Tambang Ilegal di Tuban Terus Beroperasi: Bukti Lemahnya Fungsi Pengawasan Daerah

Tuban, 29 September 2025Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur menyatakan keprihatinan serius dan telah mengajukan pengaduan resmi (DUMAS) kepada Bupati Tuban, Polres Tuban, dan DPRD Tuban atas maraknya dugaan tambang Galian C dan tambang batubara ilegal yang beroperasi tanpa izin, tanpa pengawasan, dan tanpa tanggung jawab.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas penambangan tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, mengancam keselamatan warga, dan merugikan negara secara ekonomi dan ekologis. Namun hingga saat ini, tidak ada langkah nyata dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

“Kami tidak tinggal diam. Negara tidak boleh tunduk pada tambang ilegal. Jika dibiarkan, ini bukan hanya soal hukum, tapi soal nasib masa depan lingkungan dan masyarakat,” tegas juru bicara LIN DPD 16 Jatim.


LOKASI-Lokasi YANG DILAPORKAN

Berdasarkan investigasi yang dilakukan LIN DPD 16 Jatim dan aduan dari masyarakat, ditemukan lima lokasi utama yang diduga menjadi titik aktivitas tambang ilegal:

  1. Desa Punggulrejo, Kec. Rengel
    Tambang Galian C jenis pedel (limestone). Diduga tidak memiliki izin, merusak topografi, dan membahayakan permukiman.
  2. Desa Latsari, Kec. Tuban
    Tambang silica. Tidak dapat menunjukkan dokumen legal saat diminta klarifikasi. Diduga kuat beroperasi di luar koridor hukum.
  3. Desa Simo Gilis, Kec. Widang
    Tambang pasir yang beroperasi lebih dari 4 tahun. Tidak pernah ditindak, seolah-olah kebal hukum.
  4. Desa Ngimbang, Palang-Widang
    Tambang Galian C tanpa reboisasi, tanpa amdal, dan tanpa pengawasan. Lingkungan sekitar rusak parah.
  5. Jatirogo – Krajan – Ngepon
    Tambang batubara. Ketika tim LIN melakukan klarifikasi, seluruh pekerja dan operator kabur. Hal ini memperkuat indikasi aktivitas ilegal.

KERUSAKAN YANG DITIMBULKAN

Tambang-tambang tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah mengakibatkan:

  • Penghancuran ekosistem lokal
  • Timbulnya jurang dan potensi longsor
  • Pencemaran tanah, air, dan udara
  • Risiko kesehatan masyarakat sekitar
  • Kerugian negara akibat penggunaan BBM subsidi dan tidak adanya kontribusi pajak atau retribusi resmi

TUNTUTAN RESMI DARI LIN DPD 16 JAWA TIMUR

Sebagai lembaga kontrol sosial, LIN menyatakan bahwa saat ini adalah darurat penambangan ilegal di Tuban. LIN menuntut:

  1. Pemerintah Kabupaten Tuban segera menutup seluruh tambang yang tidak memiliki izin.
  2. Polres Tuban dan aparat penegak hukum memproses hukum para pelaku penambangan ilegal.
  3. DPRD Tuban segera membentuk tim khusus pengawasan dan investigasi internal.
  4. Instansi teknis (DLH, Dinas ESDM) bertanggung jawab dan membuka data perizinan tambang secara transparan.
  5. Tidak boleh ada perlindungan hukum terhadap tambang ilegal, baik dari aparat maupun oknum pejabat.

TEMBUSAN DISAMPAIKAN KEPADA:

  • Presiden Republik Indonesia
  • Sekretaris Negara
  • Kementerian ESDM
  • Pemprov Jawa Timur
  • Polda Jawa Timur
  • Mabes Polri
  • Kabareskrim Polri

PERINGATAN LIN: “JANGAN BIARKAN TUBAN JADI LADANG PERAMPOKAN SDA”

“Jika tambang-tambang ini dibiarkan, maka kita sedang menyaksikan perampokan sumber daya secara terang-terangan. Hari ini alam yang dirusak, besok rakyat yang jadi korban. Negara wajib hadir!”
LIN DPD 16 Jawa Timur


#TolakTambangIlegal #SelamatkanTuban #TegakkanHukum #JanganLindungiPerusakAlam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *