Jakarta | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkenalkan transformasi layanan pertanahan dengan tenggat penyelesaian yang terukur. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai prosedur dan waktu layanan, sekaligus mendorong proses yang lebih tertata di kantor pertanahan. Dua layanan yang menjadi bagian dari upaya tersebut ialah pengukuran tanah terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi, yang dikenal dengan singkatan Perintis. Masing-masing layanan memiliki target penyelesaian, sehingga pemohon dapat mengetahui perkiraan waktu proses sejak awal pengajuan. Penerapan target waktu ini juga menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Melalui pengukuran terjadwal, layanan pengukuran tanah ditargetkan selesai dalam waktu 12 hari. Penjadwalan dimaksudkan untuk membuat proses lebih jelas bagi pemohon, mulai dari penentuan waktu kegiatan hingga pelaksanaan pengukuran. Sementara itu, Perintis mengintegrasikan proses peralihan hak dengan target penyelesaian 10 hari. Penggabungan tahapan dalam layanan terintegrasi diharapkan membantu pemohon memahami alur yang harus ditempuh dan mengurangi ketidakpastian mengenai durasi pengurusan. Kedua target tersebut memberi acuan waktu bagi layanan, meskipun pelaksanaan tetap mengikuti ketentuan dan prosedur pertanahan yang berlaku.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menyampaikan keterangan mengenai pelaksanaan layanan tersebut di Jakarta pada Rabu. Ia menyebutkan bahwa sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, pengukuran terjadwal telah berjalan di 466 kantor pertanahan (kantah). Adapun layanan Perintis tersedia di 131 kantah. Jumlah kantor yang telah menerapkan masing-masing layanan itu menunjukkan cakupan pelaksanaan yang berbeda, dan menjadi informasi penting bagi masyarakat yang ingin memastikan ketersediaannya di wilayah setempat. Dengan target 12 hari untuk pengukuran dan 10 hari untuk peralihan hak, ATR/BPN berupaya menyampaikan standar waktu yang lebih transparan. Pemohon tetap perlu memeriksa persyaratan serta mekanisme pengajuan kepada kantor pertanahan terkait agar proses berjalan sesuai ketentuan.
Layanan pengukuran terjadwal memberi pemohon kesempatan menentukan tanggal pengukuran tanah dengan mengacu pada slot petugas ukur yang tersedia. Saat mengajukan pendaftaran tanah, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai pilihan jadwal, lalu memilih waktu yang sesuai dari jadwal tersebut. Dengan demikian, pengukuran tidak hanya menunggu tanpa kepastian waktu, tetapi menjadi bagian dari layanan dengan tahapan dan target penyelesaian yang dapat diketahui sejak awal.
Target waktunya terdiri atas dua tahap. Masa tunggu untuk pelaksanaan pengukuran ditetapkan selama tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan paling lama lima hari. Jika dihitung dari masa tunggu hingga PBT selesai, keseluruhan layanan ditargetkan rampung dalam 12 hari. Rentang ini menjelaskan target layanan, bukan berarti pemohon memilih tanggal tanpa mempertimbangkan ketersediaan petugas atau tahapan kerja setelah pengukuran.
Layanan tersebut dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang sejak Juli 2025. Penerapannya telah menjangkau sekitar 96 persen kantor pertanahan (kantah) di Indonesia. Cakupan yang luas ini memungkinkan lebih banyak masyarakat mengakses mekanisme penjadwalan, meskipun pilihan tanggal tetap mengikuti slot petugas ukur yang tersedia di masing-masing kantor. Pemohon dapat menanyakan ketersediaan dan alur layanan saat mengurus permohonan.
Ketentuan layanan, termasuk target masa tunggu dan penyelesaian PBT, dijelaskan kepada masyarakat di loket. Informasi tersebut membantu pemohon memahami urutan proses, mengetahui kapan pengukuran direncanakan, serta memperkirakan waktu penyelesaian hasilnya. Penjelasan di loket juga menjadi rujukan bagi masyarakat untuk memastikan persyaratan dan tahapan yang perlu diikuti. Dengan mengetahui jadwal dan target waktu sejak pengajuan, pemohon dapat mengatur kebutuhan administrasi berikutnya secara lebih terencana, sembari tetap memperhatikan bahwa pelaksanaan mengikuti ketersediaan petugas dan ketentuan kantor pertanahan setempat.
Dalam skema layanan Perintis, penyelesaian proses peralihan hak atas tanah ditargetkan paling lama 10 hari. Target tersebut dibagi ke dalam beberapa tahapan yang ditangani oleh pihak berbeda, sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing. Dengan pembagian ini, keseluruhan proses tidak dibebankan kepada satu instansi atau pelaksana saja. Pemerintah daerah, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan kantor pertanahan (kantah) terlibat pada bagian layanan yang berbeda.
Tahap awal berlangsung di badan pendapatan daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang mengelola pendapatan. Waktu untuk proses pada tahap ini ditargetkan maksimal tiga hari. Tahapan tersebut merupakan bagian yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk penanganan administrasi pendapatan yang diperlukan dalam rangka peralihan hak. Kecepatan penyelesaian pada bagian ini ikut memengaruhi kelancaran tahapan berikutnya, tetapi tidak menggantikan tugas PPAT maupun kantah.
Setelah tahap pemerintah daerah, proses berlanjut pada PPAT dengan batas waktu maksimal dua hari. PPAT menjalankan pekerjaan yang menjadi kewenangannya dalam proses peralihan hak, termasuk menyiapkan akta yang diperlukan sesuai ketentuan. Selanjutnya, berkas diproses di kantah dengan target maksimal lima hari. Pada tahap ini, kantah menangani bagian administrasi pertanahan yang menjadi kewenangannya hingga proses mencapai penyelesaian sesuai mekanisme layanan.
Pembagian tiga hari, dua hari, dan lima hari membentuk target keseluruhan 10 hari. Angka tersebut menunjukkan alokasi waktu untuk rangkaian tahapan, bukan jangka waktu yang dikerjakan oleh satu pihak dari awal hingga akhir. Setiap pelaksana bertanggung jawab menuntaskan bagian masing-masing, sementara kelancaran layanan bergantung pada kesinambungan proses antartahap. Pemerintah daerah, PPAT, dan kantah perlu menjalankan perannya secara berurutan dan saling mendukung agar perpindahan dokumen serta penanganan administrasi tidak menimbulkan jeda yang tidak perlu. Melalui pembagian target yang terukur, Perintis diharapkan membuat alur peralihan hak lebih jelas bagi pemohon serta mendorong proses yang lebih cepat dan tertata.
Dalu Agung menjelaskan bahwa percepatan layanan pengukuran tanah dan peralihan hak tidak cukup hanya dengan menetapkan target waktu. Perubahan itu perlu disertai pembenahan proses kerja agar setiap tahapan berjalan lebih efektif dan tidak menimbulkan hambatan yang dapat memperpanjang penyelesaian. Karena itu, alur kerja perlu ditata secara cermat, dengan hubungan antartahapan yang terintegrasi serta tanggung jawab yang jelas bagi pihak terkait. Integrasi membantu memastikan informasi dan berkas yang diperlukan dapat diteruskan dengan tertib, sementara koordinasi mengurangi risiko keterlambatan akibat proses yang berjalan sendiri-sendiri. Dalu menekankan komitmen bersama sebagai unsur penting agar tenggat yang telah dijanjikan kepada masyarakat dapat dipenuhi secara konsisten.
Tujuan perubahan pola layanan tersebut ialah menjadikan proses pengukuran bidang tanah dan peralihan hak lebih terukur, bukan sekadar mempercepat pekerjaan tanpa ukuran pelaksanaan yang dapat dipantau. Target waktu perlu diterjemahkan ke dalam disiplin terhadap standar layanan pada setiap tahap, sehingga pemohon memperoleh gambaran yang lebih pasti mengenai perjalanan permohonan. Keterbukaan informasi juga penting agar prosedur, persyaratan, serta perkembangan proses dapat dipahami dengan jelas. Dengan demikian, pengukuran dan peralihan hak dilaksanakan melalui tata kerja yang konsisten, didukung koordinasi antarpihak yang berkepentingan. Ukuran waktu yang tegas dapat menjadi dasar evaluasi ketika layanan berlangsung, sekaligus menjaga agar pelaksanaan tetap selaras dengan standar.
ATR/BPN menegaskan bahwa masyarakat perlu memperoleh kejelasan bukan hanya tentang prosedur yang harus ditempuh, tetapi juga tentang waktu penyelesaian yang dapat diharapkan. Informasi tersebut membantu pemohon memahami tahapan layanan dan mengetahui standar yang menjadi pegangan dalam mengurus pengukuran maupun peralihan hak. Kejelasan waktu juga perlu disampaikan secara terbuka, dengan koordinasi yang memadai apabila suatu tahapan memerlukan tindak lanjut. Dalam pelaksanaannya, standar layanan harus menjadi acuan bagi petugas dan pihak terkait, bukan sekadar ketentuan administratif.






