Jakarta | Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan perubahan pada batas auto rejection bawah (ARB) untuk saham dengan harga Rp11 hingga Rp14. Pada rentang harga tersebut, batas penurunan harga saham kini ditetapkan sebesar Rp1, bukan lagi dihitung menggunakan persentase 7 persen. Ketentuan ini membuat besaran batas ARB dinyatakan secara nominal bagi saham dalam rentang yang dimaksud.
Perubahan tersebut perlu dibedakan dari mekanisme sebelumnya. Jika sebelumnya batas penurunan mengacu pada persentase harga, aturan terbaru menetapkan selisih penurunan maksimum dalam nilai rupiah. Dengan demikian, untuk saham berharga Rp11 sampai Rp14, acuan batas ARB yang berlaku adalah Rp1. Ketentuan ini secara khusus berlaku pada rentang harga tersebut; informasi yang tersedia tidak menjadi dasar untuk menyimpulkan aturan bagi kelompok harga lainnya.
Sementara itu, batas auto rejection atas (ARA) untuk saham pada kisaran harga Rp11 hingga Rp14 tetap sebesar 35 persen. Artinya, perubahan yang dijelaskan berkenaan dengan batas penurunan atau ARB, sedangkan batas kenaikan atau ARA pada rentang yang sama tidak berubah. Kedua batas ini memiliki arah yang berbeda, sehingga investor perlu memperhatikan apakah informasi yang dibaca merujuk pada penurunan harga atau kenaikan harga.
Bagi pelaku pasar, pemahaman atas ketentuan ini penting ketika mengamati pergerakan saham berharga rendah dan menilai batas perubahan harga harian yang berlaku. Angka Rp1 menjadi patokan ARB untuk saham dalam rentang Rp11–Rp14, sedangkan angka 35 persen tetap menjadi patokan ARA. Informasi tersebut sebaiknya dibaca sesuai cakupan harga yang disebutkan, tanpa menganggap nilai nominal ARB atau persentase ARA ini otomatis berlaku untuk seluruh saham. Dengan membedakan batas bawah dan batas atas, investor dapat memahami perubahan kebijakan BEI secara lebih tepat, sekaligus menghindari penafsiran bahwa seluruh mekanisme auto rejection mengalami perubahan. Penjelasan utama kebijakan ini adalah penggantian cara penetapan ARB pada rentang tersebut dari persentase 7 persen menjadi nilai tetap Rp1, dengan ARA tetap 35 persen.
Ketentuan batas penurunan harga sebesar Rp1 untuk saham dengan harga Rp11 hingga Rp14 dijadwalkan berlaku mulai 20 Oktober 2026 sampai 31 Desember 2026. Rentang waktu tersebut menetapkan masa penerapan awal sekaligus memberi ruang bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengamati dampak kebijakan dalam kegiatan perdagangan. Selama periode itu, batas penurunan menjadi acuan bagi pergerakan harga saham pada kelompok harga terkait. Investor dan pelaku pasar dapat memperhatikan tanggal efektif serta ketentuan yang berlaku sebelum mengambil keputusan transaksi, terutama ketika harga saham mendekati batas yang ditetapkan.
Masa penerapan yang terbatas tidak serta-merta menunjukkan bahwa ketentuan tersebut akan berlaku permanen. Setelah 31 Desember 2026, BEI akan mengevaluasi pelaksanaannya dan menggunakan hasil evaluasi sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelanjutan kebijakan. Penilaian dapat membantu bursa memahami bagaimana batas tersebut berinteraksi dengan mekanisme perdagangan dan kondisi saham berharga rendah. Keputusan berikutnya akan bergantung pada hasil pengamatan dan pertimbangan regulator, sehingga pelaku pasar sebaiknya merujuk pada pengumuman resmi BEI untuk memperoleh kepastian mengenai perubahan, perpanjangan, atau pengakhiran aturan.
Penyesuaian ini dilakukan setelah BEI mengevaluasi aturan auto rejection bawah (ARB) asimetris sebesar 7 persen, yang mulai diterapkan pada 19 Oktober 2026. Evaluasi terhadap ketentuan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam menyusun pengaturan khusus untuk saham dengan rentang harga Rp11–Rp14. Dengan demikian, kebijakan batas penurunan Rp1 hadir dalam rangkaian peninjauan atas mekanisme pembatasan perubahan harga, bukan sebagai pengaturan yang dapat dipisahkan dari evaluasi sebelumnya. Perbedaan waktu penerapan juga penting dicermati: aturan ARB asimetris mulai berlaku sehari lebih awal, sedangkan batas penurunan Rp1 berlaku mulai 20 Oktober. BEI dapat menilai pelaksanaan kedua ketentuan tersebut dalam konteks stabilitas perdagangan, perlindungan investor, dan keteraturan pembentukan harga. Hingga ada keputusan lanjutan, tanggal akhir 31 Desember 2026 menjadi batas masa berlaku kebijakan yang diumumkan.
Penyesuaian batas auto rejection bawah (ARB) untuk saham berharga Rp11–Rp14 memiliki cakupan yang ditentukan berdasarkan papan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketentuan baru berlaku bagi efek bersifat ekuitas yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Dengan demikian, saham pada ketiga papan tersebut mengikuti batas penurunan harga yang telah disesuaikan, termasuk batas Rp1 untuk rentang harga yang dimaksud. Cakupan ini membantu pelaku pasar mengidentifikasi saham yang terkena perubahan tanpa menganggap aturan berlaku seragam untuk seluruh papan.
Sementara itu, saham yang tercatat di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tidak otomatis mengikuti ketentuan ARB yang baru untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Efek pada kedua papan tersebut tetap menggunakan batas auto rejection yang berlaku sesuai dengan ketentuan masing-masing papan. Perbedaan ini penting diperhatikan ketika investor menilai kemungkinan perubahan harga harian. Sebelum memasang pesanan jual atau beli, investor dapat memeriksa papan pencatatan saham serta ketentuan batas harga yang relevan, agar tidak keliru menerapkan batas penurunan yang berlaku bagi kelompok lain.
Dasar kebijakan penyesuaian tersebut adalah Surat Keputusan Direksi BEI Nomor KEP-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai perdagangan efek bersifat ekuitas. Keputusan ini menjadi rujukan bagi penerapan ketentuan perdagangan pada saham yang berada dalam cakupannya. SK Direksi Nomor KEP-00158/BEI/10-2026 menggantikan SK Direksi Nomor KEP-000157/BEI/10-2026. Karena itu, pelaku pasar sebaiknya merujuk pada keputusan terbaru ketika mencari dasar aturan, bukan hanya menggunakan dokumen sebelumnya. Memahami cakupan papan dan nomor keputusan secara bersamaan membantu membedakan ketentuan yang telah diperbarui dari aturan yang tetap berlaku secara khusus bagi Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus. Informasi ini juga memberi konteks bahwa batas ARB merupakan bagian dari pengaturan perdagangan BEI, bukan batas yang dapat diterapkan tanpa melihat klasifikasi efek dan papan pencatatannya.
BEI menyatakan penyesuaian batas penurunan harga saham bertujuan menjaga agar perdagangan di pasar modal berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien. Dalam penerapannya, ketentuan ini berkaitan dengan pengaturan perubahan harga yang dapat terjadi selama perdagangan, termasuk batas penurunan sebesar Rp1 bagi saham dengan harga Rp11–Rp14. Pernyataan tersebut menempatkan penyesuaian sebagai bagian dari upaya mengelola jalannya perdagangan sesuai mekanisme yang berlaku. BEI juga mengaitkan kebijakan ini dengan dukungan terhadap proses pembentukan harga yang lebih baik. Tujuan yang disampaikan berfokus pada keteraturan proses transaksi dan mekanisme pasar, bukan pada penilaian atas arah harga saham tertentu.
Auto rejection merupakan mekanisme yang membatasi perubahan harga saham dalam rentang yang telah ditetapkan. Apabila harga bergerak hingga mencapai batas yang berlaku, sistem perdagangan menolak pesanan yang berada di luar batas tersebut. Mekanisme ini memiliki dua sisi. Auto rejection atas, atau ARA, membatasi kenaikan harga saham, sedangkan auto rejection bawah, atau ARB, membatasi penurunan harga. Dengan demikian, istilah batas penurunan merujuk pada sisi ARB dalam pengaturan rentang harga. Batas yang digunakan dapat berbeda menurut ketentuan dan kelompok harga saham, sehingga perubahan aturan untuk suatu rentang harga perlu dipahami dalam konteks pengaturan yang secara khusus ditetapkan.
Menurut penjelasan BEI, pengaturan batas tersebut dimaksudkan untuk mendukung perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien sekaligus memperbaiki mekanisme pembentukan harga.
Baca juga: Penurunan Muka Air Sungai Cisadane di Tengah Kemarau






