Jakarta | PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan perubahan ketentuan auto rejection untuk perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai. Aturan baru tersebut mulai berlaku pada Senin, 19 Oktober 2026, sehingga pelaku pasar perlu memperhatikan penyesuaian batas pergerakan harga sejak sesi perdagangan pada tanggal itu. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menjadi salah satu acuan penyelenggaraan transaksi efek di bursa.
Pokok perubahan terletak pada batas auto rejection bawah atau batas penurunan harga yang diperbolehkan dalam satu hari perdagangan. BEI mempertahankan batas auto rejection atas, sementara batas bawah ditetapkan seragam sebesar 7% untuk seluruh rentang harga saham di atas Rp10. Dengan demikian, saham dalam kategori harga tersebut akan memiliki ambang penurunan harian yang sama, tidak lagi mengikuti perbedaan batas bawah berdasarkan rentang harga seperti dalam ketentuan sebelumnya.
Auto rejection merupakan mekanisme bursa yang membatasi transaksi ketika harga saham bergerak melewati ambang tertentu. Apabila harga mencapai batas yang ditetapkan, sistem perdagangan dapat menolak pesanan yang berada di luar rentang tersebut. Penyesuaian batas bawah ini karena itu memengaruhi ruang pergerakan harga harian, khususnya ketika tekanan jual meningkat. Namun, kebijakan tersebut tidak mengubah batas kenaikan harga, yang tetap mengikuti ketentuan auto rejection atas.
Penerapan serentak di pasar reguler dan pasar tunai membuat perubahan ini relevan bagi investor, perusahaan efek, serta pihak lain yang terlibat dalam perdagangan. Pelaku pasar sebaiknya meninjau kembali prosedur pemantauan harga dan pengelolaan pesanan sebelum tanggal efektif, serta memastikan pemahaman terhadap ketentuan dalam Peraturan Bursa Nomor II-A. Dengan mengetahui batas baru, investor dapat membaca kemungkinan penghentian pesanan secara lebih cermat dan menyesuaikan keputusan transaksi berdasarkan profil risiko masing-masing. Ketentuan ini berlaku untuk saham dengan harga di atas Rp10 sebagaimana cakupan yang ditetapkan BEI, sehingga pemahaman atas kelompok harga dan pasar yang tercakup menjadi penting dalam persiapan penerapan aturan.Rincian batas auto rejection saham dibedakan menurut rentang harga. Dalam ketentuan yang berlaku hingga akhir 2026, batas penurunan atau auto rejection bawah disesuaikan untuk sejumlah kelompok harga, sedangkan batas kenaikan atau auto rejection atas tetap mengikuti angka yang telah ditetapkan. Pengecualian terdapat pada saham berharga Rp1 hingga Rp10, yang batas atas dan batas bawahnya sama-sama tetap sebesar Rp1.
Untuk saham dengan harga Rp1 sampai dengan Rp10, batas auto rejection atas tetap Rp1 dan batas auto rejection bawah juga tetap Rp1. Dengan demikian, pada kelompok harga ini tidak ada perubahan pada kedua batas tersebut. Rentang harga tersebut perlu dibedakan dari kelompok berikutnya, yang dimulai pada harga Rp11.
Pada saham dengan harga Rp11 sampai dengan Rp200, batas auto rejection atas tetap sebesar 35%. Sementara itu, batas auto rejection bawah yang sebelumnya sebesar 15% diturunkan menjadi 7%. Jadi, perubahan pada kelompok ini hanya berlaku pada batas bawah; persentase batas atas tidak berubah. Rentang ini mencakup harga Rp11 hingga Rp200, termasuk kedua nilai batasnya.
Untuk saham dengan harga di atas Rp200 sampai dengan Rp5.000, batas auto rejection atas tetap sebesar 25%. Batas auto rejection bawah berubah dari sebelumnya 15% menjadi 7%. Kelompok ini berlaku setelah harga melewati Rp200 dan mencakup harga sampai dengan Rp5.000. Angka untuk batas atas dan batas bawah merujuk pada persentase yang ditetapkan bagi rentang harga tersebut.
Pada saham dengan harga di atas Rp5.000, batas auto rejection atas tetap sebesar 20%. Adapun batas auto rejection bawah berubah dari 15% menjadi 7%. Dengan demikian, seluruh kelompok harga di atas Rp10 memiliki penyesuaian yang sama pada batas bawah, yakni menjadi 7%, tetapi persentase batas atasnya berbeda menurut rentang. Rinciannya adalah 35% untuk Rp11–Rp200, 25% untuk harga di atas Rp200 hingga Rp5.000, dan 20% untuk harga di atas Rp5.000. Penyebutan rentang ini menunjukkan batas harga yang digunakan untuk menentukan persentase auto rejection setiap saham, tanpa mengubah angka persentase batas atas yang berlaku pada masing-masing kelompok harga.
Penyesuaian aturan Bursa Efek Indonesia ini bersifat asimetris karena hanya mengubah batas penurunan harga saham. Investor perlu membedakan batas bawah tersebut dari rentang pergerakan harga secara keseluruhan. Ketentuan baru menetapkan bahwa saham dengan harga di atas Rp10 dapat turun maksimal 7% dalam satu hari perdagangan. Artinya, batas tersebut membatasi seberapa jauh harga dapat bergerak ke bawah pada hari yang sama, bukan menetapkan batas baru untuk seluruh arah perubahan harga.
Dengan batas bawah 7%, ketika harga saham mencapai ambang penurunan yang berlaku, mekanisme perdagangan akan membatasi penurunan lebih lanjut sesuai ketentuan bursa. Pembatasan ini ditujukan untuk meredam pergerakan turun yang tajam dalam satu sesi. Namun, batas tersebut tidak berarti harga saham pasti akan turun sebesar 7%, dan tidak pula menjamin bahwa risiko kerugian investor hilang. Harga tetap dapat bergerak dalam rentang yang diizinkan, sementara keputusan investasi tetap perlu mempertimbangkan kondisi perusahaan, likuiditas, dan dinamika pasar.
Di sisi lain, ruang kenaikan harga tidak mengalami perubahan melalui penyesuaian ini. Batas auto rejection atas (ARA), yaitu ambang kenaikan harga yang memicu penolakan otomatis atas pesanan tertentu, tetap mengikuti ketentuan sebelumnya. Dengan demikian, kebijakan ini tidak memperluas ataupun mempersempit batas kenaikan saham; perubahan berfokus pada pembatasan arah penurunan. Perbedaan perlakuan tersebut penting dipahami agar investor tidak menganggap bahwa batas atas dan batas bawah berubah secara bersamaan.
Ketentuan batas bawah baru ini diberlakukan hingga akhir 2026, sebagaimana diumumkan dalam kebijakan BEI. Selama periode tersebut, pelaku pasar dapat merujuk pada ambang penurunan 7% untuk saham dengan harga di atas Rp10, sembari tetap menggunakan ketentuan ARA yang sudah berlaku. Memahami kedua batas secara terpisah membantu investor membaca mekanisme perdagangan dengan lebih tepat, terutama saat terjadi volatilitas. Batas auto rejection merupakan aturan teknis transaksi, bukan prediksi arah harga atau rekomendasi untuk membeli maupun menjual saham.
Kebijakan pembatasan penurunan harga saham hingga 7% dijadwalkan berlaku mulai 19 Oktober sampai dengan 31 Desember 2026. Rentang waktu tersebut menjadi masa penerapan ketentuan yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI), termasuk dalam mekanisme perdagangan yang mengatur batas penurunan harga saham. Dengan demikian, pelaku pasar dapat memperhatikan tanggal mulai dan berakhirnya kebijakan ketika mencermati pergerakan saham selama periode tersebut. Jadwal ini juga menunjukkan bahwa pengaturan dimaksud berlaku untuk jangka waktu tertentu, bukan sebagai ketentuan permanen yang otomatis berjalan tanpa peninjauan lebih lanjut.
BEI menyatakan akan mengevaluasi kembali ketentuan tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan dinamika pasar. Evaluasi dapat mencakup kondisi perdagangan dan perubahan situasi pasar yang relevan selama kebijakan diterapkan. Hasil peninjauan menjadi dasar bagi BEI untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk apakah aturan tetap diberlakukan, disesuaikan, atau diubah setelah masa penerapan berjalan. Karena itu, batas 7% dan periode yang diumumkan perlu dipahami sebagai kebijakan yang dapat ditinjau kembali, bukan sebagai jaminan bahwa pengaturan tidak akan berubah. Setiap keputusan lanjutan akan bergantung pada penilaian BEI terhadap kondisi yang berkembang serta ketentuan yang berlaku pada saat evaluasi dilakukan. Pelaku pasar sebaiknya merujuk pada pengumuman resmi untuk memperoleh informasi terbaru mengenai tindak lanjutnya.
Dalam keterangan sumber BEI juga menegaskan komitmennya terhadap penerapan.
Baca juga: Penguatan Konektivitas di Papua Menjadi Prioritas Utama | Penurunan Harga Emas Perhiasan di Jakarta | Karawang Menjadi Destinasi Utama Investasi di Jawa Barat






