroan. Pimpinan dilarang menggunakan fasilitas perusahaan untuk anggota keluarga apabila penggunaan tersebut menimbulkan biaya tambahan bagi perusahaan. Dengan demikian, perhatian utamanya adalah dampak biaya yang harus ditanggung perseroan, bukan perluasan larangan ke hal-hal lain yang tidak dinyatakan dalam pedoman. Ketentuan ini menuntut pimpinan memperhatikan siapa yang menggunakan fasilitas serta apakah pemakaian itu menambah beban perusahaan. Dalam pelaksanaannya, perusahaan dapat menjaga pencatatan dan pengawasan fasilitas agar penggunaannya sejalan dengan prinsip operasional, kewajaran, dan kemampuan keuangan. Batas yang jelas membantu memastikan fasilitas korporasi mendukung pekerjaan, sementara biaya tambahan bagi keluarga tidak dibebankan kepada perusahaan.
Pembatasan fasilitas pimpinan BUMN ditempatkan dalam agenda yang lebih luas: percepatan restrukturisasi perusahaan milik negara yang berkinerja buruk. Langkah penertiban tersebut berjalan seiring upaya Danantara menata portofolio BUMN, bukan berdiri sendiri sebagai kebijakan administratif. Dalam kerangka ini, perusahaan yang dinilai kurang baik dikonsolidasikan agar susunan portofolio pada akhirnya lebih banyak diisi perusahaan yang lebih sehat. Penataan diarahkan pada perubahan struktur kepemilikan dan kegiatan usaha melalui sejumlah pilihan sesuai kebutuhan masing-masing entitas. Harapannya, BUMN berkinerja sehat dapat berkontribusi secara optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan demikian, pengelolaan perusahaan bermasalah dan penguatan perusahaan sehat menjadi bagian dari kerangka restrukturisasi yang sama.
Dalam 18 bulan terakhir, Danantara melakukan penataan perusahaan melalui beberapa jalur, yakni konsolidasi, merger, divestasi, dan likuidasi. Keempat langkah tersebut merupakan bagian dari proses untuk mengonsolidasikan perusahaan yang dinilai kurang baik serta membenahi portofolio secara bertahap. Konsolidasi dan merger digunakan dalam penataan entitas, sedangkan divestasi dan likuidasi menjadi pilihan lain dalam perubahan portofolio. Rangkaian tersebut mencerminkan upaya restrukturisasi yang mencakup berbagai bentuk tindakan, bukan hanya penggabungan perusahaan. Melalui proses itu, Danantara menargetkan susunan perusahaan yang tersisa dapat lebih sehat. Penataan juga terkait dengan sasaran agar perusahaan milik negara yang berkinerja sehat mampu menjalankan perannya dan memberikan kontribusi optimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Salah satu bagian dari proses tersebut adalah penutupan perusahaan kecil yang merugi.
Baca juga: Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Memicu Penonaktifan Pejabat | Sikap Komisi XIII DPR terhadap Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong | Investigasi Terhadap Fasilitas Lapas Cibinong Pasca Sorotan Ombudsman






