JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Bank Indonesia mengubah arah strategi penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Instrumen ini tidak lagi semata-mata ditempatkan sebagai sarana untuk menarik dana asing ke pasar domestik, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat likuiditas perbankan dan menekan biaya dana di dalam negeri. Perubahan tersebut disampaikan Gubernur BI Destry Damayanti sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan terhadap kondisi pasar keuangan yang terus berkembang.
Dalam strategi sebelumnya, SRBI berperan penting dalam menyediakan instrumen investasi rupiah bagi investor portofolio global. Penerbitannya membantu menjaga daya tarik aset keuangan domestik, terutama ketika pasar menghadapi tekanan eksternal, volatilitas nilai tukar, dan perubahan arah suku bunga global. Namun, dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan oleh investor asing. Struktur likuiditas yang terbentuk turut memengaruhi kemampuan bank memperoleh dana, mengelola penyaluran kredit, dan menetapkan suku bunga kepada nasabah.
Evaluasi Bank Indonesia menunjukkan bahwa kebijakan yang berfokus pada penghimpunan dana asing perlu diselaraskan dengan kebutuhan likuiditas perbankan. Ketika persaingan memperoleh dana meningkat, bank dapat menghadapi biaya penghimpunan yang lebih tinggi. Kondisi itu berpotensi membatasi ruang penurunan suku bunga kredit, meskipun kebijakan moneter secara umum mulai memberikan dukungan bagi perekonomian. Karena itu, SRBI kini diposisikan lebih luas sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan pasar uang dan memperbaiki transmisi kebijakan moneter.
Melalui perubahan fokus tersebut, Bank Indonesia berupaya memastikan likuiditas tersedia secara lebih efektif di sistem perbankan. Ketersediaan dana dengan biaya yang lebih efisien diharapkan dapat membantu bank menurunkan beban pendanaan, memperkuat penyaluran kredit, serta mendukung aktivitas ekonomi. Kebijakan ini juga mencerminkan pendekatan yang lebih adaptif, dengan mempertimbangkan manfaat SRBI bagi stabilitas pasar keuangan sekaligus dampaknya terhadap sektor perbankan domestik.
Evaluasi Bank Indonesia (BI) terhadap strategi penerbitan Sertifikat Rupiah Bank Indonesia (SRBI) tidak terlepas dari pengalaman ketika imbal hasil instrumen tersebut meningkat sangat tinggi. Dalam satu periode, yield SRBI sempat mencapai rekor sekitar 7,6% dalam tenor satu tahun. Kebijakan itu ditempuh ketika BI memprioritaskan upaya menarik aliran dana asing masuk ke Indonesia. Imbal hasil yang menarik diharapkan meningkatkan minat investor global terhadap aset berdenominasi rupiah, sekaligus membantu memperkuat stabilitas nilai tukar di tengah ketidakpastian pasar keuangan internasional.
Namun, kenaikan yield SRBI tidak berhenti pada instrumen tersebut. Tingkat imbal hasil yang tinggi turut menjadi acuan bagi instrumen pasar keuangan lain, sehingga mendorong peningkatan return pada surat berharga dan aset investasi alternatif. Perubahan itu kemudian menular ke pasar uang, pasar obligasi, serta mekanisme penetapan harga dana di industri perbankan. Bank harus menawarkan imbal hasil yang lebih kompetitif untuk mempertahankan dana pihak ketiga, terutama deposito, karena nasabah memiliki pilihan menempatkan dananya pada instrumen dengan risiko dan keuntungan yang relatif menarik.
Tekanan tersebut pada akhirnya meningkatkan cost of fund atau biaya dana perbankan. Ketika biaya penghimpunan dana naik, ruang bank untuk menyalurkan kredit dengan suku bunga yang lebih rendah menjadi semakin terbatas. Kondisi itu juga dapat memengaruhi margin bunga bersih dan memperlambat transmisi kebijakan moneter ke sektor riil. Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menjelaskan bahwa pengalaman tersebut menjadi pertimbangan penting dalam perubahan pendekatan kebijakan. BI tidak lagi menargetkan arus masuk modal dengan menaikkan yield SRBI maupun suku bunga acuan. Strategi kini diarahkan untuk menjaga stabilitas secara lebih seimbang, tanpa menambah tekanan terhadap biaya dana dan penyaluran kredit perbankan.
Bank Indonesia (BI) menyiapkan pendekatan baru untuk mendorong aliran dana asing tanpa harus menaikkan suku bunga acuan ataupun meningkatkan yield Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Strategi ini diarahkan untuk memperbaiki daya tarik pasar keuangan domestik melalui pengurangan biaya yang dihadapi investor ketika melindungi nilai investasinya terhadap risiko perubahan kurs. Dengan demikian, keputusan investasi tidak hanya dipengaruhi oleh tingkat imbal hasil, tetapi juga oleh biaya transaksi dan perlindungan nilai yang menyertainya.
Instrumen utama yang digunakan adalah insentif terhadap biaya hedging atau lindung nilai. Berdasarkan skema tersebut, BI memberikan pengurangan premi sebesar 30% untuk transaksi domestic non-deliverable forward (DNDF). Premi DNDF merupakan salah satu komponen biaya yang dipertimbangkan investor asing ketika memasukkan dana ke aset berdenominasi rupiah. Penurunan biaya ini dapat membuat perlindungan terhadap risiko nilai tukar menjadi lebih terjangkau, terutama bagi investor yang memiliki kewajiban dalam mata uang asing.
Selain DNDF, BI juga memberikan pengurangan premi sebesar 25% untuk transaksi swap. Insentif tersebut menurunkan beban biaya dalam pengelolaan likuiditas dan risiko valuta asing, sehingga investor memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menyesuaikan strategi investasinya. Kedua fasilitas ini dirancang untuk memperkuat daya saing pasar domestik tanpa menciptakan tekanan baru terhadap tingkat bunga maupun yield SRBI.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa BI berupaya menarik inflow asing melalui jalur efisiensi biaya, bukan semata-mata dengan menawarkan imbal hasil yang lebih tinggi. Biaya hedging yang lebih rendah dapat meningkatkan kepastian bagi investor dan memperluas minat terhadap instrumen keuangan Indonesia. Pada saat yang sama, BI tetap dapat menjaga suku bunga acuan dan imbal hasil SRBI pada tingkat yang mendukung stabilitas. Pendekatan ini penting untuk menyeimbangkan kebutuhan menarik modal asing, menjaga stabilitas nilai tukar, serta mengendalikan biaya dana perbankan agar tidak meningkat secara berlebihan.
Bank Indonesia menggunakan Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) sebagai instrumen untuk mendorong perbankan menyalurkan kredit ke sektor produktif. Kebijakan ini dirancang agar likuiditas tidak hanya tersimpan dalam instrumen keuangan, tetapi juga mengalir kepada masyarakat dan dunia usaha. Melalui skema tersebut, bank dapat memperoleh insentif berupa pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM) hingga 2% apabila memenuhi kriteria penyaluran kredit yang ditetapkan.
Insentif GWM memberikan ruang likuiditas tambahan bagi bank. Dana yang sebelumnya harus ditempatkan sebagai cadangan di Bank Indonesia dapat dikelola untuk mendukung ekspansi kredit, menjaga kemampuan intermediasi, dan membantu menekan biaya dana perbankan. Namun, pengurangan tersebut tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh bank. Bank perlu menunjukkan bahwa kebijakan likuiditasnya mendukung perekonomian melalui penyaluran kredit yang memadai kepada masyarakat.
Bank yang menempatkan dana dalam jumlah besar pada surat berharga, termasuk Surat Berharga Negara (SBN) atau Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), tetapi tidak memperluas kredit, tidak memperoleh insentif KLM. Ketentuan ini mencegah insentif digunakan untuk mendorong penempatan dana pada instrumen berisiko relatif rendah tanpa memperkuat fungsi intermediasi. Dengan demikian, kepemilikan surat berharga yang terlalu dominan menjadi salah satu faktor yang membatasi akses bank terhadap keringanan GWM.
Arah kebijakan tersebut menempatkan keseimbangan pengelolaan likuiditas dan penyaluran kredit sebagai syarat utama. Insentif ditujukan kepada bank yang menempatkan dana pada surat berharga dalam jumlah tidak terlalu besar, sekaligus memiliki penyaluran kredit yang cukup. Mekanisme ini membuat manfaat pengurangan GWM terkait langsung dengan kontribusi bank terhadap pembiayaan masyarakat dan aktivitas ekonomi.







