PERJUDIAN SABUNG AYAM TULUNGAGUNG KIAN LIAR, HUKUM DIANGGAP TAK LAGI PUNYA TARING

Tulungagung, Jawa Timur – Di tengah gencarnya pemberantasan penyakit masyarakat oleh pemerintah, praktik perjudian sabung ayam justru tumbuh subur di Kabupaten Tulungagung. Ironisnya, aktivitas haram ini diduga berlangsung dengan restu diam-diam dari oknum penegak hukum. Warga menilai hukum di Tulungagung kini tumpul dan kehilangan wibawa.

Arena sabung ayam bukan lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Berlokasi di titik-titik yang relatif mudah dijangkau, praktik ini justru tampak dilindungi, bukan diburu. Suasana ramai, parkir kendaraan berjejer, hingga keluar-masuknya pengunjung dari luar daerah menjadi pemandangan rutin setiap kali “laga” berlangsung.

Salah seorang narasumber warga, inisial AD, mengaku pernah menyaksikan langsung aktivitas tersebut.

“Ramai, Mas. Seperti tempat wisata. Bahkan yang dari luar kota juga datang. Tidak ada rasa takut dari mereka, seolah-olah ada yang ‘backup’,” ujar AD kepada awak media.

Negara Kalah di Hadapan Meja Judi

Pasal 303 KUHP jelas menyatakan bahwa penyelenggara maupun peserta perjudian dapat dihukum maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 25 juta. Namun, di Tulungagung, pasal ini seakan kehilangan daya. Tidak ada tindakan tegas, tidak ada penangkapan, dan tidak ada pembongkaran arena judi. Yang ada justru pembiaran mencolok.

Pertanyaan besar kini mengemuka: apakah aparat penegak hukum benar-benar tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu?

Kecurigaan masyarakat makin menguat bahwa praktik perjudian ini berjalan dengan sistem pengamanan berlapis — bukan dari preman, tetapi dari orang-orang berseragam yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.

Bahaya laten bagi generasi muda

Lebih dari sekadar melanggar hukum, perjudian sabung ayam telah menciptakan ekosistem rusak di lingkungan masyarakat. Dari kecanduan judi, perkelahian, hutang, penipuan, hingga keretakan rumah tangga — semua jadi efek domino dari aktivitas yang terus dibiarkan ini.

Kondisi ini menjadi bom waktu sosial. Apabila dibiarkan lebih lama, bukan tidak mungkin akan tumbuh generasi muda yang menganggap perjudian sebagai hal biasa dan legal.

Publik Menantang: Berani Tidak Polres Bertindak?

Masyarakat kini tidak butuh janji. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata. Kapolres Tulungagung ditantang untuk membuktikan bahwa institusinya masih berpihak pada hukum dan rakyat, bukan pada uang dan jaringan perjudian.

“Kalau Kapolres diam saja, publik berhak curiga. Apakah memang tidak mampu, atau memang tidak mau?,” ucap salah satu tokoh masyarakat yang mewanti-wanti namanya tidak disebutkan.

Hukum bukan sekadar teks di atas kertas. Hukum harus ditegakkan. Jika hukum dikhianati oleh mereka yang diberi amanah menegakkannya, maka tidak ada lagi yang bisa dipercaya dari sistem ini.


Redaksi mengajak masyarakat untuk tidak diam. Laporkan segala bentuk perjudian dan pembiaran aparat. Negeri ini tidak boleh kalah oleh meja judi dan tikus-tikus berseragam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *