Blitar – Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat di Kabupaten Blitar. Kali ini, aktivitas ilegal tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, dan disebut-sebut telah berlangsung cukup lama tanpa tersentuh hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lokasi sabung ayam itu diduga milik seseorang berinisial M. Meski aktivitas perjudian berlangsung secara terang-terangan, hingga kini belum terlihat adanya tindakan nyata dari pihak aparat kepolisian untuk melakukan penertiban.
Saat tim media turun ke lapangan pada Rabu (23/07/2025), sejumlah warga mengakui bahwa praktik perjudian di lokasi tersebut sudah bukan hal baru. Bahkan, sebagian besar masyarakat memilih untuk tidak ikut campur karena khawatir mendapat tekanan dari pihak-pihak tertentu.
“Sudah lama sebenarnya, tempat sabung ayam itu tetap buka terus. Kita masyarakat kecil tidak bisa apa-apa. Kalau berani ngomong, takutnya malah jadi masalah buat diri sendiri,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik terkait kinerja Polres Blitar maupun aparat penegak hukum lainnya. Pasalnya, praktik sabung ayam jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta.
Namun ironisnya, penerapan hukum tersebut tampak tumpul terhadap kasus ini. Ketika aparat seharusnya hadir sebagai pelindung masyarakat dan penegak hukum, justru muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang kian meresahkan.
“Kami bingung, kalau wartawan saja bisa tahu tempatnya, masa aparat tidak tahu? Ini kan jelas ada yang tutup mata,” kata sumber lainnya dengan nada heran.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak kepolisian. Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan lokasi tersebut akan menjadi simbol lemahnya penegakan hukum serta memicu pertumbuhan praktik perjudian serupa di wilayah lain.
Desakan publik terus menguat, meminta Polres Blitar untuk segera turun tangan, menutup lokasi tersebut, dan memproses hukum para pelakunya sesuai perundang-undangan yang berlaku.












