Judi Karangsoko Makin Menggila: Aparat Ke Mana?

Trenggalek — Pemandangan mencengangkan kembali muncul di Dusun Karanggayam, Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek. Arena sabung ayam dan dadu yang jelas-jelas melanggar hukum justru beroperasi seperti tempat wisata yang dilegalkan pemerintah. Aktivitasnya berlangsung bebas, ramai, dan sama sekali tidak tersentuh aparat, seolah-olah hukum di Kabupaten Trenggalek sudah tidak punya arti apa pun.

Ratusan kendaraan berjajar rapi di sekitar lokasi, menandakan bahwa praktik perjudian ini bukan fenomena kecil atau insidental. Ini adalah kegiatan besar yang berjalan secara terang-terangan dan masif, tanpa takut sedikit pun dengan ancaman pidana.

Seorang warga yang menjadi saksi rutin kegiatan itu menyampaikan kekecewaannya. “Tutup cuma sehari, besoknya buka lagi. Itu pun tutupnya cuma buat laporan, bukan benar-benar mau diberantas,” ujarnya dengan nada getir. Warga lain bahkan menyebut bahwa kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun, tanpa ada hasil nyata dari setiap laporan masyarakat.


Penegakan Hukum di Trenggalek: Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

Fenomena perjudian yang berjalan tanpa hambatan ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada oknum yang sengaja membiarkan atau bahkan melindungi aktivitas ilegal tersebut. Mustahil sebuah arena judi sebesar ini bisa bertahan tanpa backup dari pihak-pihak berkepentingan.

Sementara masyarakat kecil yang melanggar aturan lalu lintas bisa ditindak tegas, bandit-bandit perjudian ini justru bebas mencari untung tanpa rasa khawatir.

Inilah ironi hukum yang paling memalukan:
Berani kepada rakyat kecil, tapi pengecut di hadapan pelaku kejahatan yang punya kedekatan dengan oknum tertentu.


Pasal Pidana Sangat Jelas — Tapi Diabaikan Tanpa Malu

Pasal 303 KUHP dengan tegas menyebutkan:

  • Menyediakan, mengelola, atau memfasilitasi perjudian
    → Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp25 juta.

Pasal 303 bis KUHP:

  • Setiap orang yang turut serta berjudi
    → Pidana penjara hingga 4 tahun.

Namun semua ancaman hukum ini seperti kertas kosong ketika berhadapan dengan arena judi Karangsoko.

Pertanyaannya:
Jika hukum sudah sejelas ini, mengapa tidak ditegakkan?
Siapa yang bermain di balik layar?


Dampak Sosial Merusak: Trenggalek Dalam Ancaman Pembusukan Moral

Keberadaan arena judi ini membawa keresahan yang akut:

  • Masuk-keluarnya orang asing membuat warga merasa tidak aman.
  • Perputaran uang besar tanpa kendali menjadi pintu bagi kejahatan lain: narkoba, penipuan, hingga rentenir ilegal.
  • Generasi muda terpapar contoh buruk bahwa melanggar hukum bisa menguntungkan.
  • Warga takut bersuara karena khawatir berhadapan dengan beking yang lebih kuat dari sekadar pedagang atau pemain judi biasa.

“Ini bukan cuma judi, ini ancaman bagi masa depan desa ini,” kata seorang ibu rumah tangga yang khawatir anaknya terpengaruh lingkungan sekitar.


Aparat dan Pemerintah Daerah: Diam Adalah Bentuk Keterlibatan

Ketiadaan tindakan tegas membuat publik menilai:

  • Aparat tahu tapi tidak bertindak, atau
  • Aparat tidak mau bertindak karena ada kepentingan, atau
  • Aparat hanya formalitas ketika ada sorotan publik.

Dan semuanya sama-sama mencederai kepercayaan masyarakat.

Jika keadaan ini terus dibiarkan, maka masyarakat bukan hanya kehilangan rasa aman, tetapi juga akan kehilangan keyakinan bahwa negara masih mampu melindungi warganya.


Tuntutan Publik: Hentikan Sandawara, Tegakkan Hukum Sungguhan

Masyarakat menuntut:

  • Operasi penindakan nyata, bukan pura-pura.
  • Penangkapan bandar, operator, dan penjudi besar.
  • Pengungkapan oknum beking yang selama ini melindungi lokasi.
  • Penutupan permanen, bukan tiga jam untuk foto dokumentasi.
  • Proses hukum terbuka hingga persidangan, sesuai Pasal 303 dan 303 bis KUHP.

Hukum tidak boleh tunduk pada uang, kedekatan, atau kepentingan.
Jika negara kalah dari bandar judi, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya Trenggalek — tetapi wibawa negara itu sendiri.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *