Danantara Menanti Hasil Tender Lahan untuk Pengembangan Kampung Haji di Makkah

Danantara Menanti Hasil Tender Lahan untuk Pengembangan Kampung Haji di Makkah

Jakarta | Rencana pengembangan Kampung Haji di Makkah masih berada pada tahap menunggu kepastian proses pengadaan lahan. Direktur Pelaksana Danantara, Rohan Hafas, menyampaikan perkembangan tersebut dalam Hajj Fund Forum ISEF 2026 di Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa Danantara belum menerima hasil tender untuk Plot No. 3 di kawasan Ajyad Al Sadd, lokasi yang sedang dipertimbangkan untuk mendukung pengembangan fasilitas bagi jemaah haji Indonesia.

Plot tersebut disebut memiliki luas 32,2 hektare dan berjarak sekitar 650 meter dari Masjidil Haram. Jarak dan skala lahan menjadi bagian penting dalam pembahasan rencana, karena lokasi yang relatif dekat diharapkan dapat membantu akses jemaah menuju kawasan ibadah. Namun, informasi mengenai ukuran dan posisi lahan tidak dengan sendirinya memastikan proyek akan dibangun di sana. Keputusan tetap bergantung pada hasil tender dan tahapan lanjutan yang berlaku.

Rohan menegaskan bahwa proses tender belum menghasilkan keputusan yang menetapkan Danantara sebagai pemenang. Dengan demikian, status perusahaan saat ini adalah menanti hasil, bukan telah memperoleh hak atas lahan tersebut. Pembedaan ini penting agar perkembangan rencana Kampung Haji tidak disalahartikan sebagai kesepakatan final atau pembelian yang sudah selesai. Selama hasil tender belum diumumkan, peluang Danantara untuk mengembangkan Plot No. 3 belum dapat dipastikan.

Pernyataan di forum tersebut memberikan gambaran bahwa rencana masih bergantung pada proses yang berjalan di Arab Saudi. Setelah hasil tender diketahui, langkah berikutnya dapat ditentukan berdasarkan keputusan resmi serta ketentuan yang mengatur pemanfaatan lahan. Sampai ada pengumuman lebih lanjut, luas 32,2 hektare dan jarak 650 meter dari Masjidil Haram merupakan keterangan mengenai plot yang tengah ditunggu hasilnya, bukan jaminan bahwa lokasi itu akan menjadi Kampung Haji. Pemantauan perkembangan tender menjadi penting bagi publik dan calon pemangku kepentingan, sementara rincian mengenai jadwal pengumuman, nilai penawaran, maupun tahapan pembangunan belum dapat dipastikan dari keterangan yang disampaikan. Karena itu, perkembangan proyek perlu dibaca secara hati-hati dan merujuk pada informasi resmi selanjutnya.

Menurut Rohan, peluang pengembangan Kampung Haji di Makkah dapat mencakup setidaknya dua aset lahan apabila Danantara berhasil memenangkan tender Ajyad Al Sadd. Namun, kedua aset tersebut memiliki status yang berbeda. Kawasan Thakher City sudah dipercayakan oleh pemerintah Arab Saudi untuk dikelola Danantara, sedangkan lahan Ajyad Al Sadd masih menunggu hasil proses tender. Pembedaan ini penting agar peluang yang sedang dijajaki tidak disamakan dengan aset yang pengelolaannya telah berada di tangan Danantara.

Thakher City merupakan aset yang sudah dikelola Danantara. Berdasarkan informasi yang disampaikan, kawasan tersebut telah berada dalam pengelolaan Danantara sejak akhir tahun sebelumnya setelah dipercayakan oleh pemerintah Arab Saudi. Dengan demikian, Thakher City dapat disebut sebagai salah satu aset yang tersedia untuk dipertimbangkan dalam rencana pengembangan Kampung Haji. Pengelolaan yang telah berjalan memberi dasar bagi Danantara untuk menilai potensi pemanfaatannya, meskipun rencana dan bentuk pengembangan tetap bergantung pada keputusan serta tahapan yang berlaku.

Berbeda dengan Thakher City, Ajyad Al Sadd belum dapat dipastikan menjadi aset yang dikelola Danantara. Danantara masih menanti hasil tender atas lahan tersebut. Jika perusahaan berhasil memenangkan tender, Ajyad Al Sadd dapat menambah satu lokasi yang berpotensi dikembangkan untuk mendukung Kampung Haji. Selama hasil tender belum diumumkan atau dipastikan, lahan itu tetap merupakan peluang yang sedang diupayakan, bukan aset yang sudah berada dalam pengelolaan Danantara.

Karena itu, gambaran mengenai dua aset perlu dibaca secara berurutan: satu aset, Thakher City, telah dipercayakan untuk dikelola, sementara satu lagi, Ajyad Al Sadd, masih bergantung pada hasil tender. Jika tender berpihak kepada Danantara, keduanya dapat menjadi bagian dari opsi lahan untuk pengembangan Kampung Haji di Makkah. Status yang berbeda tersebut juga menunjukkan bahwa rencana pengembangan memiliki unsur yang telah berjalan dan unsur yang masih menunggu kepastian. Informasi mengenai kemenangan tender, luas lahan, ataupun bentuk pemanfaatan Ajyad Al Sadd belum dapat dianggap pasti sebelum ada keputusan resmi. Dengan memperjelas perbedaan itu, pembaca dapat memahami posisi masing-masing aset tanpa menganggap seluruh rencana telah terealisasi.

Danantara menyiapkan 14 bidang tanah atau plot di kawasan Thakher City, Makkah, sebagai lokasi pengembangan Kampung Haji. Rencana ini diarahkan untuk membentuk kawasan terpadu, bukan sekadar kumpulan bangunan yang berdiri terpisah. Dalam satu ekosistem, berbagai kebutuhan jemaah dapat ditampung melalui hotel, area komersial, tempat ibadah, ruang publik, serta fasilitas pendukung. Penataan tersebut diharapkan membantu jemaah memperoleh layanan yang lebih terkoordinasi selama berada di Makkah, sekaligus membuat pemanfaatan kawasan lebih efektif. Penyediaan beberapa plot juga memberi ruang bagi pengembangan fungsi yang saling melengkapi sesuai rancangan kawasan dan kebutuhan operasional.

Kapasitas yang direncanakan untuk kawasan itu mencapai sekitar 18.000 jemaah pada satu waktu. Skala tersebut menjadikan integrasi fasilitas sebagai unsur penting dalam perencanaan, mulai dari akomodasi hingga ruang untuk beribadah dan beraktivitas. Area komersial dapat mendukung kebutuhan sehari-hari, sementara ruang publik dan fasilitas pendukung diharapkan menunjang kenyamanan serta kelancaran kegiatan jemaah. Dengan menempatkan fungsi-fungsi tersebut dalam satu kawasan, pengelola dapat merancang hubungan antarfasilitas secara lebih terarah. Namun, pengembangan tetap perlu memperhatikan tahapan pembangunan, kesiapan infrastruktur, dan pengaturan layanan agar kapasitas yang direncanakan dapat didukung secara memadai.

Rencana Thakher City ini berkaitan dengan inisiatif Kampung Haji yang dijalankan untuk memenuhi Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2025. Rohan menyampaikan bahwa pengembangan tersebut menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti arahan pemerintah melalui penyediaan kawasan yang mendukung kebutuhan jemaah. Karena proses tender lahan masih menjadi bagian penting dalam tahapan pengembangan, hasilnya akan menentukan langkah berikutnya dalam merealisasikan rencana. Penyiapan 14 plot memberi dasar bagi penyusunan konsep kawasan, tetapi pelaksanaan dan pengoperasian fasilitas memerlukan perencanaan lanjutan. Integrasi hotel, tempat ibadah, ruang publik, area komersial, dan sarana pendukung diharapkan membentuk lingkungan yang dapat melayani jemaah secara lebih menyeluruh di Makkah.

Danantara telah resmi mengakuisisi Novotel Makkah Thakher City, hotel yang berada di kawasan Thakher City, Makkah. Langkah ini menandai kepemilikan aset perhotelan Indonesia di salah satu kota tujuan utama jemaah Muslim dunia. Novotel tersebut memiliki 1.461 kamar dan kapasitas sekitar 4.400 jemaah haji. Dengan skala itu, hotel berpotensi menjadi salah satu fasilitas penting untuk mendukung kebutuhan akomodasi jemaah, terutama ketika musim haji meningkatkan permintaan layanan di Makkah. Akuisisi ini memberi Danantara pijakan operasional di kota tersebut, sekaligus membuka peluang untuk memahami kebutuhan layanan jemaah secara lebih dekat. Namun, kepemilikan hotel saja belum menggambarkan keseluruhan rencana pengembangan kawasan yang sedang disiapkan.

Rohan menilai Novotel Makkah Thakher City dapat menjadi fondasi awal kehadiran Indonesia dalam ekosistem layanan haji dan umrah di Makkah. Pernyataan itu menempatkan hotel bukan semata sebagai aset komersial, melainkan sebagai titik awal bagi keterlibatan yang lebih luas dalam layanan bagi jemaah. Kehadiran tersebut dapat menyediakan pengalaman operasional serta pemahaman mengenai kebutuhan penginapan, mobilitas, dan dukungan selama berada di kota suci. Meski demikian, penilaian tentang fungsi sebagai fondasi awal perlu dibedakan dari capaian yang sudah terwujud. Arah pengembangan berikutnya masih bergantung pada rencana dan proses yang berjalan, termasuk tender lahan yang menjadi perhatian dalam upaya membangun Kampung Haji.

0 kunjungan