Pontianak | Koordinator Wilayah Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kalimantan Barat mendesak pemerintah dan perusahaan bertanggung jawab atas dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama gangguan kesehatan yang dialami warga akibat kabut asap. Desakan tersebut disampaikan Koordinator Wilayah BEM SI Kalbar, Fadil Maulana, di Pontianak pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Pernyataan itu menyoroti dampak yang dirasakan masyarakat dan perlunya penanganan yang berpihak pada keselamatan warga.
Menurut Fadil, karhutla tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan lingkungan. Dampaknya juga berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat, khususnya ketika kabut asap mengganggu kesehatan dan aktivitas warga. Karena itu, respons terhadap karhutla perlu memperhatikan akibat yang ditanggung masyarakat, bukan hanya kondisi lahan atau lingkungan yang terdampak. Pemerintah dan perusahaan, dalam pandangannya, memiliki tanggung jawab untuk menanggapi keadaan tersebut secara serius.
BEM SI Kalbar juga menekankan bahwa warga berhak memperoleh udara bersih. Ketika kabut asap mengganggu kualitas udara, hak tersebut menjadi bagian penting dari persoalan yang perlu ditangani. Desakan mahasiswa itu menggarisbawahi bahwa perlindungan terhadap masyarakat harus hadir dalam kebijakan dan langkah penanganan karhutla. Upaya yang dilakukan, menurut pandangan tersebut, semestinya mempertimbangkan kebutuhan warga yang terdampak, termasuk perlindungan kesehatan mereka.
Selain hak atas udara bersih, Fadil menyoroti pentingnya akses terhadap layanan kesehatan yang memadai bagi masyarakat. Gangguan kesehatan akibat asap membutuhkan perhatian dan penanganan yang dapat dijangkau warga. Dengan demikian, tanggung jawab pemerintah dan perusahaan tidak berhenti pada pengakuan adanya dampak, tetapi juga perlu disertai perhatian terhadap keselamatan serta kebutuhan kesehatan masyarakat. Pernyataan BEM SI Kalbar menempatkan aspek lingkungan, hak warga, dan layanan kesehatan sebagai bagian yang saling berkaitan dalam menghadapi dampak karhutla.
Dalam rangkaian tujuh tuntutan yang disampaikan, BEM SI Kalbar meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama dinas kesehatan menghadirkan layanan kesehatan gratis bagi warga yang terdampak kabut asap dan kebakaran hutan serta lahan. Permintaan tersebut menempatkan perlindungan kesehatan masyarakat sebagai salah satu kebutuhan mendesak, terutama bagi kelompok yang menghadapi paparan asap maupun keterbatasan akses terhadap layanan medis.
Dukungan yang diminta mencakup pendirian posko kesehatan di wilayah terdampak, penyediaan oksigen dan obat-obatan, serta distribusi air bersih. Posko diharapkan dapat memudahkan warga memperoleh pemeriksaan dan pertolongan, sementara pasokan oksigen dan obat-obatan diperlukan untuk membantu penanganan keluhan kesehatan. Ketersediaan air bersih juga dipandang penting bagi kebutuhan sehari-hari dan pencegahan risiko kesehatan di tengah kondisi darurat.
BEM SI Kalbar mengutip angka 165.727 kasus atau penderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), yang menurut pernyataan mereka bersumber dari data Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kalbar. Namun, pernyataan tersebut belum menjelaskan periode pencatatan angka itu, maupun rincian mengenai cakupan wilayah, metode penghitungan, dan apakah angka tersebut merujuk pada kasus atau jumlah penderita. Karena itu, angka tersebut perlu dipahami sebagai data yang dikutip mahasiswa, dengan keterbatasan keterangan yang disampaikan dalam pernyataan mereka.
Selain persoalan paparan asap, mahasiswa menyoroti dugaan pencemaran sumber air di sekitar wilayah terdampak. Mereka memperingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko diare dan gangguan kulit apabila warga menggunakan air yang tidak aman. Sorotan itu merupakan kekhawatiran yang disampaikan BEM SI Kalbar, bukan konfirmasi bahwa pencemaran telah terjadi atau bahwa penyakit tersebut telah terbukti timbul sebagai akibatnya. Pemeriksaan kualitas air dan penyampaian informasi yang jelas kepada masyarakat dapat membantu memastikan langkah perlindungan yang sesuai.
Dalam menyikapi dampak kebakaran hutan dan lahan, mahasiswa mendesak agar perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan diwajibkan menanggung biaya pemulihan. Tuntutan ini mencakup pemulihan lahan dan ekosistem terdampak, serta langkah pencegahan agar kebakaran serupa tidak kembali terjadi. Pertanggungjawaban, menurut desakan tersebut, perlu sebanding dengan luas kerusakan dan dampak yang ditimbulkan. Namun, tuntutan itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan tertentu telah melakukan pelanggaran. Penetapan tanggung jawab harus didasarkan pada penyelidikan dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mahasiswa juga menyoroti beban kesehatan yang ditanggung warga saat asap menyelimuti permukiman. Mereka meminta agar pihak yang terbukti bertanggung jawab turut menanggung biaya penanganan dampak kesehatan masyarakat, termasuk kebutuhan pemeriksaan dan perawatan yang berkaitan dengan paparan asap. Desakan tersebut mencerminkan perhatian pada konsekuensi kebakaran yang dirasakan langsung oleh warga, bukan hanya kerusakan alam. Besaran dan bentuk bantuan tentu perlu ditentukan berdasarkan data dampak serta mekanisme yang jelas. Tanpa informasi tentang hasil penyelidikan atau putusan, tidak tepat menyimpulkan siapa yang harus membayar atau menyebut pihak tertentu bersalah.
Selain pertanggungjawaban, mahasiswa mendesak evaluasi izin perkebunan kelapa sawit, terutama pada kawasan yang dinilai berisiko mengalami kebakaran berulang akibat perubahan kondisi lahan gambut. Evaluasi dapat menelaah kesesuaian kegiatan dengan ketentuan lingkungan, pengelolaan tata air, perlindungan gambut, dan kesiapan pencegahan kebakaran. Pemeriksaan berkala terhadap kepatuhan pemegang izin juga dinilai penting agar risiko dapat dikenali lebih awal. Apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjut hendaknya mengikuti aturan dan bukti yang tersedia, termasuk kemungkinan perbaikan kewajiban atau peninjauan izin. Desakan evaluasi ini merupakan sikap mahasiswa, bukan bukti bahwa izin tertentu telah melanggar ketentuan atau menjadi penyebab kebakaran. Dengan membedakan tuntutan dari temuan yang telah dipastikan, proses penanganan dapat tetap adil sekaligus memberi perhatian pada pemulihan lingkungan dan perlindungan warga.
BEM SI Kalbar mendesak agar penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berhenti pada pemadaman dan pemulihan lingkungan. Mereka meminta pihak yang diduga melakukan pembakaran lahan dimintai pertanggungjawaban dan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum apabila pelanggaran terbukti. Desakan ini mencakup penegakan hukum terhadap pelaku perorangan maupun korporasi, dengan proses yang menjunjung asas praduga tak bersalah serta memastikan setiap keputusan didasarkan pada bukti dan pemeriksaan yang sah.
Dalam menyampaikan tuntutannya, BEM SI Kalbar mengutip angka bahwa 101 perkara karhutla disebut telah diproses oleh kepolisian. Dari jumlah tersebut, 33 perkara diklaim berkaitan dengan korporasi. Mereka juga menyebut sembilan perusahaan telah menerima sanksi dari aparat penegakan hukum lingkungan. Data tersebut menjadi dasar bagi kelompok mahasiswa itu untuk meminta penjelasan lebih terbuka mengenai perkembangan perkara, bentuk sanksi, dan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran.
Namun, angka dan status perkara yang dikutip tersebut masih memerlukan konfirmasi kepada instansi berwenang. Informasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah setiap perkara berada pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Konfirmasi juga penting untuk memperjelas dasar pemberian sanksi, pihak yang dikenai, serta apakah sanksi tersebut bersifat administratif, perdata, atau pidana. Dengan demikian, klaim mengenai keterlibatan perusahaan maupun penanganan perkara tidak diperlakukan sebagai kepastian hukum sebelum diverifikasi.
BEM SI Kalbar turut meminta kepolisian dan kementerian terkait membuka informasi penanganan perkara sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip keterbukaan informasi publik. Permintaan itu dapat mencakup data agregat, tahapan penanganan, serta penjelasan mengenai langkah pengawasan dan pemulihan lingkungan, dengan tetap melindungi informasi yang dikecualikan oleh hukum dan hak para pihak. Penyampaian informasi secara berkala dan dapat dipertanggungjawabkan akan membantu masyarakat memahami proses, mengurangi simpang siur, serta mengawasi respons pemerintah terhadap karhutla. Pada saat yang sama, transparansi perlu berjalan seiring dengan proses hukum yang objektif, perlindungan bukti, dan kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan keterangan.
Baca juga: Transformasi BUMN yang Bersejarah: Dari Ribuan Menjadi Ratusan Perusahaan | Siloam Hospital Rencana Akuisisi 14 Perusahaan untuk Perkuat Layanan Kesehatan | Status Terkini Penanganan Kebakaran di Gunung Butak






