Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, meminta para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas mempercepat tindak lanjut proyek yang telah memenuhi tahapan awal. Perusahaan yang sudah menyelesaikan kegiatan eksplorasi dan memperoleh persetujuan rencana pengembangan atau plan of development (POD), menurutnya, perlu segera bergerak menuju pengembangan lapangan. Persetujuan POD menandai bahwa rencana pengembangan telah mendapat lampu hijau, sehingga pelaksanaannya perlu dilanjutkan agar potensi yang ditemukan dapat ditindaklanjuti.
Desakan tersebut disampaikan Bahlil dalam Forum Ekonomi, Keuangan dan Komersial Hulu Minyak dan Gas Bumi (Forek Hulu Migas 2026), pada Minggu, 1 November 2026. Ia menekankan pentingnya perusahaan tidak berhenti setelah eksplorasi berhasil dan dokumen pengembangan disetujui. Tahap berikutnya, yakni pengembangan lapangan, perlu segera dijalankan melalui langkah-langkah yang diperlukan oleh masing-masing KKKS. Pesan ini menempatkan kecepatan pelaksanaan sebagai perhatian, terutama bagi proyek yang telah melewati proses eksplorasi dan memperoleh persetujuan pemerintah.
Permintaan percepatan itu berkaitan dengan upaya menahan penurunan produksi migas nasional. Proyek yang tertunda setelah penemuan dan persetujuan rencana pengembangan berisiko memperlambat pemanfaatan potensi lapangan. Karena itu, Bahlil mendorong KKKS untuk melanjutkan pekerjaan sesuai tahapan pengembangan, sehingga hasil eksplorasi dapat diarahkan menuju kegiatan produksi. Dorongan tersebut juga menegaskan bahwa persetujuan POD bukan akhir dari rangkaian pekerjaan, melainkan dasar untuk memasuki tahap pelaksanaan proyek.
Bagi para kontraktor, arahan itu berarti perlunya memastikan kesiapan teknis dan pelaksanaan agar pengembangan dapat dimulai tanpa penundaan yang tidak perlu. Percepatan tetap dilakukan dalam kerangka rencana yang telah disetujui dan proses yang berlaku. Melalui tindak lanjut yang lebih cepat atas proyek-proyek tersebut, pemerintah mengharapkan potensi migas yang sudah teridentifikasi dapat memberi kontribusi terhadap produksi nasional. Bahlil pun mengarahkan perhatian KKKS pada langkah konkret setelah eksplorasi dan persetujuan POD, dengan sasaran agar proyek bergerak dari tahap perencanaan menuju pengembangan lapangan.Produksi minyak dan gas Indonesia menghadapi tekanan penurunan alamiah yang berlangsung dari tahun ke tahun. Seiring waktu, tekanan pada reservoir dan kondisi sumur membuat kemampuan lapangan menghasilkan hidrokarbon berkurang. Karena itu, mempertahankan tingkat produksi bukan sekadar persoalan mengelola operasi yang sudah berjalan, tetapi juga membutuhkan langkah untuk menjaga kinerja lapangan lama sekaligus menghadirkan sumber produksi baru. Situasi ini menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong percepatan proyek hulu migas.
Tantangan tersebut berkaitan erat dengan usia lapangan migas domestik. Sebagian besar lapangan yang telah lama beroperasi kini berada pada fase mature atau telah berusia tua. Lapangan mature masih dapat menghasilkan minyak dan gas, tetapi umumnya memerlukan pengelolaan lebih intensif, pemeliharaan, serta investasi agar penurunannya dapat dikendalikan. Tanpa upaya berkelanjutan, berkurangnya produksi dari lapangan-lapangan tersebut dapat semakin membebani capaian nasional.
Dalam konteks itu, realisasi proyek hulu dipandang sebagai salah satu langkah penting untuk menahan laju penurunan produksi. Proyek yang berjalan tepat waktu dapat membantu membuka potensi cadangan, menambah pasokan dari lapangan baru, atau meningkatkan perolehan dari wilayah yang sudah berproduksi. Percepatan bukan berarti mengabaikan tahapan teknis dan keselamatan, melainkan mendorong proses persiapan, persetujuan, pembangunan fasilitas, dan pelaksanaan operasi berlangsung lebih efektif. Hasilnya tetap bergantung pada kesiapan proyek serta kemampuan mengatasi kendala di lapangan.
Kesenjangan kebutuhan dan produksi minyak memperjelas urgensi tersebut. Bahlil menyebut kebutuhan minyak Indonesia berada di kisaran 1,5–1,6 juta barel per hari, sedangkan produksi minyak mentah dalam negeri sekitar 600.000 barel per hari. Perbedaan itu menunjukkan bahwa produksi domestik belum mencukupi kebutuhan nasional, sehingga pasokan dari luar negeri masih diperlukan. Angka tersebut juga menegaskan bahwa penurunan produksi bukan hanya isu bagi industri, tetapi berhubungan dengan ketahanan energi dan ketergantungan pada impor. Dengan mempercepat realisasi proyek hulu, pemerintah berharap tambahan produksi dapat membantu mengurangi tekanan, meski peningkatan pasokan memerlukan waktu dan tidak serta-merta menutup seluruh selisih kebutuhan.
Bahlil menegaskan bahwa hak atas konsesi migas harus diikuti dengan pelaksanaan nyata. Perusahaan yang telah memegang wilayah kerja, tetapi tidak membawa proyek ke tahap pengembangan atau produksi, diminta mengevaluasi kemampuannya. Menurutnya, konsesi tidak semestinya dibiarkan tanpa kemajuan ketika Indonesia membutuhkan tambahan pasokan dan berupaya menahan penurunan produksi nasional. Pengelolaan wilayah kerja perlu diarahkan pada kegiatan yang menghasilkan manfaat bagi negara, bukan sekadar mempertahankan hak tanpa kepastian tindak lanjut.
Apabila perusahaan tidak sanggup menjalankan komitmen tersebut, Bahlil meminta agar konsesi diserahkan kembali kepada negara. Dengan demikian, pemerintah dapat menawarkan wilayah kerja itu kepada pihak lain yang memiliki kemampuan teknis, pendanaan, dan kesediaan untuk segera mengerjakan proyek. Pertamina termasuk pihak yang dapat mengambil peran, sepanjang dinilai mampu mempercepat pengembangan. Langkah ini, menurut arah kebijakan yang disampaikan, dimaksudkan agar peluang produksi tidak tertahan hanya karena pemegang konsesi sebelumnya tidak melanjutkan pekerjaannya.
Namun, dorongan untuk bergerak cepat juga berlaku bagi Pertamina. Statusnya sebagai perusahaan milik negara bukan alasan untuk menunda keputusan atau pelaksanaan proyek. Bahlil meminta perusahaan tersebut mempercepat proses, mulai dari penilaian potensi hingga pengembangan lapangan, dengan tetap memperhatikan aspek teknis, keekonomian, dan keselamatan. Kecepatan diperlukan agar sumber daya yang tersedia dapat lebih cepat dikonversi menjadi produksi, sementara proses pengambilan keputusan tetap dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan.
Bahlil juga membuka peluang bagi Pertamina untuk bekerja sama dengan perusahaan lain, termasuk melalui skema berbagi konsesi. Kemitraan dapat memberi ruang bagi pihak yang memiliki keahlian atau modal tertentu untuk membantu pengembangan wilayah kerja, sekaligus membagi risiko dan tanggung jawab. Skema tersebut bukan tujuan tersendiri, melainkan salah satu cara meningkatkan produktivitas ketika kolaborasi dapat mempercepat pekerjaan. Dengan konsesi yang dikelola oleh pihak yang benar-benar siap, pemerintah berharap kegiatan eksplorasi dan pengembangan lebih efektif, proyek bergerak menuju produksi, dan lifting migas dapat ditingkatkan. Evaluasi atas kemajuan pemegang konsesi karena itu menjadi bagian penting dari upaya memastikan setiap wilayah kerja memberi kontribusi bagi ketahanan energi nasional.
Bahlil meminta Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempercepat proses lelang blok migas baru sekaligus penandatanganan kontrak kerja sama. Percepatan tersebut dinilai penting agar peluang eksplorasi dan pengembangan lapangan tidak tertunda oleh tahapan administrasi yang berlarut-larut. Pemerintah, menurut arahannya, perlu memastikan setiap proses berjalan efektif tanpa mengurangi kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kegiatan investasi hulu migas tetap bergerak dan mendukung peningkatan produksi nasional.
Dalam penjelasannya, Bahlil menyebut terdapat potensi 118 blok migas baru yang dapat dilelang pemerintah. Jumlah tersebut membuka ruang bagi perusahaan untuk ikut berpartisipasi dalam pencarian dan pengembangan sumber daya energi. Karena itu, Ditjen Migas diminta menyiapkan proses penawaran dan kontrak secara lebih cepat serta memberi kepastian kepada calon peserta. Kelancaran tahapan lelang diharapkan membantu menarik minat investor, sementara evaluasi tetap perlu memastikan pihak yang terpilih mempunyai kesungguhan dan kemampuan menjalankan pekerjaan.
Bahlil juga mengimbau perusahaan agar melaporkan apabila menemukan dugaan praktik “di bawah tangan” dalam proses pendaftaran lelang, pengurusan perizinan, ataupun pembahasan kontrak dengan Ditjen Migas. Pelaporan tersebut diperlukan agar indikasi penyimpangan dapat ditindaklanjuti dan tidak menghambat persaingan yang sehat.
Baca juga: Meriah dan Diskon Besar di Pameran Buku Nasional 2026 | Penurunan Peringkat Indonesia di Asian Games 2026 | Penurunan Harga Emas Antam Hari Ini





